Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Gerindra yang juga Sekretaris Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta, Fadli, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 20/8).
"MK harus menegakkan konstitusi. MK mempunyai kewenangan untuk menilai apakah Pemilu berlangsung secara konstitusional atau tidak. Hakim MK tak bisa menutup mata dan mengingkari nurani. Mereka harus berani membuat sejarah baru bagi tegaknya konstitusi," ungkap Fadli.
Menurut Fadli, tak ada alasan bagi Hakim MK untuk tak menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 tertanggal 22 Juli 2014 juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Pasangan Calon presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tertanggal 22 Juli 2014.
MK juga, lanjut Fadli, tak perlu takut memerintahkan KPU untuk segera melakukan pemungutan suara ulang diseluruh TPS se-Indonesia. Dengan keberanian Hakim MK menegakkan konstitusi, maka ke depannya Pemilu tak lagi menjadi sarana pengkhianatan demokrasi.
"Karena pemerintahan yang lahir dari pengkhianatan suara rakyat akan berdampak pada seluruh legitimasinya, dan tak akan punya legitimasi kuat memimpin rakyat," demikian Fadli Zon.
[ysa]
BERITA TERKAIT: