Masih Dapat Gaji, Anggota DPR yang Terlempar Harus Tetap Ikut Sidang!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 12 Mei 2014, 07:19 WIB
Masih Dapat Gaji, Anggota DPR yang Terlempar Harus Tetap Ikut Sidang<i>!</i>
ilustrasi/net
rmol news logo . Setelah hampir dua bulan menjalani masa reses, DPR akan kembali bersidang pada hari Senin ini (12/5). Dalam sidang kali ini, anggota DPR yang sekalipun terlempar, atau tidak terpilih kembali dari hasil Pemilu 2014, tetap harus berkomitmen menyelesaikan tugas mereka hingga akhir.

"Sumpah masa bakti mengikat mereka hingga berakhirnya periode keanggotaan 2009-2014, begitu pula ketersediaan hak keuangan dan administrasi," kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia  (PSHK), Ronald Rofiandri, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 12/5).

Salah satu tugas DPR saat ini, ungkap Ronald, dalah menyelesaikan pembahasan sejumlah RUU. Sebagai perbandingan pada periode lalu, RUU Perfilman (33/2009) serta RUU Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup (32/2009) merupakan contoh RUU yang mulai dibahas dan dituntaskan setelah pelaksanaan Pemilu 2009.

Sementara target legislasi bidang politik yang strategis adalah menyelesaikan RUU MD3 dalam rangka menyempurnakan fondasi lembaga parlemen yang akuntabel dan representatif. Sedangkan bidang hukum, prioritas ditujukan ke sejumlah RUU revisi, yaitu UU Kejaksaan, UU MA, serta UU Perlindungan Saksi dan Korban.

"RUU KUHAP dan RUU KUHP bisa menjadi prioritas periode DPR mendatang," demikian Ronald. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA