"Setelah dibuka formulir DA-nya, atau formulir rekapitulasi tingkat kecamatan tidak terbukti ada kesalahan, hanya perlu pencocokan saja. Setelah kami periksa jelas hanya ada salah penempatan saja. Suara partai dan caleg tetap sama," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor, Yana Heryana, dalam keterangannya kepada sejumlah media (Rabu, 23/4).
Sementara itu, Ketua KPUD Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti, mengatakan kasus Sukajaya sudah clear. Bahkan dalam rapat pleno juga sudah jelas dan disaksikan secara bersama. Dan setelah formulir DA-nya dibuka kembali, hanya ada salah penempatan saja.
"Tidak ada yang dirugikan baik partai maupun caleg. Ya ini hanya dinamika saja, namanya juga rapat pleno KPU, pasti akan selalu diwarnai protes. Namun jangan sampai ada pihak yang mempolitisir masalah ini," tambahnya.
Hasil Pleno penghitungan suara di tingkat Kabupaten Bogor sudah selesai. Berikut nama-nama yang terpilih sebagai anggota DPR dari dapil Kabupaten Bogor dan perolehan suaranya: Airlangga Hartarto (Golkar) 113.939 suara; Ichsan Firdaus (Golkar) 27.986 suara; Adian Yunus Yusak Napitupulu (PDIP) 35.589 suara; Indra P. Simatupang (PDIP) 35.139; Fadli Zon (Gerindra) 79.074 suara; Primus Yustisio (PAN) 45.485 suara; Achmad Farial (PPP) 50.686 suara; Anton Sukartono Suratto (Demokrat) 23.554; dan TB Soemandjaja (PKS ) 17.196 suara.
[ysa]
BERITA TERKAIT: