MK Harus Minta TNI dan Polri Buka Data C1 sebagai Pembanding

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 09 Agustus 2014, 09:53 WIB
MK Harus Minta TNI dan Polri Buka Data C1 sebagai Pembanding
ilustrasi/net
rmol news logo Surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memerintahkan KPUD/KIP Provinsi dan KPUD/KIP kab/kota untuk membuka kotak suara bersegel untuk mengambil data yang akan dijadikan bukti menimbulkan perdebatan hukum yang panjang.

" Polemik ini berhenti  ketika MK mengeluarkan keputusan sela yang mengijinkan KPU sejak 08 Agustus ini," kata Koordinator Nasional Relawan Gema Nusantara, Muhammad Adnan, beberapa saat lalu (Sabtu, 9/8).

Persoalannya sekarang, ungkap Adnan, adalah timbul ketidak percayaan publik terhadap KPU karena tidak ada jaminan bahwa data dan bukti yang telah diambil dari kotak suara ini bisa dipetanggungjawabkan dan bersih dari rekayasa. Di saat yang sama,  integritas penyelenggara pemilu di daerah sangat diragukan terbukti dengan diberhentikannya ratusan anggota KPUD didaerah paska pileg 2014.

"Untuk itu MK harus berani menjawab  kegalauan publik ini dengan meminta data pembanding  berupa dokumentasi C1 dari TNI dan Polri. MK bisa melakukan hal ini karena ketika terjadi kasus cicak vs buaya, KPK vs Polri, MK meminta data hasil sadap dari KPK yang bocor pada waktu itu untuk dibuka dalam persidangan. Jadi bukan sesuatu yang baru dan telah memiliki yurispendensi hukum sendiri," ungkap Adnan.

TNI dan Polri sendiri pun, sambung Adnan, telah bersedia apabila diminta MK, karena sejak awal niatannya adalah untuk antisipasi bila ada kejadian seperti sekarang. Ujian akan netralitas TNI dan Polri akan kelihatan karena d imasyarakat sangat nyaring terdengar bahwa berdasarkan data yang dimiliki tersebut, pasangan Prabowo-Hatta dinyatakan unggul. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA