Pada hari yang sama, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga akan mengumumkan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengaku dari awal pihaknya memang menginginkan pembacaan putusan MK dan DKPP dilakukan pada hari yang sama.
"Tidak harus sama menitnya. Tapi pada hari yang sama," jelas Jimly saat membuka sidang Pleno Pembatasan Putusan DKPP di kantor Kementerian Agama (Kamis, 21/8).
Meski harinya sama, Jimly awalnya berharap MK lebih dahulu membatasan putusan. Baru kemudian DKPP.
"Biarin putusan MK duluan baru seteah itu sore hari DKPP. Namin putusan MK jam 2. Jikalau setelah putusan MK (putusan DKPP dibacakan), terlalu sore," ungkapnya.
Karena itulah, pembacaan putusan DKPP dimajukan lebih awal. Lagi pula, banyak yang mengusulkan termasuk dari pihak pengadu, agar DKPP lebih dulu membacakan putusan. "Maka kami sepakat sidang pleno pembacaan putusan jam 11. Dengan asumsi RPH (rapat permusyawaratan hakim MK) sudah selesai tadi malam," tegasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: