"Ini sesuai ketentuan Undang-Undang 36/2009 dan Peraturan Pemerintah 109/2012, pemerintah sudah cukup memberi waktu pada perusahaan rokok untuk mengikuti aturan tersebut," kata Agung di kantor Istana Wapres, Jakarta, kemarin (Kamis, 26/6).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PP 109/2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 28/2013, mulai Selasa (24/6), semua produk rokok di tanah air wajib mencantumkan peringatan bahaya merokok dengan gambar yang menyeramkan pada bungkus rokok.
Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, ketentuan untuk mencantumkan peringatan dengan gambar yang menyeramkan pada rokok itu wajib dilakukan, baik rokok produk luar maupun rokok produk dalam negeri.
Agung menduga, banyaknya rokok yang beredar di pasaran saat ini, yang tidak menggunakan gambar peringatan sebagaimana dimaksud adalah produk lama yang sudah telanjur beredar di pasaran. Namun demikian, Agung mengingatkan para produsen agar segera menarik rokok-rokok tersebut.
"Produksi lama sudah harus ditarik. Secara tahap. Kalau yang ada sekarang beredar itu mungkin produk yang lama. Kalau produk yang baru diproduksi sudah harus ada gambar-gambar itu," tegas Agung seperti diberikakan situs
Setkab RI.
Ia menyebutkan, perusahaan rokok diberi waktu sekitar satu hingga dua bulan untuk menarik produk yang belum bergambar. Menurut Agung, pemerintah sudah cukup memberi waktu pada perusahaan rokok untuk mengikuti aturan tersebut.
Agung Laksono meyakini, aturan untuk mencantumkan peringatan "Merokok Membunuhmu" dengan gambar yang menyeramkan pada rokok tidak akan sampai mematikan industri rokok dan merugikan para pekerja pabrik rokok.
[rus]
BERITA TERKAIT: