"Pengalaman kami dalam mengelola data pemilih dengan menggunakan sistem informasi data pemilih (sidalih) pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD akan meningkatkan akurasi, kelengkapan dan kemutakhiran DPT Pemilu Presiden," ujar Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam keterangnnya, Selasa (15/4).
Pemutakhiran dan penyusunan data pemilih untuk Pilpres akan melalui dua tahapan. Pertama; KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan melakukan sinkronisasi DPT Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang statusnya menjadi DPS Pemilu Presiden dengan daftar pemilih tetap tambahan (DPTb), daftar pemilih khusus (DPK), daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dan pemilih baru setelah Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
"Setelah itu baru kita lakukan pemutakhiran terhadap pemilih yang berumur 17 tahun pada tanggal 10 April sampai dengan hari pemungutan suara dan DPTb," terangnya.
Ferr menambahkan, tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih sama dengan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. KPU akan tetap melegalkan DPK dan DPK Tambahan untuk mengakomodir warga yang tidak terdaftar dalam DPS, DPS Hasil Perbaikan, DPT dan DPTb.
[rus]
BERITA TERKAIT: