yang membantu tersangka Didik Agung Gunawan membobol dana Rp 21 miliar.
Kepala Sub Direktorat Perbankan Direktorat II Ekonomi Khusus (Kasubdit Perbankan-Dit II Eksus) Bareskrim Kombes Umar Sahid menyatakan, dari pemeriksaan awal diketahui bahwa Didik menguras uang milik nasabah bank saat ada gangguan sistem transaksi. Dia membobol nasabah BII, lalu bank-bank lain.
Kini, menurut Umar, kepolisian telah merampungkan berkas perkara tersangka Didik. “Berkas perkara sudah berstatus pelimpahan tahap pertama. Berkas dilimpahkan ke Kejagung, pekan lalu,†katanya.
Setelah diteliti jaksa, berkas perkara kasus pembobolan dana bank Rp 21 miliar tersebut sempat dikembalikan ke kepolisian. Jaksa memberi beberapa catatan untuk diperbaiki. “Statusnya masih P-19 atau belum lengkap.â€
Dia menandaskan, begitu menerima berkas perkara, penyidik kepolisian pun melengkapi petunjuk jaksa. Alhasil, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan kembali ke Kejagung dengan status pelimpahan tahap II. Dia berharap, berkas perkara dapat dinyatakan lengkap alias P-21 dalam waktu dekat.
Menjawab pertanyaan seputar berkas perkara tersebut, Umar menuturkan, perkara pembobolan dana bank menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) ini sudah dikembangkan ke berbagai penjuru. Maksudnya, siapa saja pihak yang diduga memberikan fasilitas mesin EDC pada tersangka telah dimintai keterangan.
“Banyak saksi-saksi dari pihak bank, khususnya staf bidang teknologi informatika bank yang kita mintai keterangan,†ucapnya.
Hal itu dilaksanakan guna memastikan adanya dugaan kerja sama oknum internal bank dengan tersangka. Akan tetapi, hasil pemeriksaan saksi-saksi itu menyatakan, tidak terdapat bukti-bukti yang cukup untuk menjerat saksi menjadi tersangka.
Pilihan waktu yang dipakai tersangka untuk membobol dana bank, ditentukan tersangka secara acak. Berdasarkan keterangan tersangka, lanjutnya, pilihan waktu untuk membobol dana nasabah bank ke rekening penampungan hanya dilaksanakan atas perkiraannya semata.
“Umumnya, pada waktu tengah malam bank melakukan pembaruan data. Saat proses ini berjalan, tersangka mencoba masuk ke jaringan bank,†tuturnya.
Ternyata, upaya tersangka mengoptimalkan pengetahuan
cyber-nya cukup memberikan hasil yang maksimal. “Dalam waktu semalam, dia mampu memindahkan dana dari rekening nasabah beberapa bank ke rekening yang sudah disiapkannya hingga Rp 21 miliar,†jelas Umar.
Dikonfirmasi apakah 10 pemilik rekening yang jadi tempat menampung dana hasil pembobolan tersebut dikenai status tersangka, Umar menepis hal ini. Dia mengatakan, para pemilik rekening yang dipakai menampung hasil kejahatan Didik mengaku tidak tahu-menahu.
Dia mengutarakan, justru para pemilik rekening, termasuk salah satunya istri tersangka, tidak tahu dari mana asal-usul uang yang mengendap di rekeningnya.
“Mereka tidak ada yang dijadikan tersangka karena mereka aktif melaporkan peningkatan jumlah dana di rekeningnya pada bank dan kepolisian,†terangnya.
Selain itu, pemilik rekening yang nota bene adalah teman-teman tersangka, memutuskan untuk mengembalikan dana di rekeningnya. Jadi, tandas dia, saksi-saksi itu tidak sempat menikmati dana hasil kejahatan tersangka.
Ditanya, berapa jumlah dana yang sudah dikembalikan tersangka pada bank yang jadi target pembobolan, Umar tak mau membeberkan secara gamblang. “Ada dana yang dikembalikan. Jumlahnya nanti saya cek lebih dulu,†kelitnya.
Yang jelas, dari rangkaian pemeriksaan kasus pembobolan yang ditangani pertengahan April lalu itu, polisi menyimpulkan, tersangka melakukan pembobolan menggunakan enam mesin EDC. Mesin EDC diperoleh tersangka ketika Didik membuka apotek di Solo. Untuk memudahkan pembayaran, tersangka mengajukan permohonan menggunakan mesin EDC.
Disinggung soal asal-usul 225 kartu kredit yang diduga dipakai tersangka membobol dana bank, Umar menolak merincinya. “Kita tengah mengembangkan kasus kejahatan menggunakan teknologi cyber crime ini. Fokus kita, intinya menyelesaikan perkara tersangka Didik dulu,†ujarnya.
Jika pada penyidikan lanjutan ditemukan ada keterlibatan pihak lainnya, perwira menengah kepolisian ini mengaku, tidak ragu-ragu untuk menambah jumlah tersangka.
Kilas Balik
Dari Saldo Cuma Rp 123 Ribu Isinya Melonjak Jadi Rp 21 MTersangka Didik Agung Gunawan dan istrinya memiliki rekening di bank yang dibobolnya. Tercatat, rekening atas nama istrinya memiliki saldo Rp 100 ribu dan rekening Didik bersaldo Rp 23 ribu. Pasca pembobolan pada 10 dan 11 April lalu, dua rekening tersebut berubah menjadi Rp 21 miliar.
Dari modus operandi kejahatan ini, polisi mengidentifikasi, uang yang masuk ke rekening Didik berjumlah Rp 4 miliar, dan rekening istrinya Rp 17 miliar. Uang tersebut disedot tersangka Didik menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC).
Usut punya usut, papar Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Perbankan Direktorat II Eksus Bareskrim Kombes Umar Sahid, kepemilikan mesin EDC oleh tersangka diawali saat Didik membuka apotek di rumahnya, kawasan Mojosongo, Solo, Jawa Tengah.
Untuk mempermudah keperluan pembayaran obat, dia menyediakan mesin fasilitas kredit sekaligus debit. Tapi entah kenapa, belakangan usaha apotek tersangka macet. Didik dan istrinya beralih profesi menjadi pengusaha pakaian atau butik. Sebagian ruangan apotik pun disulap menjadi ruang pamer beberapa pakaian wanita.
Untuk kelancaran bisnisnya, tersangka tetap memanfaatkan EDC dalam proses pembayaran. Jadi, tandasnya, pemilik kartu ATM serta kartu kredit berjenis Visa, dan Master dapat dilayani melalui pembayaran non tunai di tokonya.
Akan tetapi fungsi toko atau butiknya itu berubah. Belakangan, tersangka juga melayani jasa pembayaran tagihan kredit dan debit rekening menggunakan mesin EDC tersebut.
Dari situ pula akhirnya, tersangka memanfaatkan kesempatan untuk menggondol dana bank. Teknis pembobolan, sebut Umar, dilakukan saat bank memperbarui sistem data. Dia tak mengemukakan, seluk-beluk alias teknis pemindahan atau transfer dana bank ke rekening tersangka. “Dia melakukan pentransferan dana semalaman,†ucapnya.
Akibat transaksi perbankan yang tidak biasa tersebut, bank pun mendeteksi kejanggalan ini. Transaksi itu lantas dilaporkan bank yang berkantor pusat di Jakarta kepada Mabes Polri.
Menjawab pertanyaan, apakah pelaku membobol dana bank setelah meng-copy data nasabah yang memanfaatkan EDC di tokonya, dia menolak membocorkan hal tersebut. “Hal itu sedang kita dalami,†ujarnya.
Yang jelas, kecurigaan atas pembengkakan rekening tersangka inilah yang diyakininya, menjadi modal bank untuk melaporkan ke kepolisian.
Begitu diproses, lanjut dia, laporan kerugian bank tersebut benar. Tak ayal, polisi menangkap Didik dan istrinya. Namun dalam proses pemeriksaan, penyidik hanya menetapkan Didik sebagai tersangka. Dengan dalih kemanusiaan, istri tersangka dilepas. “Status istrinya masih saksi,†jelas Umar.
Istrinya tidak ditahan karena pertimbangan masih perlu merawat anak yang masih kecil. Lagipula, kata Umar, istri Didik mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya transaksi bernilai miliaran rupiah di rekeningnya. Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan, istri tersangka tidak mengetahui teknis pembobolan yang dilakukan Didik.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap saksi, dalam hal ini istri tersangka tetap akan dilanjutkan. “Jika diperlukan keterangannya, kita akan panggil dan periksa yang bersangkutan,†tandasnya.
Tak Mungkin Tersangka Bobol Bank SendirianM Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPRPolitisi PAN M Taslim Chaniago menyatakan, kepolisian tidak bisa bekerja sendiri dalam mengusut pembobolan dana nasabah bank.
Oleh karenanya, kata Taslim, kasus model ini seyogyanya menjadi perhatian semua pihak. “Perlu ada kerja sama yang intensif antara pihak-pihak yang terkait,†katanya.
Dengan kerja sama atau koordinasi antar lembaga yang berkepentingan, dia yakin, usaha membongkar kasus-kasus yang menggunakan teknologi canggih itu akan memberi efek positif.
Dia menandaskan, kepolisian mesti betul-betul memanfaatkan momentum pengusutan perkara pembobolan dana nasabah bank semaksimal mungkin.
Politisi asal Sumbar tersebut mengemukakan, penetapan satu tersangka dalam kasus ini pun masih perlu dipertanyakan. “Dasarnya apa? Apakah benar tidak ada pihak lain yang ikut membantu tersangka Didik?†kata Taslim.
Sekalipun penyidik mempunyai kewenangan menentukan arah penyidikan, toh mereka patut membeberkan keterangan atau alasan seputar hal itu. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan-kecurigaan dari masyarakat tentang penanganan perkara tersebut.
Sebab, lanjutnya, kejahatan pembobolan dana bank dengan menggunakan teknologi cyber, biasanya dilakukan oleh sekelompok orang. Jadi, nyaris tidak mungkin pelakunya hanya seorang diri. “Sindikat ini mestinya ditelusuri kepolisian secara intensif,†ujarnya.
Jangan Sampai Yang Terlibat DilindungiIwan Gunawwan, Sekjen PMHISekretaris Jenderal Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Iwan Gunawwan menilai, kejahatan pembobolan dana bank tidak bisa dianggap sepele.
Yang paling penting, lanjutnya, penegakan hukum dalam kasus ini dijalankan secara profesional. Jangan sampai, penanganan kasus ini lantas dijadikan ajang untuk mencari panggung dan popularitas semata.
“Atau lebih berbahaya lagi, melindungi oknum-oknum yang terlibat,†kata Iwan.
Selain itu, penegak hukum dan bank, hendaknya perlu lebih menunjukkan empatinya dalam mempertanggungjawabkan kerugian nasabah.
“Jangan sampai kesalahan atas hal ini dibebankan kepada nasabah,†katanya.
Dia menilai, klausul atau peraturan perbankan, kerap tidak berpihak kepada nasabah. Dengan begitu, bank senantiasa mampu untuk meloloskan diri dari beragam tanggung jawab.
Dia mengatakan, di sisi lain, intensitas penanganan kasus pembobolan dana bank Rp 21 miliar ini sudah menunjukkan adanya perubahan paradigma bank. Artinya, bank-bank dan otoritas jasa keuangan langsung menanggapi preseden ini dengan upaya yang cukup konkret.
"Entah apakah hal ini dilakukan karena kerugian bank cukup besar, atau sekadar ditujukan untuk menjaga citra bank," ucapnya.
Yang jelas, saran Iwan, penanganan, pembahasan, dan antisipasi seputar pembobolan ini harus dilakukan secara cepat. Dengan kata lain, tandas dia, ada empati dari pengelola jasa keuangan untuk menyelesaikan perkara ini. Sehingga, nasabah bank tidak lagi senantiasa berada di posisi yang salah atau dirugikan. ***
BERITA TERKAIT: