Demikian disampaikan Sekretaris Timkamnas Prabowo-Hatta, Fadli Zon. Fadi menegaskan, pembukaan kotak suara baru diizinkan Mahkamah Konstitusi melalui ketetapan MK No. 1/PHPU-PRESS/XII/2014 tertanggal 8 Agustus 2014. Sehingga pembukaan kotak suara sebelum tanggal tersebut merupakan tindak pidana.
"Pernyataan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M. Taufik bahwa Ketua KPU harus ditangkap pihak polisi, sudah tepat. Karena, perintah pembukaan kotak suara yang merupakan barang bukti sengketa Pilpres di MK ini jelas tindakan pidana," kata Fadli, Senin malam (11/8).
Menurut Fadli, Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta sudah melaporkan hal ini ke berbagai pihak yang berwenang seperti ke Bareskrim Mabes Polri, bersurat ke Kapolri dan Jaksa Agung untuk meminta perlindungan hukum kepada pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta, kepada Bawaslu dan saat ini, laporan sudah diteruskan ke DKPP.
"Kami berharap keadilan dapat ditegakan. Sehingga kedepannya tak ada lagi yang berani melakukan tindakan curang secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat menciderai perkembangan demokrasi kita," demikian Fadli.
[ysa]
BERITA TERKAIT: