Rekonstruksi Bupati Bogor Di 3 Lokasi, 4 Saksi Dicekal

Oknum Kemenhut Diduga Terlibat Suap Konversi Hutan

Jumat, 13 Juni 2014, 09:36 WIB
Rekonstruksi Bupati Bogor Di 3 Lokasi, 4 Saksi Dicekal
Zulkifli Hasan
rmol news logo Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan siap berkoordinasi dengan KPK untuk menyingkap keterlibatan jajarannya dalam  kasus suap tukar guling kawasan hutan (konversi) di Kabupaten Bogor.

Reaksi Menhut ini berkaitan dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas. Saat berkunjung ke Universitas Indonesia (UI) Depok, kemarin, bekas Ketua Komisi Yudisial (KY) itu mengatakan, KPK tengah mengembangkan penyidikan.

Hasil penyidikan sementara menyebutkan, ada dugaan keterlibatan oknum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada kasus tersebut. “Sekarang kalau dilihat dari yang dialih fungsikan itu kan hutan lindung. Yang punya otoritas pengurusan izin hutan lindung itu kementrian. “Kalau diperlukan menterinya juga kita periksa,” cetusnya.

Di tempat terpisah, Zulkifli  menandaskan,   meski belum mengetahui duduk perkara kasus tersebut, ia siap membatu kelancaran penyidikan.  Bahkan jika diperlukan, politisi PAN itu siap diperiksa KPK. “Pokoknya kita percayakan semua ke KPK,” ujarnya di Gedung DPR.

Ditanya langkah tercepat yang dilakukan untuk membantu proses penyidikan, Zulkifli enggan menjelaskannya. Begitu pula ketika ditanya seputar dugaan adanya oknum  Kemenhut yang terlibat kasus ini. “Kita serahkan saja dulu ke KPK. Nanti bagaimana hasilnya, kita ikuti prosesnya.”

Sementara, Kepala Biro (Karo) Humas  KPK Johan Budi SP mengatakan,  belum mengetahui dugaan keterlibatan pihak Kemenhut dalam kasus ini. Ditanya, apakah penyidik KPK sudah mengagendakan pemeriksaan kepada Menteri Zulkifli, Johan menyatakan, belum mengetahui hal tersebut. “Sampai hari ini belum ada jadwalnya,” ujarnya.

Berkaitan dengan penanganan  kasus ini, KPK kemarin menggelar rekonstruksi atau gelar perkara. Rekonstruksi dilaksanakan di tiga lokasi terpisah, yakni kediaman Direktur Utama PT Sentul City Tbk Cahyadi Kumala (Suiteng) di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Taman Budaya Sentul City, dan Kantor Bupati Bogor.

Dalam rekonstruksi tersebut, tim penyidik berangkat  menggunakan lima mobil. Mereka  membawa tiga tersangka kasus ini, yaitu Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, serta perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap.Selain ketiga tersangka, penyidik juga membawa Cahyadi yang berstatus sebagai saksi  kasus ini.

Menurut Johan, tiga lokasi yang menjadi tempat rekonstruksi tersebut dianggap memiliki kaitan dengan peristiwa pemberian uang yang diduga suap kepada Rachmat Yasin.

“Bisa dipastikan gelar perkara di Taman Budaya berkaitan dengan penyerahan uang sebesar Rp 1,5 miliar,” ucapnya. Dia menambahkan, reka ulang dilakukan untuk melihat gambaran utuh peristiwa korupsi yang disangkakan pada para tersangka.

Dipastikan, tak lama setelah reka ulang atau rekonstruksi,  berkas perkara tersangka biasanya segera naik ke penuntutan.

Johan menginformasikan,  KPK telah melayangkan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Empat pihak swasta yang dikenai status cegah, masing-masing  atas nama Daniel Otto Kumala, Ardhani, Suwito, dan Luasian Herdin.

Menurutnya, surat permohonan status cegah yang  dikirim 6 Juni 2014, berisi permintaan agar empat saksi penting tersebut dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Upaya pencegahan, dilakukan untuk memudahkan penyidik bila sewaktu-waktu perlu memeriksa saksi-saksi tersebut.

Diketahui, Rachmat Yasin diduga menerima suap terkait proses konversi hutan lindung menjadi lahan untuk perumahan milik pengembang PT Bukit Jonggol Asri. Untuk memuluskan konversi hutan itu, Yohan diduga menyuap politisi PPP ini  Rp 4,5 miliar.

Suap itu ditujukan agar mendapatkan surat rekomendasi alih fungsi hutan menjadi lahan perumahan komersial dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Luas kawasan hutan yang diduga digadaikan mencapai 2.754 hektar.

Kilas Balik
BJA Pernah Ajukan Permohonan Relokasi Hutan Ke Kemenhut


Kasus ini berawal dari penangkapan  seorang karyawan PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Francis Xaverius Yohan Yap. Francis ditangkap saat mengantarkan uang suap untuk Rachmat Yasin. Tim KPK juga kemudian menangkap Rachmat Yasin di rumahnya.

Dari rangkaian penangkapan itu, KPK mengamankan uang Rp 1,5 miliar. Uang Rp 1,5 miliar merupakan sebagian dari uang suap untuk Rachmat Yasin. Suap diberikan untuk perizinan alih fungsi lahan (konversi)  di kawasan Bogor seluas 2.754 hektar yang sebagian merupakan kawasan hutan lindung. Lahan hutan lindung itu rencanya akan dikonversikan untuk kawasan perumahan terpadu
Menanggapi proses pengalihan lahan tersebut, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengakui pernah menerima permohonan alih fungsi kawasan hutan dari PT BJA. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto  mengungkapkan, pihaknya pernah menerima permohonan tukar menukar kawasan hutan dari PT BJA.

“Dulu BJA pernah mengajukan permohonan. Sudah lama sekali, saat Menteri Kehutanan dijabat M. Prakosa,” katanya, Jumat (9/5). Permohonan tersebut terkait rencana pembangunan Kota Satelit Jonggol dengan sebagian lahan yang rencananya akan dibangun kawasan hutan produksi.

Menurutnya, pemanfatan lahan tersebut bisa dilakukan dengan mekanisme tukar menukar kawasan hutan. Namun syaratnya, harus mendapat rekomendasi bupati setempat. “Untuk lahan penggantinya pun harus mendapat rekomendasi dari bupati setempat bahwa lahan tersebut nantinya akan diubah fungsinya menjadi kawasan hutan.”

Persyaratan tersebut berlaku pada semua pihak yang ingin mengajukan permohonan tukar menukar kawasan hutan. Hal itu seperti diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. P.32/Menhut-II/2010 jo.P.41/Menhut-II/2012 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan.

“Jadi tidak hanya berlaku khusus untuk BJA,” katanya. Kasus yang kini mencuat diduga terkait upaya BJA untuk memperoleh rekomendasi dari Bupati Bogor sesuai dengan pemenuhan syarat kecukupan seperti diatur dalam permenhut tukar menukar kawasan hutan.

Meski demikian, Bambang menegaskan, pihaknya tidak tahu menahu apa yang sesungguhnya terjadi.  Dia menyatakan, proses tukar menukar kawasan hutan, hanya bisa dilakukan pada kawasan hutan produksi. Pada kawasan hutan lindung dan hutan konservasi, hal itu tidak bisa dilakukan.

Kecuali, dilakukan alih fungsi terlebih dahulu menjadi hutan produksi.

“Prosesnya juga harus berdasarkan rekomendasi bupati.” Padahal, lanjutnya, meski ada rekomendasi bupati, tak berarti usulan alih fungsi kawasan hutan bakal disetujui sepenuhnya.

Persetujuan Kemenhut tergantung penilaian yang dilakukan tim terpadu. Tim lintas instansi dan melibatkan LIPI biasanya akan melakukan skoring secara ketat.

“Kalau lahannya memiliki kelerengan curam misalnya, tentu tidak akan dikabulkan untuk dialih fungsi menjadi hutan produksi,” terangnya.

Lalu terkait soal lahan pengganti, Bambang menjelaskan lahan pengganti bisa berada di satu wilayah kabupaten, atau berada pada satu provinsi, atau berada dalam satu Daerah Aliran Sungai (DAS), atau pada satu pulau.

Luas lahan pengganti yang disiapkan harus dengan perbandingan satu banding dua. Artinya, jika permohoan BJA dikabulkan, perusahan tersebut harus menyediakan lahan pengganti yang luasnya dua kali lipat dari lahan yang dimohonkan.

Dia menambahkan, seandainya permohonan tukar menukar kawasan hutan berada di pulau dengan kawasan hutan yang luasnya lebih dari 30 persen  dari luas daratan, maka perbandingan lahan pengganti cukup dengan perbandingan satu banding satu.

Rekonstruksi Nyari Fakta Yang Aktual
Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Deding Ishak mengatakan, lambatnya penyerahan berkas perkara kasus korupsi Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Pengadilan Tipikor perlu disikapi secara arif. Hal ini tidak bisa lantas dikategorikan bahwa  KPK berdiam diri.

“Perlu ada tahapan yang harus dilewati. Tahapan seperti pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, dan dokumen merupakan pekerjaan tidak mudah,” katanya, kemarin.

Menurut politisi Partai Golkar ini, setiap tahapan perlu proses yang matang. Di sinilah, faktor keahlian dan kematangan penyidik menentukan cepat-lambatnnya penanganan perkara.

Dia menambahkan, rekontruksi yang dilakukan KPK kemarin, merupakan sebuah tahap penting dalam mengungkap sebuah tabir. Rekonstruksi yang dilakukan secara cermat tentu akan memberikan gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi. Dengan begitu, penyidik mendapatkan masukan yang benar-benar prima dan aktual.

“Agar semua kejadian terkonfirmasi dengan fakta-fakta dan keterangan lain dalam proses melengkapi berkas,” jelasnya.

Deding berharap agar kasus tukar menukar kawasan hutan di Bogor tersebut bisa diselesaikan KPK hingga tuntas ke akarnya. Dengan kata lain, dia meminta agar penetapan tersangka tak hanya tertuju pada tiga orang saja. Siapapun yang potensial terlibat, lanjutnya, juga harus ditelusuri secara proporsional.

Dia mengingatkan,  maraknya kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi, perlu menjadi pembelajaran. Bisa jadi, hal ini menunjukan adanya kesalahpahaman dalam mengaplikasikan demokrasi.  Oleh karena itu, dia meminta masyarakat menghindari praktik-praktik politik transaksional.

Selidiki Keterlibatan Oknum Kemenhut
Muzakir, Pengamat Hukum UII

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakir, menerangkan, hukum berlaku bagi siapa saja. Oleh karenanya, siapapun yang diduga terlibat perkara, dapat dimintai pertanggungjawaban secara proporsional.

“Hukum tak berlaku surut. Siapapun yang diduga terlibat korupsi, pelu ditindak sesuai aturan yang ada. Tidak boleh pandang bulu. Pokoknya, tindaklanjuti secara proporsional” katanya.

Dia menilai, upaya KPK memeriksa saksi, dokumen, meminta status cegah, merekonsruksi perkara serta mensinyalir ada keterlibatan oknum lain di kasus ini, bermuara satu yaitu menyelesaikan perkara. Jadi, rangkaian proses tersebut merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam mengusut suatui permasalahan.

Yang terpenting, sebut dia, seluruh rangkaian tersebut dijadikan KPK untuk mempercepat proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Sebab tanpa adanya pelimpahan berkas ke pengadilan, semua hal tersebut menjadi sia-sia.

“Semestinya kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka,  proses melengkapi berkas perkara  lebih mudah dan lebih cepat. Apalagi ini kan kasusnya tertangkap tangan,” terangnya.

Dari fakta-fakta persidangan nanti, sambungnya, jaksa juga bisa mendapatkan temuan-temuan seputar keterlibatan pihak lain, termasuk kabar adanya keterlibatan oknum Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Di sini, jelas dia, tinggal bagaimana hakim mempertimbangkan putusan yang pantas bagi terdakwa. Sedangkan jaksa dan penyidik KPK, bisa menentukan sikap menindaklanjuti seluruh fakta tersebut dengan upaya hukum lain atau tidak.
 
Dia menekankan, cepat atau lambat siapapun yang terlibat perkara pasti akan ketahuan juga. Oleh karenanya, kedisiplinan penyidik mengungkap perkara sesulit apapun perlu diimbangi dengan kedisiplinan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA