"Sumpah masa bakti mengikat mereka hingga berakhirnya periode keanggotaan 2009-2014, begitu pula ketersediaan hak keuangan dan administrasi," kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 12/5).
Salah satu tugas DPR saat ini, ungkap Ronald, dalah menyelesaikan pembahasan sejumlah RUU. Sebagai perbandingan pada periode lalu, RUU Perfilman (33/2009) serta RUU Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup (32/2009) merupakan contoh RUU yang mulai dibahas dan dituntaskan setelah pelaksanaan Pemilu 2009.
Sementara target legislasi bidang politik yang strategis adalah menyelesaikan RUU MD3 dalam rangka menyempurnakan fondasi lembaga parlemen yang akuntabel dan representatif. Sedangkan bidang hukum, prioritas ditujukan ke sejumlah RUU revisi, yaitu UU Kejaksaan, UU MA, serta UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"RUU KUHAP dan RUU KUHP bisa menjadi prioritas periode DPR mendatang," demikian Ronald.
[ysa]
BERITA TERKAIT: