Pejabat PLN Jadi Tersangka Kasus Pembangunan Gardu

Kejati DKI Isyaratkan Seret Pihak Kementerian ESDM

Jumat, 27 Juni 2014, 12:52 WIB
Pejabat PLN Jadi Tersangka Kasus Pembangunan Gardu
ilustrasi
rmol news logo Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gardu PLN.

Penetapan tersangka terhadap pejabat PT PLN dan rekanan proyek ini, didasari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 912 dan 913 tanggal 19 Juni 2014.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Adi Toegarisman menginformasikan, dua tersangka yang dimaksud adalah, pertama Yusuf Mirand (YM). Yusuf menjabat sebagai General Manager Induk Pembangkit dan Jaringan (Ikitring) Wilayah Jawa-Bali-Nusa Tenggara. Dalam proyek yang diduga bermasalah ini, Yusuf bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sedangkan tersangka kedua ialah Ferdinand Rambing Dien (FRD), Direktur PT Hyfemerrindo Yakin Mandiri (HYM) selaku penyedia barang dan jasa proyek yang nominalnya diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.

Adi menjelaskan, pembangunan gardu PLN tersebut menggunakan anggaran tahun jamak, dari tahun 2011 sampai 2013. Tapi, dari 21 proyek pembangunan gardu PLN, Kejaksaan Tinggi DKI masih fokus menggarap proyek tiga gardu, yaitu Jati Rangon II, Jatiluhur Baru, dan Cimanggis II.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI IB Wismantanu menambahkan, penyelidikan kasus ini dilakukan sejak April lalu. Dalam proses penyelidikan, jaksa sedikitnya mengorek keterangan 15 saksi.

Saksi-saksi berasal dari lingkungan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), PT PLN, dan sejumlah rekanan proyek. Dari pemeriksaan saksi-saksi serta dokumen proyek tersebut, jaksa menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup tentang dugaan tindak pidana korupsi.

“Tiga dari 21 gardu yang dibangun, tidak tuntas pengerjaannya hingga batas akhir pelaksanaan proyek pada Juni 2013. Lalu, kami melangkah pada tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka kasus ini,” ujar Wismantanu.

Dia membeberkan, untuk kegiatan pembangunan gardu induk 150 KV Jatinangor II, saat ini pematangan lahannya belum selesai.

Sementara pembangunan gardu induk 150 KV Jatiluhur, pematangan lahan juga belum selesai dan pekerjaan fisik terhenti. “Pembangunan gardu induk 150 KV Cimanggis pematangan lahannya juga belum selesai,” ucapnya.

Akibat dari ketakberesan tersebut, Kejati DKI memperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 36 miliar. Kini, lanjut Wismantanu, penyidik berusaha memproses dugaan penyimpangan sejenis pada 18 proyek lain yang tersebar di seluruh regional PLN Jawa-Bali-Nusa Tenggara.

“Kami akan tindaklanjuti prosesnya ke semua proyek yang dikerjakan menggunakan dana APBN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral senilai Rp 1 triliun,” timpal Toegarisman.

Bekas Kapuspen Kejaksaan Agung ini menyatakan, kemungkinan pihaknya menetapkan tersangka di atas PPK proyek sangat terbuka. Setengah berteka-teki, Adi menyatakan, tersangka lainnya kemungkinan berasal dari lingkungan Kementerian ESDM selaku pengguna anggaran proyek tersebut, dan bisa juga berasal pihak penanggung jawab pekerjaan, dalam hal ini PLN.

Namun, Adi tidak mau terburu-buru menyebut, siapa atasan tersangka General Manager Induk Pembangkit dan Jaringan wilayah Jawa-Bali-Nusa Tenggara Yusuf Mirand yang dibidik kejaksaan.

Mengenai penanganan dua tersangka kasus ini, Adi menandaskan, pihaknya sudah mengirim surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengenai permohonan cegah bepergian ke luar negeri untuk dua tersangka itu. “Begitu mereka ditetapkan sebagai tersangka, kami meminta Ditjen Imigrasi untuk mengenakan status cegah kepada mereka,” cetusnya. 

Dia menambahkan, sepanjang masih dianggap kooperatif oleh penyidik, tersangka bisa tidak ditahan. Yang penting, sambungnya, tersangka tidak menunjukkan itikad yang tidak baik dalam menyelesaikan persoalan hukum yang melilit mereka.

Adi pun mengharapkan, tim penyidik yang dipimpin Asisten Intelijen Kejati DKI Firdaus Dewilmar mampu menyelesaikan kasus ini.

Sedangkan Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji, saat dihubungi tadi malam, belum mau memberikan tanggapan mengenai perkara korupsi yang menimpa anak buahnya tersebut.

Menurut Adi Toegarisman, tahun 2011, PT PLN melakukan kegiatan pembangunan 21 gardu induk pada unit pembangkit dan jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Proyek tersebut bersumber dari APBN melalui Kementerian ESDM senilai Rp 1 triliun.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur, menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan gardu induk PLN di wilayah Gresik, Jawa Timur sebesar Rp 20 miliar.

Perlu Diawasi Karena Kasusnya Selalu Terulang

Trimedya Panjaitan, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gardu PLN tahun anggaran 2011-2013 perlu diawasi masyarakat. Apalagi, nilai proyek dalam kasus ini sangat besar, yakni mencapai Rp 1 triliun.

“Mesti ditangani sampai tuntas dulu di pengadilan, baru kita sambut baik kinerja Kejati DKI dalam menangani kasus ini,” kata politisi PDIP ini, kemarin.

Trimedya menambahkan, kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gardu listrik sudah kerap terulang. Hal tersebut, anggapnya, mengindikasikan ada yang keliru dalam manajemen internal PLN. Lantaran itu, dia mengimbau agar PLN melakukan pembenahan. “Agar kasus serupa tidak terulang,” ujarnya.

Trimedya menduga, terjadinya kasus korupsi di tubuh PLN dan kementerian karena lemahnya pengawasan dari inspektorat. Selain itu, nilai proyek dalam pembangunan gardu listrik sangat besar. “Ke depan, saya harap, inspektorat mampu mengambil langkah konkret dalam menangani dan mengantisipasi setiap bentuk penyelewengan,” tandasnya.

Dia juga mengingatkan agar kejaksaan tinggi di daerah-daerah lain menjadikan pemberantasan korupsi di BUMN dan lembaga negara sebagai fokus. Sehingga, upaya pemberantasan korupsi bisa merata dan bersinergi di seluruh daerah.

“Kejati punya kewajiban mengusut semua temuan yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Jangan Sampai Berputar-putar
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI

Koordinator LSM Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta agar fokus melakukan penyidikan, sehingga berkas perkara para tersangka kasus ini bisa cepat dilimpahkan ke penuntutan, kemudian bergulir ke pengadilan.

“Agar jelas bagi masyarakat bagaimana duduk perkara kasus ini. Agar tegas pula bagi masyarakat, apakah sangkaan Kejati DKI terhadap para tersangka terbukti atau tidak. Selain itu, agar para tersangka cepat mendapatkan kepastian hukum,” kata Boyamin, kemarin.

Ia pun mengingatkan Kejati DKI segera menghitung nilai kerugian negara dalam kasus ini. “Nilai proyek ini sangat besar, yakni mencapai Rp 1 triliun, maka kerugian negara dalam kasus ini patut diduga besar,” tandasnya.

Lantaran itu, saran Boyamin, Kejati DKI mesti serius dalam mengusut kasus ini. “Jangan sampai penanganan kasus ini masuk angin, sehingga berputar-putar di penyidikan dan tidak sampai ke pengadilan,” tegasnya.

Boyamin mengingatkan, Kejati DKI harus profesional dalam menangani kasus ini. Apalagi, jika terbukti pembangunan gardu listrik dikorupsi, akan sangat menciderai rasa keadilan masyarakat.

Pasalnya, di beberapa daerah masih terjadi kekurangan pasokan listrik, sehingga masih terjadi pemadaman bergilir.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA