Tapi, Wakil Direktur III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Akhmad Wiyagus menepis anggapan jika kepolisian menghentikan pengusutan kasus korupsi proyek alkes di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2006.
“Kasus ini masih berlanjut pada pengumpulan keterangan saksi-saksi dan barang bukti,†ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (20/6).
Dia menandaskan, perkara tersangka Bambang Sardjono tidak dilimpahkan penanganannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus alkes yang dilimpahkan ke KPK hanya perkara atas nama tersangka bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Wiyagus menambahkan, perkara atas nama tersangka Bambang berbeda dengan perkara Siti Fadilah. “Tidak sama,†katanya.
Menjawab pertanyaan, dia mengatakan, kepolisian belum menetapkan status tersangka lain di luar Staf Ahli (Sahli) Menkes Bambang Sardjono.
Panjangnya proses penyidikan, alasan Wiyagus, dilatari banyaknya dokumen dan saksi yang perlu diklarifikasi, serta penghitungan kerugian negara yang masih diaudit tim ahli.
Berdasarkan penghitungan sementara, penyidik memperkirakan nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 65 miliar. Diinformasikan, jajarannya juga belum menahan Bambang yang menyandang status tersangka atas laporan kepolisian pada Januari 2013.
Alasannya, penyidik memiliki hak untuk menahan atau tidak menahan tersangka. Yang pasti, polisi menimbang bahwa tersangka kooperatif menjalani pemeriksaan. Tersangka juga dinilai tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Perwira menengah (pamen) Polri yang sebelumnya dinas di KPK itu mengharapkan, seluruh keterangan tersangka yang dikembangkan jajarannya bermuara pada hal yang positif.
Artinya, berbagai kemungkinan menyangkut perkara ini nantinya bermanfaat bagi penyidik dalam menemukan bukti-bukti dan keterlibatan pihak lain.
“Tentunya, untuk melengkapi proses pemberkasan perkara tersangka,†katanya.
Wiyagus belum bersedia membeberkan, apa dan bagaimana modus korupsi yang diduga dilakukan Staf Ahli Kemenkes tersebut. Dia juga enggan membicarakan, siapa rekanan maupun perusahaan yang menjadi mitra Kemenkes menggarap proyek alkes 2006.
Disampaikan, masalah menyangkut teknis perencanaan, mekanisme tender, maupun pelaksanaan proyek tersebut akan disampaikan begitu penyidikan selesai. Yang jelas, upaya penyidik menetapkan Bambang sebagai tersangka dilakukan karena temuan fakta dan alat bukti yang cukup.
Senada dengan Wiyagus, Direktur III Tipikor Bareskrim Brigjen Idham Aziz yang diminta menjelaskan seputar perkembangan penanganan kasus alkes, tidak bersedia memberikan keterangan.
Wiyagus optimistis, kepolisian mampu menuntaskan pengusutan perkara dalam waktu dekat. Untuk itu, dalam upaya melengkapi berkas perkara tersangka, kepolisian telah berkoordinasi dengan kejaksaan serta meminta KPK untuk senantiasa mensupervisi penanganan kasus korupsi alkes tersebut.
Menurutnya, langkah ini dilaksanakan karena kepolisian, kejaksaan, dan KPK sama-sama mengusut beberapa perkara korupsi proyek alkes kemenkes.
“Tujuan koordinasi antar lembaga penegak hukum itu, semata-mata menghindari terjadinya tumpang tindih penanganan perkara,†sarannya.
Kilas Balik
Bekas Staf Ahli Menteri Kesehatan Jadi Tersangka Sejak Januari 2013Wakil Direktur III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Akhmad Wiyagus menerangkan, Staf Ahli Menkes Bambang Sardjono ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan 2006 pada Januari 2013.
“Penetapan status tersangka berdasarkan sprindik tahun 2013,†katanya, saat menjelaskan agenda pemeriksaan tersangka.
Menurutnya, ada banyak hal yang perlu diklarifikasi kepada tersangka. Sejauh ini, kepolisian juga telah memeriksa 22 saksi. Namun, dia menolak membeberkan hasil pemeriksaan saksi dan identitas saksi-saksi. Begitu pula saat disoal mengenai agenda pemeriksaan tersangka.
Secara garis besar, pemeriksaan ditujukan untuk menggali dugaan keterlibatan pihak lain serta untuk melengkapi berkas perkara. Wiyagus mengatakan, dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran proyek alkes 2006, polisi baru menetapkan satu tersangka.
Tersangka Bambang diketahui mendatangi Gedung Bareskrim Polri sekirtar pukul 9 pagi pada 26 November 2013. Lelaki berambut putih itu datang menemui penyidik didampingi dua orang tim penasihat hukum alias pengacaranya. Namun saat dikonfirmasi wartawan, Bambang dan pengacaranya menolak memberi keterangan.
Begitupun kala pemeriksaan selama 10 jam berakhir. Tersangka yang dituduh terlibat penyalahgunaan dana proyek alkes Rp 65 miliar tersebut tidak bersedia memberi penjelasan.
Pria berambut putih itu tampak terburu-buru meninggalkan Gedung Bareskrim. “Sudah ya, maaf saya tidak bisa komentar,†tuturnya. Sesaat kemudian, Bambang berlalu.
Kadivhumas Polri Irjen Ronny F Sompie mengemukakan, penetapan tersangka kasus ini dilakukan berkaitan dengan hasil audit BPK dan BPKP. Dari audit BPK dan BPKP, sebutnya, ditemukan dugaan penyelewengan anggaran proyek alkes tahun 2006 Rp 65 miliar.
Ronny belum mengetahui berapa total anggaran serta teknis pelaksanaan proyek alkes ini. “Kita sedang lakukan pemeriksaan terhadap satu tersangka, yakni staf ahli dari Menkes,†ujarnya.
Dia mengharapkan, pemeriksaan tersangka dapat membantu kepolisian mempercepat penyelesaian perkara ini.
Terkait belum adanya penahanan terhadap tersangka Bambang, Wakil Direktur III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Akhmad Wiyagus menjelaskan, substansi penanganan perkara tidak semata-mata penahanan tersangka. Dia menambahkan, sekalipun tersangka tak ditahan, penyidik telah mengantisipasi kemungkinan buruk yang bisa terjadi.
Salah satu upaya mencegah kaburnya tersangka ke luar negeri, penyidik berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk menetapkan status cegah pada tersangka. “Begitu ada penetapan status tersangka, kita sampaikan permohonan penetapan status cegah.â€
Dijelaskan, pihaknya sangat berhati-hati dalam menyelesaikan rangkaian perkara terkait korupsi di Kemenkes. Oleh sebab itu, pihaknya beberapa kali telah membahas penanganan kasus ini bersama-sama dengan Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR, serta meminta supervisi dari KPK.
Sebelumnya, dalam berkas dakwaan bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes Ratna Dewi Umar (RDU) mengenai kasus pengadaan alkes 2006-2007 disebutkan, kerugian negara sebesar Rp 50.477.847.078 atau Rp 50,4 miliar dipicu empat pengadaan alkes.
Ketua jaksa KPK dalam kasus ini, I Kadek Wiradana mengatakan, pada pengadaan pertama, RDU didakwa memperkaya PT Rajawali Nusindo sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian, perusahaan lain yang mendapat sub kontrak dari PT Rajawali Nusindo, yakni PT Prasasti Mitra Rp 4,9 miliar, PT Airindo Sentra Medika Rp 999,6 juta, PT Fondaco Mitrama Rp 102,8 juta, PT Kartika Sentamas RP 55,6 juta dan PT Heltindo International Rp 1,7 miliar.
Kadek menuturkan, RDU bersepakat pihak lain. Isi kesepakatannya, pengadaan dikerjakan PT Prasasti, tapi saat tender menggunakan PT Rajawali Nusindo yang dipimpin Sutikno. Dalam pelaksanaannya, alkes itu diambil dari beberapa agen tunggal, yakni PT Fondaco Mitratama, PT Prasasti Mitra, PT Meditec Iasa Tronica dan PT Airindo Sentra Medika, PT Kartika Sentamas dengan harga lebih murah dari anggaran yang telah ditentukan.
Pada pengadaan kedua, RDU memperkaya PT Rajawali Nusindo sebesar Rp 378,5 juta dan PT Prasasti Mitra Rp 520,9 juta. Pada pengadaan ini, RDU didakwa menyalahgunakan kewenangan, yakni menggunakan sisa anggaran pengadaan pertama sebesar Rp 8.823.800.000 untuk pembelian tambahan alat kesehatan, yaitu 13 ventilator.
Pada pengadaan ketiga, RDU disebut jaksa memperkaya PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD) sebesar Rp 2,011 miliar dan PT Bhineka Usada Raya (BUR). RDU didakwa menyalahgunakan kewenangan karena memerintahkan panitia pengadaan melaksanakan proyek melalui penunjukan langsung.
Kepercayaan Rakyat Menurun Karena Kasus MandekDeding Ishak, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Deding Ishak mendesak kepolisian segera menuntaskan kasus alkes 2006.
Jika tidak, hal ini akan membuka peluang bagi KPK untuk mengambil alih penanganan kasus tersangka Bambang Sardjono, bekas staf ahli Menteri Kesehatan itu. “Kepolisian perlu lebih intensif dalam menangani kasus ini,†katanya.
Hal itu dikemukakan Deding lantaran penetapan status tersangka sudah dilakukan sejak lama. Jadi, sebutnya, tidak ada alasan jika kepolisian mengulur-ulur waktu penanganan perkara.
Dia menambahkan, lambannya penuntasan kasus ini dapat berimplikasi buruk terhadap penegakan hukum yang diemban Polri.
Penanganan kasus yang tak kunjung tuntas ini juga membuka celah bagi KPK untuk mensupervisi kinerja kepolisian. Tak sekadar memberikan supervisi, tandas dia, KPK juga berpeluang mengambil alih penanganan kasus ini.
“Jika pengusutan perkara ini diambil alih KPK, tentu ini mengesankan adanya ketidakseriusan kepolisian menangani perkara tersebut,†tuturnya.
Efeknya, lanjut politisi asal Cianjur, Jawa Barat itu, kepercayaan masyarakat kepada kepolisian menurun karena kasus mandek. “Itu berbahaya buat kepolisian yang sedang berusaha untuk memperbaiki citranya,†ingat politisi Partai Golkar ini.
Lebih jauh, Deding meminta kepolisian tidak ragu menetapkan tersangka lain di kasus ini. Menurut dia, perkara korupsi umumnya melibatkan sejumlah pihak.
“Lantas pertanyaannya, apa mungkin seorang staf ahli bisa sendirian dalam menyelewengkan anggaran proyek di sebuah kementerian?â€
Kembangkan Kasus Alkes Ke Tindak Pidana Pencucian UangYenti Garnasih, Pengamat HukumDosen Universitas Trisakti (Usakti) Yenti Garnasih mengharapkan, penyidik juga mengembangkan kasus dugaan korupsi alkes 2006 ini ke ranah tindak pidana pencucian uang. Dari situ bisa terlihat, siapa saja yang terlibat kasus ini.
“Perlu kecermatan ekstra untuk mengungkap kasus korupsi seperti ini. Kecermatan ini diperlukan agar siapa pun yang terlibat kasus tersebut dapat diungkap.â€
Dia berpendapat, aset hasil kejahatan korupsi kerap dilarikan atau dialihkan tersangka menggunakan identitas orang lain. Bisa istri, suami, anak, orangtua, atau bahkan tukang sapu alias cleaning service.
Kecenderungan atau pola kejahatan seperti itu seyogyanya dicermati sedari awal. Sebab, jika hasil korupsi itu dialirkan kepada pihak lain, maka penyidik memperoleh peluang untuk menjerat tersangka dengan pasal berlapis. “Selain korupsi juga bisa diperkarakan masalah pencucian uangnya.â€
Selain itu, penyidik akan mudah menetapkan pihak lain yang diduga menjadi tempat atau tujuan pencucian uang tersangka.
Dia menyebutkan, penerapan pasal korupsi dan pencucian uang secara berbarengan, dapat memudahkan upaya penegak hukum dalam mengembalikan aset negara yang digondol pelaku korupsi.
“Jadi, kunci utama dalam mengusut kasus seperti ini adalah kecermatan, kejelian penyidik merangkai fakta yang ada.â€
Dengan kecermatan itu, dia yakin, penyidik juga akan mampu memperpendek waktu penanganan perkara, juga menguraikan simpul seputar siapa saja yang terlibat. ***
BERITA TERKAIT: