
. Anggota Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Makmun Murod Albarbasy, akan diperiksa Mabes Polri, besok pagi (Rabu, 28/5).
Pemeriksaan ini terkait dengan laporan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Denny menuduh Makmun telah mencemarkan nama baiknya.
Denny melaporkan Makmun Murod Albarbasy atas pernyataan Makmun yang menyebut dirinya bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mendatangi Cikeas sebelum pemeriksaan tersangka gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum.
Menurut Denny, pernyataan Makmun ini adalah fitnah lantaran dirinya tidak pernah mendatangi Cikeas untuk bertemu Presiden SBY.
Dalam laporan ini menggunakan pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik dan pasal 311 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan . Denny juga menggunakan pasal 51 UU 11/ 2008 tentang Informasi Transaksi Elektornik (ITE).
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: