Pasalnya, hasil audit KAP yang telah diserahkan ke KPU yang kemudian diberikan ke partai politik secara tutup. Mestinya, KPU mempublikasikan hasil proses audit dana kampanye kepada masyarakat.
Demikian disampaikan Menko Program Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto, petang ini (Kamis, 29/5).
Apalagi, yang diaudit hanya kepatuhan laporan dan pelaporan dana kampanye. Sementara terkait temuan dan fakta adanya kejanggalan, KAP hanya mengambil sampel saja untuk dilusuri.
"Lalu apa artinya KPU menggunakan anggaran yang begitu banyak untuk KAP bila hasilnya seperti itu," ungkapnya.
KPU juga seharusnya mempublikasikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye partai politik. Hal ini penting agar publik dapat membandingkan hasil audit dengan laporan sesungguhnya.
"Sesungguhnya Bawaslu telah melakukan pengawasan terhadap KAP dan itu juga kami tunggu hasilnya," ungkap Cak Nanto, begitu ia kerap disapa.
Dia menambahkan, Bawaslu sebenarnya telah berkerjasama dengan PPATK dalam menelusuri rekening, khusus dana kampanye dan kejanggalan dalam laporan dana kampanye partai dan caleg. Tapi sampai saat ini juga belum dipublikasikan dan ditindaklanjuti.
"Kami curiga ada kongkalikong Bawaslu, peserta pemilu yang dengan sengaja menutupi temuan pelanggaran dan kejanggalannya," demikian Cak Nanto.
[zul]
BERITA TERKAIT: