Banding Bupati Penyuap Akil Ditolak Majelis Hakim PT DKI

Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara

Sabtu, 05 Juli 2014, 10:02 WIB
Banding Bupati Penyuap Akil Ditolak Majelis Hakim PT DKI
Hambit Bintih
rmol news logo Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding bekas Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Hambit Bintih, terdakwa kasus suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Kepala Humas PT DKI M So­bari menerangkan, perkara ban­ding Hambit Bintih diputus pada 12 Juni 2014.  Putusan hakim ting­kat banding ini, intinya me­nguatkan putusan hakim tingkat pertama.

“Menguatkan putusan hakim Pe­ngadilan Tipikor yang mem­vo­nis terdakwa empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tig­a bulan kurungan,” ujarnya, ke­marin.

Sobari yang menjabat Ketua Majelis Hakim perkara banding ini menandaskan, majelis hakim banding dengan anggota Elang Pra­koso, M Djoko, As'adi Al Ma'ruf, dan Sudiro dalam pertim­bangannya tak menemukan unsur yang bisa dijadikan bukti me­ringankan.

Artinya, saat memutus banding tersebut, majelis hakim satu suara un­tuk menguatkan putusan ma­jelis hakim Pengadilan Tipikor Ja­karta. “Tidak terjadi dissenting opinion dari hakim tingkat ban­ding. Semuanya bersuara bulat memutus untuk menolak banding tersebut.”

Menjawab pertanyaan, kenapa putusan banding tak memutus hu­­kuman Hambit lebih berat, So­bari menuturkan, putusan ban­­ding di­ambil dengan me­nim­bang semua aspek yang te­r­kan­dung dalam amar putusan hakim tin­gkat per­tama.

Setelah diana­li­sis, vonis ha­kim tingkat per­ta­ma dianggap cu­kup memenuhi se­mua unsur dakwaan.

Pada pertimbangannya, hakim perkara banding menilai, Hambit terbukti melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tin­dak Pidana Korupsi, sebagai­mana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUH-Pidana. “Jadi, pu­tusan majelis tingkat banding menguatkan putusan pengadilan sebelumnya,” terangnya.

Dia menambahkan, pengumu­man penolakan banding baru dilakukan belakangan. Sebab, ha­kim dan panitera perlu menyusun memori putusan banding secara terstruktur.

Begitu memori putusan leng­kap, dia memastikan segera men­distribusikannya kepada jaksa KPK dan pihak berperkara. De­ngan kata lain, sejauh ini, PT DKI masih menyelesaikan salinan pu­tusan perkara ini. “Dalam waktu de­kat pasti dikirim ke pihak-pi­hak yang berperkara,” kata Sobari.

Dia menepis anggapan, berla­rut­nya pengiriman salinan pu­tu­san banding ditujukan untuk menghambat proses hukum, se­perti eksekusi dan sejenisnya.

Kepala Biro Humas KPK Jo­han Budi SP mengatakan, KPK belum menerima salinan putusan banding perkara Hambit Bintih.

“Jaksa KPK yang menangani perkara itu belum menerima sa­linan putusan banding dari PT DKI,” tandasnya.

Dia menerangkan, salinan pu­tusan perkara banding yang su­b­stansinya sama dengan putusan pe­ngadilan sebelumnya, tidak men­jadi persoalan. Karena lan­jut­nya, hal itu bersifat administratif semata.  Beda halnya jika putusan banding justru mengabulkan gu­gatan terdakwa.

“Putusan bandingnya me­nguat­kan putusan pengadilan se­belumnya. Jadi tidak berdampak apa-apa terhadap eksekusi dan langkah hukum yang diambil KPK,” tandasnya.

Disampaikan, jika paska pu­tu­san banding tersebut, kubu Ham­bit memutuskan untuk me­nga­ju­kan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), KPK pun siap meladeni upa­ya hukum terdakwa. “Kasasi itu hak untuk semua terdakwa.”

Toh, sambungnya, proses pe­ngungkapan perkara ini dilak­sa­nakan lewat teknis operasi tang­kap tangan (OTT) yang alat bu­k­ti­nya cukup dan kuat.

Kilas Balik
Hambit & Keponakannya Didakwa Menyuap Akil Melalui Chairun Nisa


Uang suap Rp 3 miliar diberi­kan Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih kepada Akil Mochtar agar Mahkamah Kons­titusi (MK) menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Perkara hukum ini berawal ketika aparat KPK menangkap Hambit Bintih di Hotel Red Top, Jakarta. Penangkapan dila­ku­kan menyusul penangkapan ang­gota DPR dari Fraksi Partai Gol­kar Chairun Nisa,  Ketua Ma­h­ka­mah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan pengusaha Cornelis Na­lau pada 3 Oktober 2013, di ka­wasan Widya Chandra, Jakarta.

Saat membacakan dakwaan, jaksa KPK, Ely Kusumastuti me­nyebutkan, permintaan uang Rp 3 miliar awalnya disampaikan Akil kepada Chairun Nisa melalui SMS. Bukti SMS ini ditunjukkan Chairun Nisa kepada Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau pada 26 September 2013 di Hotel Borobudur Jakarta.

“Pak Akil, saya mau minta ban­tuan nih. Untuk Gunung Mas. Tapi untuk incumbent yang me­nang,” sitir jaksa Elly mengutip pernyataan Chairun Nisa.

Akil kemudian menjawab pe­san singkat Chairun Nisa, “Ka­pan mau ketemu? Saya malah mau su­ruh ulang nih (Pilbup) Gu­nung Mas,” ucap jaksa Elly me­nirukan Akil.

Disebutkan, Akil meminta uang sebesar Rp 3 miliar kepada Hambit Bintih agar keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas ditolak MK.

Permintaan ini, kata jaksa KPK, langsung ditindaklanjuti Hambit Bintih dan kepona­kan­nya, pe­ngu­saha Cornelis Nalau. Se­lanjutnya, pada 2 Oktober 2013, dana yang di­minta sudah disiapkan dan di­rencanakan diserahkan kepada Akil di rumah dinasnya.

Namun, ketika berada di teras ru­mah dinas di Jalan Widya Can­dra, Cornelis Nalau dan Chairun Nisa ditangkap petugas KPK. Dari tangan mereka, petugas me­ngamankan empat amplop uang dolar Singapura senilai Rp 3 miliar dan pecahan rupiah sebesar Rp 75 juta.

Setelah meringkus mereka, petugas pun menangkap Hambit Bintih di Hotel Red Top Jakarta. Setelah dakwaan dibacakan oleh jaksa, Hambit tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

“Setelah mempelajari dak­wa­an, kami tidak akan mengajukan ke­beratan,” kata kuasa hukum Ha­mbit Bintih, Yanuar Wasesa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/1).

Hakim Ketua Suwidya pun sempat memastikan kembali bah­wa Bupati Gunung Mas terpilih ini tidak akan menggunakan hak­nya. Sejalan dengan Hambit, Cor­nelis Nalau yang merupakan ter­dakwa II juga tidak mengajukan eksepsi.

Karena tidak ada terdakwa yang mengajukan keberatan, si­dang kemudian ditunda hingga Kamis, 16 Januari 2014 dengan menghadirkan empat orang saksi.

Pada 27 Maret lalu, majelis ha­kim menjatuhkan putusan ter­hadap dua terdakwa kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Ka­­bupaten Gunung Mas. Ham­bit Bintih dan Cornelis Nalau di­pidana penjara masing-masing empat tahun dan tiga tahun.

Menurut hakim Suwidya, Ham­bit bersama-sama dengan Cornelis, Komisaris PT Berkala Maju Bersama (BMB) sekaligus keponakan Hambit, terbukti menyuap Akil Mochtar senilai Rp 3 miliar. Suap diberikan me­la­lui perantara Anggota Komisi II DPR dar Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa.

Percobaan Penyuapan  Kejahatan Korupsi Juga
Emerson Yuntho, Peneliti ICW

Koordinator Divisi Mo­ni­to­ring Hukum dan Peradilan LSM Indonesia Corruption Watch (ICW)  Emerson Yuntho meminta, putusan hukum pe­r­kara Hambit Bintih benar-benar mampu menginspirasikan se­ma­ngat penegakan hukum.

Dengan kata lain, lanjutnya, se­mua pihak yang diduga me­nyuap Akil Mochtar idealnya dip­roses hukum. Bukan semata mengusut penyuapan oleh Ham­bit Bintih atau pun pe­nyuapan oleh Walikota Pa­lem­bang Romi Herton.

Dia menandaskan, fakta per­sidangan perkara Akil Mochtar me­nunjukkan korelasi dengan Hambit Bintih dan pihak-pihak lain. “KPK seharusnya juga men­jerat semua pihak yang se­lama ini diduga menyuap Akil,” ujarnya.

Hal tersebut perlu dilakukan karena dalam putusan terhadap Hambit dan Akil Mochtar, ha­kim menyebut, masih ada saksi lain yang menyuap Akil. “KPK hen­daknya segera mengusut siapa saja yang terlibat penyua­pan di sini, baik penyuapan yang sudah selesai maupun yang baru diperjanjikan.”

Jadi, lanjutnya, tidak sebatas pada mereka yang tertangkap tangan saja. Dia menyoroti para pihak yang diduga memberikan janji memberi  suap kepada Akil Mochtar. Menurut dia, janji memberi suap pun sudah bisa dijerat hukum.

“Percobaan penyuapan itu sama dan senilai dengan keja­ha­tan korupsi sesungguhnya. Pemberian janji atau percobaan pe­nyuapan dapat dipidana me­nurut Undang Undang Tipikor,” ucap peneliti ICW ini.

Meski begitu, dia mengi­ngat­kan, untuk menindak perkara percobaan suap ini, KPK tetap perlu memiliki sedikitnya dua alat bukti. “Sepanjang punya alat bukti, KPK jangan ragu te­tapkan saksi-saksi menjadi ter­sangka. Putusan bisa jadi bukti petunjuk,” katanya.

Tinggal Percepat Penyelesaiannya
Syarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPR
Politisi Partai Hanura Sya­ri­fuddin Sudding menilai, putu­san banding sudah cukup me­nguatkan bukti-bukti yang diuji pengadilan tingkat pertama.

Ini menunjukkan hakim mempunyai pe­n­da­pat hukum yang sama. “P­u­tu­san­nya sama, putusan banding ini jelas menguatkan putusan hakim sebelumnya,” katanya, kemarin.

Saat ini yang perlu dilakukan ha­kim tingkat banding ialah mempercepat proses penun­tasan salinan putusan.

Dia menambahkan, selain memberikan kepastian hukum, salinan putusan berguna untuk menindaklanjuti proses ek­se­kusi, termasuk men­jalankan pe­rintah pengadilan, seperti pe­lak­sanaan kewajiban pem­ba­ya­ran denda dan sejenisnya.

Jadi, salinan putusan banding ini, menurut hemat dia, diper­lu­kan dalam rangka menjawab kepastian hukum. Terdakwa di sisi lain pun memiliki kepen­ti­ngan terhadap salinan putusan perkara tersebut.

“Pihak ter­dakwa memerlukan salinan pu­tusan untuk mengaju­kan kasasi jika ingin melan­jutkan perkara ke Mahkamah Agung.”

Lepas dari hal tersebut, dia me­ngatakan, perkara suap-me­nyuap terkait sengketa pilkada ini sangat komplek. Oleh sebab itu, KPK yang mengusut kasus ini perlu mencermati semua per­kembangan secara komprehensif.

Lagi-lagi tandas dia, untuk me­nindaklanjuti seluruh rang­kaian perkara suap pilkada ter­sebut, penyidik KPK perlu me­ngembangkan fakta-fakta yang ada.

Baik fakta hasil temuan da­lam penyelidikan dan penyi­di­kan, maupun fakta yang di­ung­kap dalam persidangan perkara Hambit Bintih Cs, serta Akil Mochtar. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA