Karena itu, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap oknum Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) saat melakukan inspeksi mendadak di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu dini hari tadi, perlu diapresiasi. (Baca:
Sidak Pemeras TKI Juga Amankan Oknum TNI-Polri)
"Ibarat pucuk di cinta ulam tiba, langkah yang diambil KPK ini seperti gayung bersambut dengan harapan dan rekomendasi Timwas," jelas Wakil Ketua Timwas TKI DPR RI, Poempida Hidayatulloh dalam pesan singkat yang diterima
Rakyat Merdeka Online (Sabtu, 26/7).
Poempida mengungkapkan, beberapa waktu silam Timwas TKI telah merilis daftar hitam Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) atau Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Namun, belum sepenuhnya ada tindakan hukum yang tegas pada para pelaku bisnis bidang TKI ini. Walau pun sebagian pelanggaran yang dilakukan sudah jelas terindikasi pidana.
Karena itu menurut Poempida, jika KPK saat ini fokus pada basis pemerasan/suap yang ada di Bandara, sebenarnya itu sebagian lingkup kecil saja.
"Seyogyanya KPK melakukan pemantauan dan operasi di lingkup lainnya, seperti pembuatan KTKLN, proses rekrutmen di Ciracas, titik pemulangan TKI yang baru kembali ke daerah, dan tentu semua basis birokrasi yang terkait dengan penyelenggaraan TKI," beber politikus Golkar ini.
Dalam konteks penegakan hukum, yang dibutuhkan dalam masalah TKI ini tidak hanya pada basis pidana khusus korupsi saja. Tapi juga harus merambah pada aspek kekerasan, intimidasi, penipuan dan bahkan pada isu perdagangan manusia.
"Sayang Timwas DPR RI hanya bisa mengawasi saja. Gemas rasanya, karena kami sudah paham sebetulnya titik rawan pada masalah penegakan hukum ini. Namun dalam hal penegakannya bukan merupakan wilayah kewenangan DPR RI," demikian Poempida Hidayatulloh.
[zul]
BERITA TERKAIT: