Terdakwa Budi Mulya, hadir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pukul 09.00 WIB. Mengenakan batik coklat, dia menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Pada kesempatan pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyoal tentang perlakuan berbeda dari BI pada Bank Century dengan Bank Indover dan Bank IFI.
Menurut jaksa, pada saat menyelamatkan Century, ada dua bank lain yang mengalami masalah likuiditas. Tetapi, kenapa kedua bank tersebut tidak diselamatkan oleh BI sebagaimana Bank Century. “Mengapa tak menyelamatkan bank IFI?†cecar Jaksa Titik utami.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century tersebut, mengaku, sempat mendengar kabar penutupan dua bank swasta tersebut pada 2009.
Menurutnya, persoalan Bank Century, Bank Indover, dan Bank IFI berbeda. Keputusan menyelamatkan Century didasari alasan, bank milik Robert Tantular itu kalah kliring. Jika kondisi ini diabaikan, dikhawatirkan berdampak sistemik terhadap perbankan dan perekonomian negara.
Atas pertimbangan itu, BI pun berusaha secepatnya menyelamatkan Bank Century. Usaha menyelamatkan bank diputuskan melalui proses pengucuran FPJP.
Sementara, pertimbangan menutup Bank Indover dan Bank IFI, lanjut dia, dipicu makin menyusutnya usaha berikut aset yang dimiliki dua bank tersebut. “Dari waktu ke waktu terjadi down sizing asset,†ucapnya.
Kondisi itu membuat BI memberi penilaian, penutupan bank berskala kecil tersebut tidak akan memicu dampak sistemik terhadap perbankan. “Dampak yang ditimbulkan diperkirakan tidak sebesar dengan keputusan menutup Bank Century,†katanya.
Lagi pula, tambah bekas Deputi Gubernur BI bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa ini, alasan BI tidak menyelamatkan Bank Indover lantaran keberadaan Bank Indover di luar negeri. “Itu bank milik BI, beroperasi dan tunduk kepada aturan pengawasan bank di Belanda,†jelas Budi.
Dia menyesali keputusan menutup Indover dan IFI. Terdakwa melanjutkan, keputusan menyalurkan FPJP dan rangkaian penyelamatan Bank Century ditempuh saat kondisi negara tidak dalam situasi krisis. Dengan kata lain, pemberian fasilitas kredit untuk Bank Century diyakini tidak akan mengguncang perekonomian saat itu.
Yang paling penting, usaha menyelamatkan Century adalah kewajiban BI untuk mencegah terjadinya krisia pada 2008. “Yang dilakukan BI waktu itu adalah upaya menjaga kemungkinan terjadinya krisis likuiditas,†tuturnya.
Dikemukakan Budi, BI sepakat menyelamatkan Century dengan menetapkan kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan operasi moneter. Hal itu ditempuh semata-mata bertujuan mempermudah pemberian likuiditas pada Century.
“Temanya sederhana, memberikan likuiditas dan aksesbilitas untuk perolehan likuiditas baik rupiah atau valas,†ujarnya.
Mekanisme atau teknis pelaksanaan relaksasi ini, sebut dia lagi, bisa dilakukan dengan cara-cara perpanjangan masa pelunasan kredit, pelarangan transaksi, atau- pun dengan teknis penghapusan saldo pinjaman luar negeri.
Kilas Balik
Keterangan Terdakwa Berubah-Ubah Dalam proses penyaluran Fasilitas Pembiayaan Jangka Panjang (FPJP), terdakwa Budi Mulya mengaku baru tahu ada kekurangan dokumen agunan sebagai syarat pemberian FPJP ketika diperiksa sebagai terdakwa, 20 Vovember 2013.
Keterangan yang disampaikan Budi Mulya itu agak sedikit bertentangan dengan kesaksian yang pernah dia ungkapkan. Sebelumnya, Budi Mulya sempat mengaku mendengar adanya kekurangan dokumen agunan pada tanggal 14 November 2008, di hari ketika BI memutuskan memberikan FPJP ke Bank Century yang kini berubah nama menjadi Bank Mutiara.
“Saya rasa saya mendengar kekurangan dokumen, tetapi saya pahami itu masih dalam proses yang tengah berjalan,†ujarnya.
Selain itu, dalam persidangan, Budi Mulya juga mengaku kecewa dengan laporan Boediono selaku Gubernur BI kepada Wakil Presiden kala itu, Jusuf Kalla.
Menurutnya, pernyataan Boediono yang menyatakan bailout Bank Century karena adanya kriminalisasi oleh pemilik bank saat itu, Robert Tantular. “Saya menyesali penjelasan pemimpin waktu beliau lapor ke Pak JK. Beliau tidak memahami impact-nya pada kami,†sesalnya.
Dijelaskan, jika dikatakan telah terjadi kriminalisasi oleh pemilik bank, sama saja hal itu bisa dikategorikan tidak menghargai pembahasan-pembahasan pemberian bantuan yang dilakukan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI.
“Jika sudah ada kalimat kriminalisasi, ini merupakan sumber rumor, sumber fitnah,†jelasnya. Terlebih saat itu, Gubernur BI senantiasa mengingatkan jajaran BI untuk menjaga stabilitas bank alias jangan sampai ada bank yang masuk kategori bank gagal.
Sebagaimana diketahui, Budi Mulya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, November 2012.
Pada pemeriksaan pertama dalam kapasitas tersangka, dia digarap hampir enam jam. Saat itu, penyidik KPK memintanya menjawab 12 pertanyaan. Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No.20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.
Budi Mulya dianggap punya peran meloloskan Bank Century dalam mendapatkan dana talangan hingga Rp 6,7 triliun pada 2008.
Padahal, kebjakan saat itu menyebutkan, Century tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen. Berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8 persen.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Century juga menyimpulkan adanya ketidaktegasan BI terhadap bank milik Robert Tantular tersebut.
Ketidaktegasan itu terlihat dengan adanya perubahan peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP.
Pengubahan itu berkaitan dengan, yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI) No.10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.
Dalam sidang sebelumnya, saksi ahli dari BPK I Nyoman Wara juga membeberkan sederet dugaan pelanggaran pemberian FPJP-BI ke Bank Century.
Dari analisisnya, dia curiga bahwa BI mengubah peraturan agar Bank Century masuk kategori sebagai bank yang layak mendapat FPJP.
Kesimpulan itu dilatari dari penyelenggaraan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 14 November 2008. Rapat itu beragenda merevisi Peraturan BI mengenai persyaratan pemberian FPJP.
Pada ketentuan yang berlaku, bank yang memiliki persyaratan mendapat fasilitas kredit BI ialah bank yang punya nilai capital adequacy ratio (CAR) atau kemampuan mengembalikan dana pinjaman sebesar 8 persen. Namun, hasil rapat memutuskan, RDG menilai Bank Century positif mendapat FPJP tanpa menyebutkan nominal CAR yang dimilikinya.
Selain itu, rapat juga berisi agenda pembahasan tentang batas waktu pengajuan agunan kredit dari 12 bulan menjadi tiga bulan. Dua hal tersebut, tandas Nyoman, mengindikasikan keinginan BI memberi kemudahan menyalurkan FPJP pada Century.
Dari catatannya, dia menyampaikan, saat resmi diberikan FPJP pada 14 November 2008, BI menggunakan data CAR Bank Century per 30 September 2008. Padahal, CAR Bank Century pada 31 Oktober terbukti negatif.
Ironisnya, secara lugas saksi mengatakan, kenapa saat rapat pengambilan keputusan pemberian FPJP kepada Century dilangsungkan, pemilik saham mayoritas Century Robert Tantular justru memberikan dana pinjaman kepada Budi Mulya senilai Rp 1 miliar lebih. “Ini aneh dan sangat tidak lazim,†katanya.
Atas sinyalemen tersebut, dia menyatakan, BPK menemukan rendahnya pengawasan BI terhadap Bank Century. Secara spesifik dia menyatakan, seharusnya Bank Century sudah masuk dalam pengawasan khusus BI sejak 2005. Namun kenapa pelaksanaannya, baru dilakukan BI pada 2008.
Jangan Dijadikan Korban Kepentingan Orang-orang Besar Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Nasir Djamil berharap KPK serius mengusut kasus korupsi penetapan Bak Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Kasus ini jangan berhenti sampai pada terdakwa bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya saja.
“Jangan sampai Budi Mulya hanya dijadikan korban dari orang-orang besar,†kata Nasir Djamil, kemarin. Politisi PKS ini menandaskan, fakta-fakta di persidangan semakin memperkuat dugaan awal bahwa bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun adalah sebuah rekayasa untuk merampok.
Kata dia, hal tersebut terlihat mulai dari penetapan Bank Century oleh BI sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Dalam penetapan tersebut, sudah ada upaya sistematis dan terorganisir sehingga Bank Century perlu diberi bantuan.
“Sehinga terkesan Bank Century perlu di-bailout agar kembali sehat,†ujar Nasir.
Nasir mengatakan, masyarakat tidak puas jika kasus ini hanya menyeret Budi Mulya. Padahal, kata dia, persidangan mengungkapkan, penggelontoran uang Rp 6,7 triliun tidak akan terjadi bila hanya dilakukan Budi Mulya seorang.
“Masyarakat mungkin tidak puas kalau kasus ini hanya menyeret Budi Mulya,†ungkapnya.
Dia melihat, KPK seperti tidak punya kemampuan mengembangkan kasus ini ke pihak lain. Menurut dia, KPK seperti tumpul jika mengusut kasus korupsi penyalahgunaan wewenang. Berbeda dengan kasus tangkap tangan yang dilengkapi bukti-bukti sadapan.
“Jika kasusnya tidak berkaitan dengan tangkap tangan atau temuan berupa sadapan, JPU sepertinya agak kesulitan mengembangkan kasus,†ujarnya.
Ada Kelompok Penganjur Dan Kelompok Eksekutor Mudzakir, Dosen UIIPakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir mengatakan, kasus Bank Century bisa dijadikan pijakan KPK untuk mengembangkan kasus ini. Oleh sebab itu, dalam melakukan penuntutan, hendaknya jaksa menyebutkan para pihak yang diduga turut serta.
Menurut dia, kejelasan penuntutan dapat menjadi modal hakim menentukan vonis. “Ini soal keseriusan KPK, apakah berani atau tidak mengembangkan kasus ini ke pihak lain. Pintunya ada di Budi Mulya,†katanya kemarin.
Mudzakir menilai, jika melihat fakta-fakta yang terungkap dan berbagai saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan, JPU harusnya bisa mengembangkan kasus ini ke pihak lain. “Sudah sangat jelas kepada siapa kasus ini harusnya dikembangkan. Ini soal KPK mau serius atau tidak,†ujarnya.
Mudzakir menyarankan, dalam kasus korupsi penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik ini, KPK sebaiknya mengelompokkan pihak yang terlibat menjadi dua kelompok. Yakni, kelompok pelaku penganjur dan kelompok pelaku eksekusi.
Kelompok-kelompok pelaku tersebut sebaiknya didakwa secara bersama-sama satu paket. Tujuannya agar KPK tidak kehabisan energi dan tidak jenuh dalam mengungkap kasus ini. “Selain itu menghindari pelaku sembunyi atau melarikan diri,†ujarnya.
Untuk membuktikan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang, diuakui Mudzakir, cukup sulit. Namun, karena kerugian negara yang diakibatkan kasus penyalahgunaan wewenang itu sangat besar, maka KPK sebaiknya serius dalam mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Nah, untuk menetapkan seorang itu disangka menyalahgunakan wewenang atau tidak, selain butuh kejelian juga keberanian, kita tunggu saja,†pungkasnya. ***
BERITA TERKAIT: