KPK Mau Garap Anggota DPR Sebagai Saksi Kasus Haji

Rata-rata Pemeriksaan Direktur Haji 11 Jam

Minggu, 08 Juni 2014, 07:37 WIB
KPK Mau Garap Anggota DPR Sebagai Saksi Kasus Haji
ilustrasi
rmol news logo KPK akan memeriksa anggota DPR terkait kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Anggota DPR yang dimaksud ialah mereka yang pernah dimintai keterangan saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Sepanjang keterangannya diperlukan penyidik, tentu akan dipanggil,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo pada Jumat (6/6).

Johan menambahkan, pihak-pihak yang menjadi terperiksa di tingkat penyelidikan, biasanya akan dipanggil kembali untuk menjadi saksi saat proses penyidikan.

Ditanya, siapa saja anggota DPR yang akan dipanggil dan kapan mereka akan diperiksa, Johan mengaku belum mengetahui. “Sampai sekarang belum ada jadwalnya. Tapi, secepatnya,” ujar Johan.

Dalam tingkat penyelidikan kasus ini, KPK telah memeriksa dua anggota Komisi VIII DPR, yakni Jazuli Juwaini dari PKS dan Hasrul Azhar dari PPP.

Dugaan adanya keterlibatan anggota DPR pernah disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas. Kata dia, kasus korupsi pengurusan haji terjadi lantaran Menteri Agama Suryadharma Ali mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR dalam rombongan di bawah 100 orang untuk berhaji.

Padahal, kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun. “Ada beberapa (anggota DPR), tapi saya tidak hapal,” kata Busyro pada Jumat (23/5).

Selain itu, ada pejabat Kementerian Agama yang diduga menggunakan dana penyelenggaraan haji. “Padahal, kan harusnya ditanggung sendiri,” ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain.

Dalam kasus ini, KPK terus memeriksa saksi-saksi dari pihak Kemenag untuk melengkapi berkas perkara tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).

Akhir pekan ini (6/6), KPK kembali memeriksa Ahmad Kartono, bekas Direktur Haji dan Umrah Kemenag. Dalam sepekan, Kartono sudah dua kali diperiksa dengan lama pemeriksaan rata-rata 11 jam.

Pada Jumat lalu, Kartono tiba di Gedung KPK sekitar pukul 9.30 pagi. Hingga pukul 8 malam, dia masih belum keluar dari Gedung KPK.

Pemeriksaan pertama Kartono dimulai hari Selasa lalu. Saat itu, dia diperiksa sekitar 12 jam. Kartono tiba di Gedung KPK pukul 10 pagi. Mengenakan batik cokelat, Kartono terlihat sedikit bingung saat tiba di depan pintu KPK.

Ketika keberadaannya diketahui pewarta, buru-buru ia masuk ke loby. Ia terlihat duduk-duduk sebelum dipanggil ke ruang pemeriksaan. Keberadaannya jadi bidikan juru kamera.

Sekitar pukul 9.15 malam, Kartono keluar. Meski wajahnya sudah tampak lelah, ia masih sempat menjawab ketika ditanya wartawan. Menurut Kartono, penyidik mencecarnya soal pembinaan haji.

“Lebih dari 10 pertanyaan, terkait soal pembinaan haji saja,” kata Kartono.
Selebihnya, bekas anak buah SDA itu enggan berkomentar. “Saya tidak mau banyak komentar, mohon maaf,” ucapnya.

Ditanya perihal sejumlah pejabat Kemenag yang ikut naik haji gratis, Kartono diam saja. Setelah itu, tidak ada lagi pertanyaan wartawan yang dijawabnya.

KPK menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka pada 22 Mei lalu. Selaku Menag, Suryadharma diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait penyelenggaraan haji 2012/2013.

Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain, dengan memanfaatkan dana setoran awal haji masyarakat untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama.

KPK juga menduga ada mark up atau penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jamaah haji.

KPK telah memanggil sejumlah saksi, di antaranya Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat Jenderal Kemenag Amir Ja’far, bekas Kepala Bagian (Kabag) TU Kemenag Saefudin A Syafi’I, dan Sekretaris Menag Abdul Wadud Kasyful Anwar.

Jumat lalu, KPK juga memanggil Kasubdit Akomodasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Subhan Cholid, serta bekas Kabag Perencanaan dan Keuangan Ditjen PHU Kemenag Ariyanto untuk diperiksa sebagai saksi.

Kilas Balik
Ruang Kerja Menteri Agama Dan Dirjen PHU Digeledah


Pada 22 Mei lalu, KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.

Sehari setelah menetapkan SDA sebagai tersangka, KPK melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Agama, Jakarta, selama 11 jam. Ruangan yang digeledah di antaranya ruangan SDA dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Anggito Abimanyu.

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita berkas dan data-data terkait penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Dalam penggeledahan, KPK juga menyita telepon genggam milik Anggito.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya menyita ponsel Anggito karena ada data yang dianggap berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji.

Saat ditanya apakah penyitaan ponsel ini mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan Anggito, Johan mengatakan belum ada informasi ke arah sana.

Namun, Johan bilang, KPK akan memeriksa Anggito sebagai saksi untuk diklarifikasi seputar ponsel dan dokumen dari ruangannya yang disita KPK.

“Biasanya kalau ada penyitaan dokumen atau barang-barang, tentu akan dimintai konfirmasi,” jelas Johan.

Saat kasus haji masih dalam tahap penyelidikan, KPK pernah meminta keterangan Anggito. Seusai dimintai keterangan, Anggito mengakui ada masalah dalam operasional pengadaan akomodasi haji.

Dia mengaku ditanya seputar prosedur dan regulasi yang berkaitan dengan pengadaan katering, pemondokan, dan transportasi calon haji.

Pada 28 Mei, SDA mundur dari jabatannya sebagai Menteri Agama. Dua hari kemudian, Anggito juga mundur dari jabatannya.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, tujuan penggeledahan yaitu KPK ingin menelisik secara mendalam berbagai informasi penting yang berkaitan dengan kasus haji.

Ketika ditanya apakah dalam penggeledahan ini KPK turut mencari dugaan keterlibatan pihak selain SDA, Bambang mengatakan bahwa pihaknya ingin mendalami kasus ini.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, kasus haji erat kaitannya dengan pelanggaran etika profesi. “Memprioritaskan orang tertentu untuk ikut dalam rombongan haji, padahal orang itu tak berhak, tentu saja salah. Dalam etika profesi penyelenggara negara, jangan mencampuri urusan pekerjaan dengan keuntungan sendiri,” paparnya.

KPK kemudian mulai memeriksa saksi-saksi kasus korupsi penyelengaraan haji pada 2 Juni lalu. Sekretaris Menteri Agama jadi saksi pertama dalam penyidikan kasus ini.

Pada hari itu, KPK memanggil tiga saksi yang berasal dari Kementerian Agama. Saksi yang dipanggil yakni, Abdul Wadud Kasyful Anwar, Amir Jafar, dan Saefudin A syafii.

Abdul menjabat sebagai Sekretaris Menteri Agama, Amir menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat Jenderal Kemenag, dan Saefudin ialah bekas Kepala Bagian Tata Usaha.

Tiga saksi ini diperiksa untuk tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali alias SDA.

Johan mengatakan, Abdul dan Amir hadir dalam pemeriksaan, sedangkan Saepudin tidak. “Tapi, tak ada konfirmasi mengenai ketakhadirannya,” katanya saat itu.

Abdul Wadud tiba di Gedung KPK cukup pagi, sekitar pukul 9.00 WIB. Setelannya rapi, mengenakan kemeja putih lengan panjang dengan bawahan hitam. Wajahnya tampak segar, meski rambutnya sedikit menipis. Ia berjalan sendiri dan agak tergesa-gesa.

Wilayah Suci Mestinya Bebas Dari Kasus Korupsi
Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi Hukum DPR Deding Ishak mengaku prihatin atas kasus korupsi penyelenggaraan haji yang disangkakan kepada Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).

Pasalnya, ini bukan kasus korupsi pertama yang terjadi dalam proyek di Kementerian Agama (Kemenag).  Semestinya Kemenag bebas dari korupsi.

“Dulu kan ada korupsi pengadaan Alquran, itu sungguh memalukan dan memilukan. Wilayah-wilayah suci ini seharusnya clear dari tangan-tangan yang ingin melakukan korupsi,” katanya.

Dia berharap agar kejadian tersebut bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, supaya di kemudian hari tidak ada lagi peristiwa serupa di Kemenag.

“Tentu semua itu ada hikmahnya, mudah-mudahan saja tidak ada lagi kasus korupsi yang terjadi di kementerian yang semestinya suci tersebut,” harap Deding.

Selain itu, dia berharap agar Abdul Jamil yang menggantikan Anggito Abimanyu sebagai Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) bisa lebih bijaksana dalam menjalankan tugasnya.

“Semoga Dirjen baru bisa membantu membangun sistem haji yang transparan, dan bisa diterima umat,” pintanya.

Meskipun dirinya tidak menampik KPK sudah banyak mengurangi bocornya keuangan negara dari tangan koruptor, Deding tetap mengingatkan agar KPK menuntaskan kasus ini.

“Meskipun sejauh ini masih dalam tahap pengembangan, tapi saya minta KPK menuntaskan soal dana haji. Karena dana itu tidak sedikit,” katanya.

Selain itu dirinya meminta KPK menjerat semua pihak yang terlibat dalam kasus haji.

Pasalnya dugaan keikutsertaan anggota DPR, kerabat dan keluarga SDA dalam rombongan haji, lanjut Deding, merupakan bagian dari penyalahgunaan wewenang dengan menerima gratifikasi.

“Kasian jamaah yang sudah menunggu lama diserobot antreannya. Mereka kan bayarnya mahal. Tapi, yang penting penyelesaian kasusnya harus clear,” tuntasnya.

Selidiki Dugaan Keterlibatan Anggota DPR

Yenti Garnasih, Pengamat Hukum

Pengamat hukum Yenti Garnasih meminta KPK segera menyelidiki dugaan keterlibatan anggota DPR, dalam kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.

Sebab, sejumlah anggota DPR diduga terlibat dalam kasus ini. “Pertama, mendalami peran Surya Dharma Ali, lalu aliran dananya,” kata dosen Universitas Trisakti, Yenti Garnasih.

Soalnya, anggota DPR ikut dalam pembahasan anggaran Kemenag. Dalam pembahasan itu, anggota DPR diduga ikut bermain seperti pada pengadaan penginapan, transportasi dan katering jamaah haji selama pemondokan di tanah suci.

Selain itu, Yenti mengatakan, SDA diduga menyalahgunakan wewenang karena menelikung hak calon jamaah haji yang sudah mengantre sejak lama demi kepentingan kerabat, pejabat Kemenag serta beberapa anggota DPR.

Menurutnya, sebagai anggota Dewan, seharusnya mereka mengikuti aturan yang ada mengenai tata cara program haji. Mulai dari mengikuti antrean dan tentunya membayar agar bisa naik haji.

“Orang lain saja mengantre bertahun-tahun untuk bisa naik haji, nah kalau benar (ada anggota Dewan) yang ikut rombongan, maka mereka itu bisa dikatakan sebagai bagian tindak pidana korupsi, karena menggratiskan dan memfasilitasi pihak tertentu,” katanya.

Lebih lanjut, Yenti mengatakan, KPK telah menyatakan bahwa SDA  melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Untuk itu, Yenti tidak menampik jika nantinya akan ada tersang-tersangka baru.

“Itu berarti KPK punya dua alat bukti yang cukup, dan siapa saja yang menerima dan menampung aliran dana itu harus dijerat,” tuntasnya.

Lanjut Yenti, pasal pencucian uang pun bisa dijadikan sebagai jalan pintas bagi penyidik KPK. Agar semua penikmat uang haram tersebut bisa diproses hukum.

“Dulu KPK meminta diberi kewenangan TPPU, tapi kok sekarang seperti malu-malu. Padahal, penyidik bisa menelusuri rekening dan melacak aliran dananya kemana agar para penikmat money loundry jera,” tuntasnya.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA