Mintarsih Kecewa Hakim Perintahkan Dirinya Bayar Rp 140 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 11 Juni 2014, 23:48 WIB
rmol news logo Sidang kasus PT Blue Bird kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda putusan, Rabu (11/6). Dalam persidangan hakim memutuskan pihak tergugat, Mintarsih A Latief, harus membayar ganti rugi sebesar Rp 140 miliar.

Menyikapi putusan, Mintarsih merasa kecewa dan akan melakukan banding. Menurutnya, hakim juga telah bertindak keterlaluan dan semena-mena.

"Keterlaluan sekali, saksi-saksi yang dihadirkan oleh PT Blue Bird adalah karyawan mereka sendiri dipercaya begitu saja, semenatra saksi saya dari dewan pers, saksi ahli dimentahkan. Ini keliatan sekali hakim disogok dengan dana besar. Kedepannya saya akan melakukan banding," cetus Mintarsih kepada wartawan di Jakarta beberapa saat lalu.

Mintarsih menambahkan, seharusnya hakim dapat mencermati kasusnya. Dimana salah satunya saat dirinya dilaporkan ke polisi terkait rencana pembunuhan kepada lebih dari 100 orang.

"Lihat saja, mereka bilang dilaporkan ke polisi tapi kenapa saya tidak pernah dipanggil. Semua karena polisi tahu itu rekayasa," terang Mintarsih.

Mintarsih juga merasa prihatin dengan hukum yang ada di Indonesia saat ini. Katanya, hukum mudah sekali dipermainkan.

"Ini hukum yang lemah,mudah dibeli. Yang salah bisa benar, yang benar bisa salah,"jelasnya.

Kuasa hukum Mintarsih, Petrus mengungkapkan hal senada. Menurutnya, hakim tidak berlaku adil atas kasus ini.

"Harusnya hakim mencermati kasus ini dan berlaku balance. tergugat memiliki bukti-bukti kuat." imbuh Petrus.

Seperti diketahui, Purnomo Parwiro selaku penggugat yang juga Direktur PT Blue Bird, menuding Mintarsih (tergugat I), Dudung Abdul Latief (tergugat II), PT Gamya (tergugat III), Yuda Laksmana (tergugat IV), dan Lely Susanti (tergugat V) telah menelantarkan perusahaan PT Blue Bird Taksi sejak 1993 dan fokus mengurusi Gamya.

Lebih dari itu, Purnomo menuding Mintarsih suka mengancam, menteror, dan suka bicara ke media tentang kejelekan Blue Bird Group.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA