Bekas Menhut Prakosa Lima Jam Dikorek KPK

Jadi Saksi Kasus Suap Bupati Bogor

Selasa, 17 Juni 2014, 10:14 WIB
Bekas Menhut Prakosa Lima Jam Dikorek KPK
ilustrasi
rmol news logo KPK melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi kasus suap alih fungsi kawasan hutan yang melibatkan Bupati Bogor Rachmat Yasin. Kemarin, KPK memanggil lima saksi kasus ini. Dua di antaranya ialah anggota DPR M Prakosa, Elly Halimah, istri Rachmat Yasin, dan Daniel Otto Kumala.

M Prakosa tiba di Gedung KPK sekitar pukul 9.45 pagi. Mengenakan kemeja putih garis-garis, bekas Menteri Kehutanan ini datang sendirian. Ditanya keperluannya, Prakosa menjawab singkat. “Hanya mau ngobrol-ngobrol saja,” katanya, sambil bergegas ke lobi dan melapor ke resepsionis. Setelah itu, Prakosa terlihat duduk menunggu sekitar 10 menit sebelum diantar ke ruang pemeriksaan di lantai 7.

Prakosa diperiksa sekitar lima jam. Sekitar pukul 3 sore, dia keluar. Namun, tidak ada komentar yang disampaikannya. Kemungkinan dia diperiksa berkaitan dengan pengetahuannya saat menjabat sebagai Menteri Kehutanan.

Pada Kamis pekan lalu, Wakil Ketua KPK Busyo Muqoddas menyatakan, ada keterlibatan oknum di Kementerian Kehutanan dalam kasus ini. Menurut Busyro, dalam alih fungsi kawasan hutan lindung, kepala daerah tidak punya punya kewenangan khusus.

“Sekarang kalau dilihat dari yang dialihfungsikan itu kan hutan lindung. Yang punya otoritas pengurusan izin hutan lindung itu kementerian,” kata Busyro.

Untuk mendalami adanya keterlibatan pihak lain, pada akhir pekan lalu, KPK memeriksa Dirjen Planologi Kemenhut Bambang Supijanto.

Selain memanggil Prakosa dan Elly, KPK juga memanggil tiga saksi lain, yaitu Sub Branch Manager Bank CIMB Niaga Central Senayan II Dini Yulia Melani, Daniel Otto Kumala dan Haryadi Kumala alias Asie.

Sekedar diketahui, KPK sudah mencegah Daniel Otto Kumala untuk berpergian ke luar negeri pada pekan lalu. Ditanya apa Daniel Otto Kumala adalah putra bos Sentul City Cahyadi Kumala, Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku tidak mengetahuinya.

Johan mengatakan, kelima saksi diperiksa untuk tersangka Yohan Yap. Tiga saksi yakni, Daniel Otto Kumala, Haryadi Kumala, dan Elly tidak hadir dalam pemeriksaan. “Atas nama saksi Haryadi ada surat keterangan sakit,” ujar Johan.
Johan menerangkan, tiga saksi yang tidak hadir akan dipanggil ulang hari Rabu.

Khusus saksi Daniel, lantaran sudah dua kali mangkir dalam pemeriksaan, lanjut Johan, KPK akan bersikap tegas. “Jika tidak hadir pada pemeriksaan yang ketiga, KPK akan memanggil paksa yang bersangkutan,” tandasnya.

Berkaitan dengan penanganan kasus ini, pada Kamis, KPK menggelar rekonstruksi atau gelar perkara. Rekonstruksi dilaksanakan di tiga lokasi terpisah, yakni kediaman Direktur Utama PT Sentul City Tbk Cahyadi Kumala (Suiteng) di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Taman Budaya Sentul City, dan Kantor Bupati Bogor.

Dalam rekonstruksi tersebut, tim penyidik berangkat menggunakan lima mobil. Mereka  membawa tiga tersangka kasus ini, yaitu Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, serta perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap. Selain ketiga tersangka, penyidik juga membawa Cahyadi yang berstatus sebagai saksi kasus ini.

Menurut Johan, tiga lokasi yang menjadi tempat rekonstruksi tersebut dianggap memiliki kaitan dengan peristiwa pemberian uang yang diduga suap keada Rachmat Yasin. “Bisa dipastikan gelar perkara di Taman Budaya berkaitan dengan penyerahan uang sebesar Rp 1,5 miliar,” ucapnya.

Dia menyatakan, reka ulang dilakukan untuk melihat gambaran utuh peristiwa korupsi yang disangkakan kepada para tersangka. Dipastikan, tak lama setelah reka ulang atau rekonstruksi, berkas perkara tersangka biasanya segera naik ke penuntutan.

Kilas Balik
Bosnya Dicekal, Anak Buahnya Digarap KPK


KPK kembali memeriksa tersangka FX Yohan Yap, perwakilan PT Bukit Jonggol Asri yang disangka menjadi pihak penyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Pada Jumat (30/5), Yohan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 3 sore. Mengenakan kemeja lengan pendek yang dibalut rompi tahanan, Yohan turun dari mobil tahanan jenis Kijang. Kacamata bingkai tebalnya menghiasi rambut kusutnya.

Ditanya soal dugaan keterlibatan Komisaris PT Jonggol Asri Cahyadi Kumala dalam kasus ini, Yohan diam saja.

Begitu turun, setengah berlari ia masuk ke lobi. Tak ada satu pun pertanyaan pers yang digubrisnya. Sampai lepas adzan Maghrib, Yohan masih digarap penyidik.
Pada hari itu, KPK juga memeriksa dua saksi untuk tersangka Rachmat Yasin.

Dua saksi itu ialah, Tina S Sugira, seorang swasta dan Roselly Tjung. Roselly ialah staf Komisaris PT Jonggol Asri, Cahyadi Kumala Kwee alias Suiteng.

Sekadar diketahui, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Cahyadi Kumala ke luar negeri sejak 8 Mei lalu. “Kedua saksi diperiksa untuk tersangka FX Yohan Yap,” kata Jubir KPK Johan Budi Sapto Prabowo.

Johan menjelaskan, saat ini selain melengkapi berkas perkara, KPK masih melakukan penelusuran aset Rachmat Yasin. Saat ini belum ada penyidikan baru terkait kasus ini. Termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Rachmat. Kata Johan, saat ini KPK masih melakukan penelusuran aset Rachmat.

Rachmat Yasin memiliki harta kekayaan senilai Rp 6,412 miliar pada tahun 2011. Jumlah tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat Rachmat menjabat sebagai Bupati Bogor, sebagaimana tertera dalam situs acch.kpk.go.id.

Dalam laporan itu, Rachmat disebut mempunyai harta kekayaan berupa tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 4,8 miliar. Antara lain tanah seluas 1.000 meter persegi di Kabupaten Bogor yang berasal dari hasil sendiri perolehan tahun 2003.

 Ada juga, tanah dan bangunan seluas 2858 meter persegi dan 1225 meter persegi di Kabupaten Bogor yang nilainya mencapai sekitar Rp 3 miliar.

Rachmat juga tercatat mempunyai sejumlah kendaraan dengan nilai total Rp 1,35 miliar. Ia memiliki mobil merek Mercedez Benz R 280 LAT dan Toyota Vellfire. Rachmat juga antara lain mempunyai harta bergerak lain dengan total Rp 92 juta. Seperti logam mulia, batu mulia, dan barang seni serta antik. Kekayaan Rachmat ada juga yang berbentuk giro dan setara kas lainnya, senilai Rp 575,2 juta.

Total harta kekayaan Rachmat pada laporan 2011 ini mengalami peningkatan dari LHKPN sebelumnya pada 2008 yang mencapai Rp 5 miliar. LHKPN 2011 tersebut juga memperlihatkan bahwa Yasin memiliki utang sekitar Rp 426 juta.

Ketika kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Bogor pada 2013, Rachmat tercatat mempunyai harta kekayaan total sekitar Rp 7,8 miliar, sebagaimana yang diumumkan Komisi KPUD Kabupaten Bogor.

Pada 2008, jumlah harta yang dimiliki Rachmat Yasin hanya sekitar Rp 5 miliar. Di laman itu tertulis bahwa Rachmat melaporkan hartanya dalam kapasitas sebagai Bupati Bogor. Dia memiliki harta tidak bergerak berupa lahan dan bangunan yang nilai totalnya sekitar Rp 4,82 miliar. Lokasinya, di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Sementara untuk harta bergerak, Rachmat memiliki mobil yang nilainya sekitar Rp 1,3 miliar. Mobil-mobil itu terdiri dari Mercedez Benz R 280 LAT yang harganya Rp 650 juta dan Toyota Velfire dengan harga Rp 700 juta.

Pada laporan 2008, tercatat Rachmat hanya punya Mercedes Benz G 300 yang harganya Rp 210 juta, dan Nissan Serena Rp 265 juta. Di laporan tahun 2011, kedua mobil ini sudah tak dicantumkan dengan alasan telah dijual.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, serta perwakilan PT Bukit Jonggol Asri FX Yohan Yap.

Rachmat Yasin diduga menerima suap terkait proses konversi hutan lindung menjadi lahan komersil yang akan dibangun PT Bukit Jonggol Asri.

Untuk memuluskan konversi hutan itu, Yohan diduga menyuap Yasin Rp 4,5 miliar. Yohan menyuap untuk mendapatkan surat rekomendasi alih fungsi hutan menjadi lahan komersial dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Kasus Korupsi Mesti Dituntaskan Hingga Ke Akarnya
Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Deding Ishak berharap, kasus suap alih fungsi kawasan hutan di Bogor bisa diselesaikan hingga tuntas ke akarnya. Kata dia, jika ada pihak lain yang diduga terlibat, maka KPK wajib menungkapnya. Termasuk dugaan adanya keterlibatan pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam kasus ini.

“Siapa pun yang terlibat harus ditelusuri secara proporsional. Sehingga, penetapan tersangka tidak berhenti pada tiga orang yang ada sekarang,” kata Deding, kemarin.

Deding pun berharap kasus ini segera dinaikkan ke tahap penuntutan, agar para tersangka bisa segera disidang. Apalagi, KPK sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini. Kata dia, proses gelar perkara adalah tahapan penting dalam mengungkap dan menggambarkan secara utuh kasus ini.

“Sehingga dalam dakwaan nanti, jaksa bisa memberi gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar ini mengingatkan, maraknya kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi, perlu menjadi pembelajaran. Bisa jadi, hal ini menunjukkan adanya kesalahpahaman dalam mengaplikasikan demokrasi. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat menghindari praktik-praktik politik transaksional.

Deding menilai, terjadinya suap kepada kepala daerah tak lepas dari terjadinya desentralisasi ekonomi dan mengakarnya birokrasi yang buruk di daerah.

Apalagi, seorang kepala daerah memegang kewenangan yang besar dalam perizinan. “Belum lagi godaan untuk mendapatkan uang dengan mudah dari pengusaha yang mencari jalan pintas,” tuntasnya.

KPK Berwenang Jemput Paksa Saksi Mangkir
Boyamin Saiman, Koordianator MAKI

Koordinator LSM Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman berharap, KPK bersikap tegas kepada saksi-saksi yang tidak hadir dalam pemeriksaan penyidikan kasus suap yang melibatkan Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Menurut Boyamin, saksi yang mangkir tanpa keterangan bisa dikategorikan tidak kooperatif dalam upaya penuntasan sebuah kasus. Kata Boyamin, jika saksi yang dipanggil tidak hadir dalam pemeriksaan, KPK diberi kewenangan untuk menggunakan KUHAP yang berlaku.

“Dalam ketentuan KUHAP, jika tiga kali dipanggil tidak hadir, maka KPK berwenang menjemput paksa,” ucapnya.

Kata Boyamin, jika KPK tidak bersikap tegas, hal tersebut justru akan membuat publik meragukan integritas KPK. “Setiap orang sama kedudukannya di depan hukum. Jadi, tidak boleh ada yang mendapatkan keistimewaan,” ucapnya.

Boyamin juga mengingatkan KPK agar menelusuri pihak lain dalam kasus suap perizinan penggunaan lahan hutan di Kabupaten Bogor. Termasuk menelusuri apakah ada keterlibatan pihak Kementerian Kehutanan dalam kasus ini.

Kata Boyamin, penting untuk mendapatkan informasi dari pihak Kemenhut soal kewenangan izin penggunaan lahan hutan. “KPK perlu memanggil Menteri Kehutanan. Ini pintu masuk bagi KPK. Bisa saja dengan mendalami kasus ini, KPK akan menemukan kasus lain yang lebih besar,” ujarnya.

Lantaran itu, ia berharap KPK segera melimpahkan berkas tersangka kasus ini ke pengadilan. “Apalagi ini kan kasus tangkap tangan,” ucapnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA