Tersangka Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Udhoro Kasih berjalan tergopoh-gopoh saat keluar dari Gedung Kejati DKI. Wajah pria berkumis itu tegang saat akan diÂtahan. Pandangannya tajam, meÂnatap lurus ke depan.
Udhoro menolak memberikan penÂjelasan seputar pemÂeÂrikÂsaÂanÂnya. Lelaki berkemeja safari cokÂlat tua itu pun memilih masuk moÂÂbil Toyota Kijang Inova berÂnomor B 1174 SQP yang akan membawanya ke Rumah TaÂhaÂnan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Hal serupa terjadi ketika terÂsangka Direktur Perlindungan TaÂnaÂman Pangan pada Direktorat JenÂderal Tanaman Pangan, Erma Budianto digelandang jaksa peÂnyÂidik. Pria berkemeja putih gaÂris-garis hitam itu, bungkam saat ditanya tentang pemerikÂsaannya.
Erma yang menggembol tas ransel hitam, memilih untuk meÂnyusul atasannya, Udhoro, masuk mobil yang akan membawa meÂreka ke rumah tahanan. Tepat puÂkul 16.35 WIB, mobil tahanan itu meninggalkan Gedung KeÂjaksaÂan Tinggi DKI di kawasan RaÂsuÂna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Adi Toegarisman menjelaskan, dua tersangka itu ditahan atas perÂmintaan penyidik. “Saya sudah meÂnandatangani surat perintah penahanan. Mereka ditahan di Rutan Cipinang untuk masa 20 hari sejak sekarang,†kata bekas Direktur Penyidikan Pidana KhuÂÂsus Kejaksaan Agung ini.
Menurut Adi, penahanan diÂlanÂdasi kekhawatiran bahwa terÂsangÂka akan menghilangkan baÂrang bukti, melarikan diri, serta meÂlakukan kejahatan sejenis. PeÂnahanan dilakukan usai terÂsangÂka merampungkan pemeriksaan.
Tersangka Udhoro dan Erma daÂtang ke Gedung Kejati DKI senÂdiri-sendiri. Udhoro datang lebih dulu. Tapi, mereka sama-saÂma diperiksa mulai pukul 08.30 WIB. “Total waktu pemeriksaan mereka sekitar delapan jam,†ujar bekas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ini.
Adi menambahkan, kemarin, peÂnyidik juga mengagendakan peÂmeriksaan lima tersangka. TerÂsangka yang dijadwalkan menÂjalani pemeriksaan adalah UdhoÂro Kasih selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Erman BuÂdianto selaku Penanggung JaÂwab Proyek dan tiga tersangka dari piÂhak swasta alias rekanan KeÂmenÂterian Pertanian.
Namun, lanjut Adi, tiga terÂsangÂka dari pihak swasta itu tidak memenuhi panggilan untuk dipeÂriksa. Mereka tidak datang tanpa pemberitahuan alias mangkir.
“KaÂÂrena itu, penyidik kembali meÂlayangkan surat panggilan untuk para tersangka dari pihak swasta tersebut,†ucap bekas Kepala Kejaksaan Tinggi KepuÂlauan Riau ini.
Saat ditanya tentang pemeriÂkÂsaan tersangka, Adi tidak mau membeberkannya. Yang jelas, kaÂtanya, Udhoro disangka meÂngeÂtahui penggelembungan harga dalam proyek ini. Tapi, tersangka tidak mengindahkan rekomenÂdasi dan peringatan dari InÂspekÂtorat Jenderal Kementerian PerÂtanian yang telah memeriksa proyek ini.
Tersangka Erma Budianto, lanÂjutnya, diduga terlibat dalam seÂluruh kegiatan proyek ini. MuÂlai dari tahap perencanaan, peleÂlaÂngan, sampai pada tahap peÂlakÂsanaan. “Proyek ini sudah dari awal ada rekayasa. Spesifikasi jenis barang dan harganya diduÂga di-mark up,†tandasnya.
Namun, menurutnya, tersangÂka Udhoro menyetujui rencana proyek tersebut ketika diusulkan bawahannya itu. Alhasil, tegas Adi, dari anggaran proyek sebeÂsar Rp 135 miliar, terdapat keÂruÂgiÂan negara sebesar Rp 33,9 miliar.
Dalam kasus ini, Kejati DKI telah menetapkan 15 tersangka. Sebanyak 10 terÂsangÂka sudah lebih dahulu ditahan. Berkas perkara 10 tersangka itu sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Dalam waktu tidak lama lagi, menurut Adi, 10 tersangka itu memasuki pelimpahan tahap kedua.
Kilas BalikUdhoro & Erma Jadi Tersangka Gelombang KeduaPenyidikan kasus ini dilaÂkuÂkan sejak 26 September 2013. Pada perkembangannya, KeÂjakÂsaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima laporan audit dari BaÂdan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Isi lapoÂran itu tentang kerugian negara seÂkitar Rp 33 miliar dalam peÂngaÂdaan lampu pembasmi hama di KeÂmenterian Pertanian ini.
Anggaran proyek tersebut diduÂga digelembungkan. DuÂgaan pengÂgelembungan terjadi pada pengÂaÂdaan 7000 light trap atau lampu pembasmi hama taÂhun anggaran 2012 oleh lima peÂÂrusaÂhaÂan rekaÂnan yang dinyaÂtaÂkan menang.
“Berdasarkan hasil peÂnyiÂdikan, ada mark up harga. TenÂtu berÂkaiÂtan proses pengaÂtuÂran lelang,†kata Kepala KeÂjakÂsaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman.
Sebelumnya, bekas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum KeÂjati DKI Albert Napitupulu meÂÂnyatakan, penyidik Kejati DKI masih mengusut perkara korupsi tersebut. Dalam kasus ini, Kejati DKI menetapkan 15 terÂsangka. PeÂnetapan tersangka diÂlakukan daÂlam dua tahap.
Pada tahap pertama, Kejati DKI menetapkan 10 tersangka. MeÂreka adalah AW selaku PejaÂbat Pembuat Komitmen, AS selaÂku Ketua Unit Layanan PeÂngaÂdaan (ULP), HAN selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, IM manejer PT Arief, AI pimÂpinan PT Fomitra, AN DirekÂtur PT Prima Sejahtera, J selaku DÂirektur PT Andalan Duta PerÂsada, AS Direktur PT Purna Darma, MY Direktur PT Parsindo Danatama, dan BA Direktur CV Hanindra Karya.
Kemudian, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada gelombang kedua ialah Udhoro Kasih selaku Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Erma Budianto selaku Direktur PerlinÂdungan Tanaman Pangan, MS dari pihak swasta, SCR dari PT Mitra Agro selaku pihak peruÂsaÂhaan yang menghubungkan, dan MAS dari perusahaan rekanan pemenang tender.
Bekaitan dengan tersangka Dirjen Tanaman Pangan Udhoro KaÂsih, penyidik Kejaksaan Agung juga pernah memeÂrikÂsaÂnya seÂbaÂgai saksi perkara yang lain. YaÂkÂni, kasus korupsi proÂyek Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) paket I tahun 2012.
Jadi, status Udhoro adalah tersangka pengaÂdaÂan lampu pemÂbasmi hama di Kejati DKI dan saksi kasus BLBU di KeÂjaksaan Agung.
Seusai diperiksa sebagai saksi di Kejagung, Udhoro menolak memberikan keterangan. UdhoÂro hanya menyatakan, dirinya wajib memberi keterangan seÂbagai saÂlah satu Kuasa Pengguna AngÂgaran (KPA).
“Semuanya sedang dalam proÂses penyidikan, kita ikuti saja. Saya sebagai KPA dimintai keteÂrangan, semuanya dimintai keÂterangan,†katanya di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung pada 22 Januari lalu.
Udhoro hanya tersenyum keÂtika ditanya mengenai Menteri Pertanian Suswono yang belum diÂmintai keterangan oleh KejakÂsaÂan. Dia juga tak mau menjawab meÂngenai proses lelang yang diÂmeÂnangi PT Hidayah Nur WahaÂna (HNW). Udhoro meminta hal itu ditanyakan kepada panitia leÂlang. “Saya menjawab sebatas yang ditanyakan,†elaknya.
Dalam kasus ini, Kejagung meÂnÂetapkan enam tersangka. Dua tersangka berasal dari swasta, dan empat dari Kementerian PertaÂnian. Dua tersangka dari pihak swaÂsta adalah Direktur Utama PT HNW Sutrisno, dan Pimpinan Produksi PT HNW Mahfud HÂuÂsodo. Empat tersangka dari DiÂrekÂtorat Jenderal Tanaman PaÂngan adalah Ketua Pokja Hidayat Abdul Rahman, Pejabat Pembuat KoÂmitmen Zaenal Fahmi, AngÂgoÂta Tim Verifikasi Teknis LaÂpaÂngan untuk Jawa Timur (Jember) SugiÂyanto, dan Staf Direktorat Aneka Kacang dan Umbi Alimin Sola.
Kejagung menyangka, penyaÂluÂran BLBU berupa padi lahan keÂring, padi hibrida, padi non hibÂrida, dan kedelai tidak sesuai vaÂrietasnya, dan beberapa peÂlakÂsaÂnaÂannya tidak sesuai dengan perÂunÂtukkannya bahkan fiktif. Nilai proyek dalam kasus ini diperkiÂraÂÂkan mencapai Rp 209 miliar.
Penanganan Tersangka Yang Belum Ditahan Mesti DiprioritaskanM Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi Hukum DPR M Taslim Chaniago meÂminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta proporsional dalam meÂnangani kasus ini. Artinya, peÂnindakan yang seimbang perlu dilakukan dalam menangani terÂsangka yang belum ditahan.
“Penanganan tersangka yang belum ditahan, hendaknya jadi prioritas Kejaksaan. Sebab, maÂsih ada tiga tersangka dari pihak swasta yang belum ditaÂhan,†kataÂnya, kemarin.
Jangan sampai, lanjut Taslim, belum ditahannya tiga tersangÂka dari pihak swasta itu meÂnÂciÂderai proses penyelesaian kasus ini. Karena itu, tandasnya, langÂkah Kejaksaan yang kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk tiga terÂsangÂka itu hendaknya diÂtinÂdakÂlanÂjuti secara serius.
Taslim juga mendorong KeÂjakÂsaan untuk mempercepat proÂses pelengkapan berkas perÂkara para tersangka. Hal ini penÂting untuk menciptakan keÂpasÂtian hukum bagi semua piÂhak.
“Itu perlu disikapi seÂbiÂjakÂsana mungkin, supaya tidak terÂjadi ketimpangan dalam meÂnegakkan hukum,†ucapnya.
Jangan sampai, lanjutnya, peÂnetapan tersangka dan penaÂhaÂnan tidak diikuti tuntasnya berÂkas perkara. “Ini paling krusial daÂlam setiap penanganan perÂkara,†ucap politisi PAN ini.
Dia menyatakan, kasus koÂrupsi di Kementerian PertaÂnian ini sangat kompleks. KomÂÂplekÂsitas perkara berkaitan deÂngan adanya tersangka maupun sakÂsi-saksi yang tersangkut perkaÂra korupsi lainnya.
Untuk itu, KeÂjaksaan Tinggi DKI perlu mengintensifkan koordinasi dengan penegak huÂkum lain dalam menangani perÂkara ini. Lagi-lagi, sebutnya, hal itu untuk menghindari terÂjaÂdinya tarik-menarik kepenÂtingan.
Tidak Boleh Ada PengecualianAnhar Nasution, Ketua Umum LBH FaktaKetua Umum LBH Fakta Anhar Nasution menyatakan, perkara korupsi di Kementerian Pertanian perlu diselesaikan secepatnya. Hal ini mengingat banyaknya dugaan korupsi di lingkungan kementerian terseÂbut. “Persoalan di sektor perÂtanian ini perlu dituntaskan. SeÂbab, menyangkut nasib maÂsyaÂrakat kecil,†ujarnya.
Anhar curiga, apakah proÂyek-proyek di Kementan umumÂnya melibatkan pihak yang itu-itu saja. Karena itu, penyidik perÂlu mencermati setiap perÂkara di lingkungan KeÂmenÂteÂrian Pertanian. Tapi, dia juga mengingatkan, penetapan status tersangka dan penahanan tidak boleh dilakukan berdasarkan selera penyidik.
“Jadi, apabila bukti-bukti yang ada sudah mencukupi, siapa pun layak menyandang staÂtus tersangka. Begitu juga deÂngan urusan penahanan. TiÂdak boleh ada pengecualian.â€
Kendati begitu, Anhar mengÂharÂgai langkah Kejaksaan TingÂgi DKI menahan pejabat sekelas direktur jenderal. Langkah seÂperti itu, lanjut dia, perlu diÂperÂtaÂhankan atau bahkan ditingÂkatÂkan. Sebab, selama ini KeÂjakÂsaan kerap hanya menetapkan terÂsangka dan menahan terÂsangÂka sekelas pejabat pembuat komitmen atau panitia proyek.
Penahanan Dirjen Tanaman Pangan Udhoro Kasih, menurut Anhar, perÂlu dijadikan pembeÂlajaran bagi Kejaksaan. “PejaÂbat di atas DirÂjen pun mesti diungkap peran dan keterlibaÂtannya jika meÂmang ada bukti ketÂerliÂbatanÂnya,†tandasnya.
Apalagi, kata Anhar, perkara koÂrupsi ini berkaitan dengan nasib masyarakat kecil, dalam hal ini petani. Menurut dia, ini adalah waktu yang tepat bagi Kejaksaan untuk menunjukkan perhatiannya kepada rakyat kecil. ***
BERITA TERKAIT: