Pihak yang mrngadukan Bank Of India ini adalah pemilik villa tersebut, Rita Kishore Kumar Pridhnani. Kuasa hukum Rita, Jacob Antolish mengatakan, pengaduan pemilik villa Kozy telah diterima pihak OJK dengan bukti resi OJK 007348 beberapa waktu lalu. Menurut Jacob, pengaduan kepada OJK terkait permasalahan hukum dalam proses lelang eksekusi secara sepihak dan sewenang-wenang yang bertentangan dengan prinsip ketaatan perbankan dan diduga dilakukan Direktur Utama Bank of India, Ningsih Suciati.
Selain pengaduan kepada OJK, pemilik Villa Kozy yang menjadi debitur selama 20 tahun di Bank of India juga melaporkan kasus ini ke Polda Bali. Dalam laporannya ke Polda Bali, pihak Ningsih Suciati disebutkan tidak melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan dalam melakukan lelang eksekusi terhadap Villa Kozy yang menjadi agunannya.
"Eksekusi lelang tersebut cacat hukum," kata Jacob dalam keterangan beberapa waktu lalu (Senin, 14/7).
Menurut Jacob, eksekusi jaminan kredit yang telah dibebankan hak tanggungan satu dan hak tanggungan dua memaksakan menggunakan pasal 6 UU 4/996 dengan nilai limit lelang rendah pada KPKLN Denpasar tertanggal 11 Februari 2011 dengan berdasarkan nilai taksasi yang dilakukan 22 Desember 2009 dan diduga sengaja diturunkan. Dan ternyata juga masih menagih lagi dan menggugat debitur.
"Proses lelang eksekusi 11 Februari 2011 kenyataannya tanpa dilakukan proses penilaian kembali oleh appraisal independent, serta masih ada gugatan hukum secara perdata. Jadi lelang yangdilakukan bank India cacat hukum," demikian Jacob.
[ysa]
BERITA TERKAIT: