
. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memasukkan materi mengenai adanya pemberian mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya oleh Anas Urbaningrum dalam surat dakwaan yang akan dibacakan dalam sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, pagi nanti (Jumat, 30/5).
"Ada dalam dakwaan (pembelian Harrier)," singkat salah seorang penasehat hukum Anas, Handika Honggowoso melalui pesan
blackberry-nya, Kamis malam (29/5).
Walau begitu, Handika mengklaim, masalah pemberian harrier tersebut sama sekali tak ada kaitannya dengan perkara dugaan gratifikasi dalam proyek pembangunan sport center Hambalang yang menjerat kliennya.
"Jadi selama ini sungguh fitnah terkait Harrier telah berkuasa atas kebenaran yang di sembunyikan oleh KPK," demikian Handika.
Anas Urbaningrum ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) proyek Hambalang dan proyek-proyek lain pada Februari 2013. Melalui pengembangan penyidikan kasus ini, KPK kemudian menjerat Anas dengan pasal dalam UU pencucian uang. Anas diduga melakukan pencucian uang aktif dan menikmati uang hasil pencucian uang.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: