Polsus KKP Siap Kawal Perairan Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 24 Juni 2014, 17:40 WIB
Polsus KKP Siap Kawal Perairan Indonesia
Syahrin Abdurrahman/net
rmol news logo . Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementeria Kelautan dan Perikanan siap mengawal UU No. 1/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal PSDKP, Laksda (Purn) TNI Syahrin Abdurrahman pada acara penutupan Pelatihan Pengawas PWP3K Tahun 2014 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya, Lido, Bogor, Kamis lalu seperti keterangannya hari ini (Selasa, 24/6).

Selanjutnya, Syahrin, mengungkapkan dengan terbitnya UU 1/2014 membawa implikasi bertambahnya tugas dan kewenangan KKP dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan, termasuk tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Ditjen PSDKP. Sesuai dengan amanat UU 1/2014, Kementerian Kehutanan akan segara melimpahkan kewenangan pengelolaan atas tujuh Taman Nasional Laut kepada KKP, yaitu: Taman Nasional Kepulauan Seribu, Kepulauan Karimun Jawa, Bunaken, Kepulauan Wakatobi, Taka Bonerate, Teluk Cenderawasih, dan Kepulauan Togean.

Sementara itu, sejak Tahun 2011, Ditjen PSDKP bekerjasama dengan Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri telah mendidik Polsus PWP3K di SPN Polda Jawa Barat di Cisarua, Lembang, sebanyak tiga angkatan dengan jumlah personil sebanyak 167 orang. Sedangkan Tahun 2014, dilaksanakan di SPN Polda Metro Jaya di Lido Kab. Bogor sebanyak 40 personil. Sehingga sampai dengan Tahun 2014, Ditjen PSDKP telah memilki 207 orang Polsus.

"Polsus yang dididik berasal dari Unit Pelaksana Teknis Ditjen PSDKP, yaitu Pangkalan/Stasiun Pengawasan SDKP, serta perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota," tandas Syahrin. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA