Kepala Biro (Karo) Humas KPK Johan Budi SP menerangkan, berkas perkara tersangka Sugiharto, Direktur Pengelola Informasi pada Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (DPI-Dirjen Admindukcapil Kemendagri), sudah masuk tahap final.
Oleh karenanya, penyidikan kasus ini perlu dilakukan secara cepat. Upaya mempercepat penuntasan perkara, sambungnya, dilakukan dengan memeriksa saksi sekaligus alias secara rombongan. Sedikitnya, ada delapan saksi yang diagendakan diperiksa, Kamis (12/6).
Saksi-saksi itu adalah Direktur Operasional PT Trisakti Mustika Graphika (TMG) Hartoni Susilo, dan General Manager (GM) PT TMG Budi Wibowo. KPK juga memanggil saksi dari PT LEN Industri. Mereka berasal dari Divisi Pengembangan PT LEN Industri Musryid Indarto, Divisi Logistik, Tahyan, bekas Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi, Yani Kurniati, serta dua saksi lainnya, pegawai PT Quadra Solution Mas Haris dan Indra Kurnia Arifudin.
Selain menggarap tujuh saksi dari perusahaan mitra Kemendagri, KPK juga memeriksa Bambang Supriyanto, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemendagri.
Namun dari delapan saksi tersebut, tiga saksi dari PT LEN, mangkir. Johan menyatakan, tidak mengetahui apa alasan ketakhadiran Mursyid Indarto, Tahyan dan Yani Kurniati.
Menurutnya, penyidik akan berupaya maksimal menghadirkan ketiganya. Jika dianggap perlu, penyidik bisa memanggil paksa saksi-saksi tersebut.
Kata Johan, saksi-saksi ini diperiksa untuk tersangka DPI Admindukcapil-Kemendagri, Sugiharto. “Kesaksian lima saksi sudah dikumpulkan untuk dianalisa oleh penyidik,†tuturnya.
Johan tak memberikan keterangan tentang materi pemeriksaan para saksi yang digarap sejak pukul 10.00 pagi itu. Ditanya apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini, Johan mengaku belum mengetahui.
“Saat ini penyidik fokus menyelesaikan berkas perkara untuk tersangka Sugiharto,†ujarnya.
Namun, lanjutnya, jika dalam pengembangan ditemukan bukti baru, bisa saja ada tersangka lain. “Namun tentu berdasarkan bukti dan tidak diarah-arahkan,†ujar Johan.
Ditanya kapan akan memeriksa tersangka Sugiharto, kata Johan, dalam proses penyidikan biasanya penyidik memeriska saksi-saksi terlebih dahulu.
Sehari sebelumnya, KPK memeriksa Dirut PT LEN Industri Abraham Mose.
Selain Abraham, KPK juga memeriksa bekas Kepala Divisi DPU PT LEN Industri Agus Iswanto dan Direktur Administrasi dan Keuangan PT LEN Industri Andra Yastrialsyah Agussalam.
KPK juga memanggil Pegawai PT Sandipala Arthaputra Kwan Bi Eng, Anggota Dewan Pengawas pada Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Wiraswasta Wahyuddin Bagenda. Semua saksi yang hadir pukul 9 pagi itu diperiksa selama delapan jam.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, KPK menemukan sejumlah modus penyelewengan pengadaan proyek e-KTP di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012. Salah satu bentuk penyelewengan itu adalah penggunaan teknologi kartu e-KTP yang tidak sesuai dengan proposal yang diajukan. Ada penurunan kualitas kartu yang digunakan.
Sehubungan dengan pernyataan tersebut, Johan menandaskan, rangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen dalam kasus ini, ditujukan untuk melengkapi semua bukti-bukti. Oleh karena itu, penyidik akan berusaha maksimal dalam mengumpulkan keterangan saksi, dokumen dan bukti-bukti pendukung lainnya.
“Pemeriksaan saksi merupakan salah satu cara untuk mendukung temuan baik dokumen maupun bukti lainnya,†tutupnya.
Kilas Balik
Ruang Kerja Mendagri Ikut DigeledahKPK menggeledah sedikitnya 13 lokasi yang diduga terkait perkara korupsi proyek e-KTP. Beragam dokumen hasil sitaan tersebut pun diperiksa secara intensif.
Kepala Biro (Karo) Humas KPK Johan Budi SP menyatakan, penyitaan di lokasi yang diduga terkait kasus korupsi proyek e-KTP kebanyakan berbentuk dokumen proyek.
Disebutkan, dokumen yang memiliki keterkaitan dengan perkara digunakan untuk mengembangkan kasus ini dan melengkapi berkas perkara tersangka. “Dari dokumen-dokumen itu, penyidik menentukan siapa saksi-saksi yang layak dimintai keterangan.â€
Dia menguraikan, bukti dokumen dan keterangan saksi dapat dijadikan dasar bagi penyidik untuk menetapkan tersangka lain. Tak jarang, keterangan dari dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar untuk melakukan penggeledahan di lokasi lainnya.
Diketahui, dua lokasi yang disatroni penyidik adalah ruangan bekas Dirut Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum-PNRI) Isnu Edhi Wijaya di Jalan Percetakan Negara No.31, Jakarta Pusat dan kediaman Isnu di Jalan Pondok Jaya III nomor 34, Jakarta Selatan.
Penggeledahan di PNRI sedikitnya melibatkan 15 penyidik. Penggeledahan berjalan tertutup Sehingga staf dan karyawan PNRI tetap bisa melaksanakan aktivitas mereka.
Menurut Johan, rangkaian penggeledahan bertujuan mencari dan melengkapi bukti-bukti “Untuk melengkapi bukti-bukti yang sudah ada,†kata Johan.
Dikonfirmasi apakah penggeledahan kantor dan rumah ini berkaitan dengan aliran dana atau peran Isnu, dia tak memberi jawaban rinci.
Johan membenarkan, sedikitnya sudah ada 13 lokasi yang jadi sasaran penggeledahan KPK. Selain ruang kerja dan rumah Isnu, penyidik sudah menyatroni Gedung Kemendagri di Jalan Medan Merdeka Utara. Pada penggeledahan ini, penyidik memeriksa ruang kerja Mendagri.
Penggeledahan dilanjutkan ke kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Pada penggeledahan ini, penyidik memeriksa dan menyita dokumen dari ruang kerja Dirjen Dukcapil, Direktur Kependudukan, serta ruangan para pejabat yang terkait dengan proyek e-KTP.
Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah kantor PT PT Sucofindo, dan PT Quadra Solution, di Gedung Menara Duta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Pada penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen dari ruang kerja Direktur Quadra Solution, Anang Sugiana selaku pemenang tender proyek.
Lebih lanjut, KPK juga sudah menyisir lokasi kediaman dua petinggi PT Hewlett Packard (HP) Indonesia. Rumah tersebut milik Country Manager PT HP-Indonesia, Sofran Irchamni di Taman Tirta F 20, RT 19 RW 06, Lengkong Raya, BSD, Tangerang Selatan dan rumah karyawan HP-Indonesia, Berman Hutasoit di Foresta Giardina F 11 nomor 10, BSD, Tangerang Selatan.
Selain itu, penyidik telah menggeledah rumah karyawan PT Oracle Indonesia, Tunggul Baskoro di Kebayoran Residence, Cluster Kebayoran Height, Blok KR A7 nomor 18 RT 02/07, Bintaro, Tangerang Selatan serta rumah Andi Agustinus di Central Park Baverly Hills C 10, Kota Wisata Cibubur.
Penyidik juga diketahui telah menyambangi dan menyita berkas dokumen dari PT LEN Industri-Persero di Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus ini, perusahaan elektronik itu diduga bertindak selaku penyedia perangkat keras dan lunak proyek e-KTP.
Sebelumnya, KPK menjerat tersangka Sugiharto dengan pasal 2 Ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 Ayat 1 KUHP. Menurut Johan, nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun.
“Ini nilai proyeknya cukup besar,†ujarnya.
Ditandaskan, penyelidikan proyek e-KTP ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke KPK pada 2012-2013. Johan tak membantah apabila informasi tentang kasus ini pernah dilontarkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
Saksi & Tersangka Punya Hak HukumSyarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPR
Politisi Partai Hanura Syarifuddin Sudding menilai, upaya KPK memeriksa delapan saksi kasus e-KTP sudah tepat. Yang penting, rangkaian pemeriksaan saksi-saksi bermuara pada percepatan penyelesaian perkara.
“Penanganan perkara ini tidak boleh dijadikan sebagai momen untuk mencari popularitas. Sebaiknya, apapun temuan yang sudah dikantongi penyidik perlu dikembangkan secepatnya,†kata Sudding.
Hal itu bertujuan agar bukti-bukti mengenai dugaan korupsi di sini menjadi jelas. Di luar itu, penanganan perkara yang cepat juga dapat menjadi alat untuk mengukur dan mengetahui keterlibatan seseorang.
Sehingga, harap Sudding, penanganan kasus ini tidak membuat pihak manapun menjadi seolah-olah tersandera. “Jangan sampai ada pihak yang justru dirugikan akibat dari pengusutan sebuah perkara,†ujarnya.
Penanganan perkara hukum yang memicu kerugian pada suatu pihak, dikhawtirkan dia akan menimbulkan pelanggaran hukum tersendiri. Untuk itu, penanganan kasus ini idealnya dilakukan tanpa melanggar hak-hak hukum seseorang.
“Saya rasa KPK memiliki sikap menjunjung tinggi hak-hak seseorang, baik saksi maupun tersangka,†tandasnya.
Dia pun mengingatkan, KPK tidak boleh sembarangan menduga adanya keterlibatan seseorang tanpa bukti-bukti yang cukup. Sebab, hal itu lagi-lagi akan melanggar hak-hak hukum yang dimiliki seseorang.
Status Saksi Bisa Berubah Jadi TersangkaAlfons Leomau, Purnawirawan PolriKombes (Purn) Alfons Leomau menyatakan, penetapan seseorang sebagai saksi, umumnya berkaitan dengan pengetahuan mengenai suatu perkara. Yang paling penting, idealnya pemeriksaan banyak saksi memberi efek signifikan terhadap penuntasan perkara.
Menurut dia, upaya KPK memeriksa delapan saksi kasus ini sekaligus, bertujuan untuk memastikan apakah keterangan tersangka dan saksi lainnya menunjukkan hubungan atau tidak.
“Ada simpul yang ingin diurai penyidik dalam membongkar kasus ini,†ujarnya.
Dia mengatakan, penyidik tidak mungkin menjadikan seseorang sebagai saksi tanpa dasar yang kuat. Menurutnya, penentuan seseorang sebagai saksi biasanya dilatari pengetahuan seseorang atas sebuah perkara.
“Minimal saksi pernah melihat atau menyaksikan, mendengar, atau bahkan ikut terlibat dalam persoalan tersebut,†ucapnya.
Dia bilang, tak aneh jika belakangan ada saksi yang statusnya lantas dicegah bepergian ke luar negeri. Atau lebih ekstrim lagi, ada saksi yang statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Yang jelas, perubahan status saksi bukan dilatari kemauan penyidik, atau adanya intervensi pihak lain.
Berkaitan dengan pengusutan kasus ini, bekas Kepala Biro (Karo) Bina Mitra Polda NTT itu mengemukakan, pemeriksaan banyak saksi tidak berarti apa-apa tanpa adanya penetapan tersangka lain dan lengkapnya berkas perkara.
Oleh karena itu, dia meminta KPK benar-benar cermat dalam menindaklanjuti setiap perkembangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi. ***
BERITA TERKAIT: