Pengusaha Daniel Otto Batal Dipanggil Paksa

Dua Kali Tak Hadiri Pemeriksaan Saksi Suap Bupati Bogor

Minggu, 22 Juni 2014, 10:08 WIB
Pengusaha Daniel Otto Batal Dipanggil Paksa
Rachmat Yasin
rmol news logo Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK, pengusaha Daniel Otto berjanji akan menghadiri pemeriksaan pertama sebagai saksi kasus suap Bupati Bogor Rachmat Yasin pekan ini.

Lantaran itu, KPK tidak akan memanggil paksa salah satu saksi kasus suap pengurusan alih fungsi hutan lindung menjadi kawasan komersil ini.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, lantaran saksi bersikap kooperatif, penyidik belum mengambil langkah tegas.

Dalam surat yang disampaikan kepada KPK, lanjutnya, putra bos Sentul City Cahyadi Kumala itu menyampaikan alasan ketidakhadirannya dan bersedia untuk bekerja sama.

“Daniel janji akan hadir di pemeriksaan berikutnya pada pekan depan,” ujar Johan saat dihubungi pada Jumat (20/6). Ditanya kapan tepatnya Daniel akan diperiksa, Johan mengaku belum mengetahui tanggal pastinya.

Rencananya, KPK akan memanggil paksa Daniel lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Pada panggilan pertama, Daniel tak hadir tanpa keterangan. Pada panggilan kedua Rabu lalu, Daniel kembali tak nongol. “Ada pemberitahuan pada panggilan yang kedua itu,” ujar Johan.

KPK juga akan mengagendakan pemeriksaan Komisaris PT Bukit Jonggol Asri Haryadi Kumala. Sama dengan Daniel, Haryadi pun sudah dua kali tak memenuhi panggilan penyidik. Pada pemanggilan kedua Rabu pekan lalu, Haryadi absen lantaran sakit.

Pada Senin pekan lalu, KPK memanggil pengusaha Cahyadi Kumala, Daniel Otto Kumala dan Haryadi Kumala untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, ketiganya kompak tidak hadir.

Menurut Johan, Daniel dan Haryadi Kumala dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka FX Yohan Yap. Yohan Yap merupakan anak buah Cahyadi Kumala di PT Bukit Jonggol Asri. Cahyadi  tercatat sebagai Presiden Direktur PT Sentul City dan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri.

KPK memerlukan keterangan Daniel untuk melengkapi berkas para tersangka kasus suap alih fungsi lahan hutan di Kabupaten Bogor.

Diketahui, Cahyadi dan anaknya, Daniel, dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan KPK.

Anak buah Cahyadi yakni, Robin Zulkarnaen, Teuteung Rosita dan Heru Tandaputra serta Direktur PT Bumi Jonggol Asri Haryadi Kumala juga dicegah ke luar negeri.

Pada Jumat (20/6), KPK kembali memeriksa Cahyadi Kumala Kwee alias Suiteng. Kehadirannya merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan lantaran dia tidak hadir pada pemeriksaan sebelumnya.

Cahyadi tiba di Gedung KPK sekitar pukul 9 pagi. Setelah melapor ke resepsionis, dia duduk di pojok ruang lobi yang agak tertutup.  Jelang maghrib, Cahyadi diketahui masih dikorek keterangannya oleh penyidik.

Dalam kasus ini, setidaknya Cahyadi sudah tiga kali diperiksa dengan lama pemeriksaan rata-rata selama 10 jam.

Dua jam kemudian, bekas Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa datang ke Gedung KPK. Mengenakan kemeja putih, Wakil Ketua Umum PPP ini menjelaskan, kedatangannya bukan untuk diperiksa, namun menjenguk koleganya.

Seperti diketahui, tersangka Rachmat Yasin juga politisi PPP. “Saya datang untuk menjenguk Rachmat Yasin,” jelas Suharso.

Menurut dia, sebagai sesama kader PPP, dia berkewajiban menjenguk Rachmat yang masih menjabat Ketua Dewan Pimpinan PPP Wilayah Jawa Barat.

Menurut Suharso, dia sebetulnya ingin menjenguk Rachmat pada Kamis. “Tidak jadi karena Pak Rachmat Yasin ada pemeriksaan dokter,” kata Suharso.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Rachmat dan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin disangka menerima suap. Sedangkan Yohan Yap disangka memberi suap.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan di kawasan Sentul, Bogor. Suap yang diterima Rachmat diduga terkait proses konversi hutan lindung menjadi lahan untuk perumahan milik pengembang PT Bukit Jonggol Asri.

Untuk memuluskan konversi hutan itu, Yohan dari PT Bukit Jonggol Asri diduga menyuap Rachmat Rp 4,5 miliar. Suap itu untuk mendapatkan surat rekomendasi alih fungsi hutan menjadi lahan perumahan komersial dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Luas kawasan hutan yang diduga “digadaikan” dalam kasus ini mencapai 2.754 hektar.

Kilas Balik
Busyro: Kalau Diperlukan, Menterinya Juga Kita Periksa


Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan siap berkoordinasi dengan KPK untuk menyingkap dugaan keterlibatan pihaknya dalam kasus suap tukar guling kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Reaksi Menhut ini berkaitan dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas. Saat berkunjung ke Universitas Indonesia (UI) Depok, bekas Ketua Komisi Yudisial (KY) itu mengatakan, KPK tengah mengembangkan penyidikan kasus ini.

Hasil penyidikan sementara menyebutkan, ada dugaan keterlibatan oknum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada kasus tersebut. “Sekarang kalau dilihat dari yang dialihfungsikan itu kan hutan lindung. Yang punya otoritas pengurusan izin hutan lindung itu kementerian. Kalau diperlukan, menterinya juga kita periksa,” cetusnya.

Di tempat terpisah, Zulkifli  menandaskan, meski belum mengetahui duduk perkara kasus tersebut, ia siap membantu kelancaran penyidikan.  Bahkan jika diperlukan, politisi PAN itu siap diperiksa KPK. “Pokoknya kita percayakan semua ke KPK,” ujarnya di Gedung DPR.

Ditanya langkah tercepat yang dilakukan untuk membantu proses penyidikan, Zulkifli enggan menjelaskannya. Begitu pula ketika ditanya seputar dugaan adanya oknum Kemenhut yang terlibat kasus ini.

“Kita serahkan saja dulu ke KPK. Nanti bagaimana hasilnya, kita ikuti prosesnya.”

Berkaitan dengan penanganan kasus ini, KPK juga memanggil anggota DPR M Prakosa, Elly Halimah-istri Rachmat Yasin, dan Daniel Otto Kumala.

M Prakosa tiba di Gedung KPK pukul 9.45 pagi pada Senin (16/6). Mengenakan kemeja putih garis-garis, bekas Menteri Kehutanan ini datang sendirian. Ditanya keperluannya, Prakosa menjawab singkat. “Hanya mau ngobrol-ngobrol saja,” katanya, sambil bergegas ke lobi dan melapor ke resepsionis.

Setelah itu, Prakosa terlihat duduk menunggu sekitar 10 menit sebelum diantar ke ruang pemeriksaan di lantai 7. Prakosa diperiksa sekitar lima jam. Sekitar pukul 3 sore, dia keluar. Namun, tidak ada komentar yang disampaikannya.

Kemungkinan dia diperiksa berkaitan dengan pengetahuannya saat menjabat sebagai Menteri Kehutanan.

KPK sudah menggelar rekonstruksi atau gelar perkara. Rekonstruksi dilaksanakan di tiga lokasi terpisah, yakni kediaman Direktur Utama PT Sentul City Tbk Cahyadi Kumala (Suiteng) di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Taman Budaya Sentul City, dan Kantor Bupati Bogor.

Dalam rekonstruksi tersebut, tim penyidik berangkat menggunakan lima mobil. Mereka membawa tiga tersangka kasus ini, yaitu Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, serta perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap. Selain ketiga tersangka, penyidik juga membawa Cahyadi yang berstatus sebagai saksi kasus ini.

Menurut Johan, tiga lokasi yang menjadi tempat rekonstruksi tersebut dianggap memiliki kaitan dengan peristiwa pemberian uang yang diduga suap kepada Rachmat Yasin.

“Bisa dipastikan gelar perkara di Taman Budaya berkaitan dengan penyerahan uang sebesar Rp 1,5 miliar,” ucapnya.

Dia menambahkan, reka ulang dilakukan untuk melihat gambaran utuh peristiwa korupsi yang disangkakan kepada para tersangka. Dipastikan, tak lama setelah reka ulang atau rekonstruksi, berkas perkara tersangka biasanya segera naik ke penuntutan.

Johan menginformasikan, KPK telah melayangkan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Empat pihak swasta yang dikenai status cegah, masing-masing atas nama Daniel Otto Kumala, Ardhani, Suwito, dan Luasian Herdin.

Menurutnya, surat permohonan status cegah yang dikirim 6 Juni 2014, berisi permintaan agar empat saksi penting tersebut dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Upaya pencegahan, dilakukan untuk memudahkan penyidik bila sewaktu-waktu perlu memeriksa saksi-saksi tersebut.

Segera Amankan Aset Tersangka Kasus Bupati Bogor
Muzakir, Pengamat Hukum

Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakir menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan kasus suap Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurutnya, semua itu harus dilakukan KPK agar duduk perkara kasus ini jelas dan bisa menjerat semua pihak yang terlibat. Meskipun, hingga kini KPK masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.

Muzakir menambahkan, dalam kasus ini KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap RY. Oleh karenanya, pengumpulan bukti seharusnya lebih cepat.

“Semestinya kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, proses pembuatan P21-nya lebih mudah dan lebih cepat. Apalagi, ini kan tertangkap tangan,” ucap Muzakir.

Selain itu, tambah Muzakir, KPK harus lebih dulu mengamankan hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan RY, baik berupa uang maupun aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar tidak berpindah tangan.

“Karena ada dugaan TPPU, maka bersamaan dengan diperiksanya saksi-saksi, KPK lebih baik menyita aset dan memblokir rekening semua pihak terkait dalam kasus ini. Sehingga, ketakutan hasil korupsi berpindah tangan sedikit berkurang,” ucapnya.

Pengajar di UII ini juga mengatakan, modus yang dilakukan RY selaku kepala daerah terbilang konvensional alias tradisional. Dia menilai, sebagai seorang pemangku kebijakan, maka dapat dengan mudah memberikan izin terhadap suatu proyek di wilayahnya. Sehingga, kesempatan melakukan korupsi lebih besar.

“Kalau sudah berhasil memegang kepala daerah, maka mengurus prosedur proyek selanjutnya akan lebih mudah. Karena semua urusan perizinan muaranya ada di kepala daerah,” tegasnya.

Muzakir juga mengimbau KPK merekrut penyidik-penyidik yang mempunyai pengalaman lebih banyak, agar penyidikan kasus korupsi bisa dilakukan lebih cepat. “Karena pengalaman adalah kunci untuk mengungkap sebuah tabir,” tuntasnya.

Minta KPK Tajam Endus Harta Tersangka

Deding Ishak, Anggota Komisi Hukum DPR

Belum dilimpahkannya berkas kasus korupsi Bupati Bogor Rachmat Yasin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tak lepas dari proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi yang tidak mudah.

Menurut anggota Komisi III DPR Deding Ishak, proses itu adalah suatu tahap yang harus didalami terlebih dahulu oleh KPK sebelum bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor.

“Proses itu tidak mudah karena membutuhkan data yang lengkap. Seperti mengumpulkan bukti, siapa yang terkait. Sedangkan cepat lambatnya tergantung keahlian penyidik,” katanya.

Deding juga berharap, KPK bisa menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara tajam. Terutama dalam menelusuri aliran uang yang diduga hasil korupsi. Jika memang terbukti, kekayaan Rachmat bisa disita dan dicairkan untuk kas negara.

“KPK harus tegas menyita aset yang dimilik Rachmat Yasin, jika dia melakukan pencucian uang ke dalam bentuk rumah, mobil maupun investasi,” katanya.

Selain itu, Deding berharap kasus suap tersebut bisa diselesaikan KPK hingga tuntas ke akarnya. Misalnya, tambah politisi Partai Golkar ini, mengenai dugaan keterlibatan oknum Kementerian Kehutanan. Pasalnya, dalam alih fungsi kawasan hutan lindung, kepala daerah tidak punya kewenangan khusus.

“Sekarang kalau dilihat dari yang dialihfungsikan itu kan hutan lindung. Yang punya otoritas pengurusan izin hutan lindung itu kementerian. Jangan sampai hanya RY dan anak buahnya yang jadi tersangka,” katanya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA