Bank of India Diadukan ke OJK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 15 Juli 2014, 09:22 WIB
Bank of India Diadukan ke OJK
ilustrasi/net
rmol news logo . Bank of India diadukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dinilai telah melakukan  lelang eksekusi secara sepihak dan sewenang-wenang terhadap villa Kozy di Jalan Dewi Saraswati, Seminyak, Bali.

Pihak yang mrngadukan Bank Of India ini adalah pemilik villa tersebut, Rita Kishore Kumar Pridhnani. Kuasa hukum Rita, Jacob Antolish mengatakan, pengaduan pemilik villa Kozy telah diterima pihak OJK  dengan bukti resi OJK 007348 beberapa waktu lalu. Menurut Jacob, pengaduan  kepada OJK terkait permasalahan  hukum  dalam  proses lelang eksekusi secara sepihak dan sewenang-wenang  yang  bertentangan dengan prinsip  ketaatan  perbankan dan diduga dilakukan Direktur Utama Bank of India, Ningsih Suciati.

Selain pengaduan kepada OJK, pemilik Villa Kozy yang menjadi debitur selama 20 tahun di Bank of India  juga melaporkan kasus  ini ke Polda Bali. Dalam  laporannya ke Polda Bali, pihak Ningsih Suciati disebutkan  tidak  melakukan langkah-langkah  sesuai  ketentuan dalam melakukan lelang eksekusi terhadap Villa Kozy yang menjadi  agunannya.

"Eksekusi lelang tersebut cacat hukum," kata Jacob dalam keterangan beberapa waktu lalu (Senin, 14/7).

Menurut Jacob, eksekusi jaminan kredit yang telah dibebankan hak tanggungan satu dan hak tanggungan dua memaksakan menggunakan pasal 6 UU 4/996 dengan nilai limit lelang rendah pada KPKLN Denpasar tertanggal  11 Februari 2011 dengan berdasarkan nilai taksasi yang dilakukan 22 Desember 2009 dan diduga sengaja diturunkan. Dan ternyata juga masih menagih lagi dan menggugat debitur.

"Proses lelang  eksekusi  11  Februari  2011  kenyataannya tanpa dilakukan  proses  penilaian  kembali oleh appraisal independent, serta  masih ada gugatan  hukum secara perdata. Jadi lelang yangdilakukan bank India cacat hukum," demikian Jacob. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA