"Sebab caleg yang sudah terpilih, bahkan mencapai bilangan pembagi pemilih, dapat dibatalkan secara sepihak keterpilihannya hanya karena partai memberhentikannya juga secara sepihak," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, beberapa saat lalu (Rabu, 20/8).
Menurut Ray, partai yang melakukan tindakan seperti ini dapat menciderai amanah masyarakat dan bila tidak disikapi secara tepat akan berpotensi menjadi trend di dalam budaya partai. Caleg-caleg yang potensial, yang memiliki kans besar meraup suara didaftarkan sebagai caleg, dan jika sudah terpilih bisa diberhentikan dan diminta dibatalkan keterpilihannya.
Pada tingkat tertentu, lanjut Ray, tindakan ini dapat disebut merampas hak politik warga yang telah memilih wakil mereka di DPR. Ray menjelaskan, dengan sistem pemilihan suara terbanyak, keberadaan partai sebagai tonggak penentu suara rakyat sebenarnya sudah tak signifikan. Banyak anggota legslatif yang dipilih semata-mata karena memang dirinya, bukan partainya. Dalam kasus seperti ini, partai hanya jembatan bukan penentu.
Ray pun menegaskan, usulan Partai Golkar yang meminta KPU mencoret dua nama kadernya yang sudah terpilih sebagai anggota DPR sebaiknya disikapi dengan semangat menegakan hak rakyat dan meneguhkan sistem demokrasi. KPU seharusnya mempertimbangkan apakah pemberhentian mereka dilakukan dengan cara-cara yang demokratis atau tidak.
"Jika dilakukan dengan semangat yang bertentangan dengan demokrasi, KPU sebaiknya menolak permohonan pencoretan tersebut," demikian Ray.
Diketahui, DPP Partai Golkar telah mengirim surat ke KPU perihal permintaan agar KPU tidak melantik Nusron Wahid dan Agus Gumiwang karena telah dipecat dari partai karena mendukung Jokowi-JK dalam Pilpres 2014. Nusron Wahid merupakan anggota DPR dan caleg terpilih DPR periode 2014-2019 dengan raihan suara terbesar dari Partai Golkar; 243.021 suara.
[ysa]
BERITA TERKAIT: