Ali Bersaudara Ditangkap Polisi karena Diduga Merusak Kuburan dan Memakan Daging Manusia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 15 April 2014, 08:07 WIB
Ali Bersaudara Ditangkap Polisi karena Diduga Merusak Kuburan dan Memakan Daging Manusia
ilustrasi/net
rmol news logo . Diduga merusak kuburan dan memakan daging seorang anak kecil, seorang pria bernama Arif Ali ditangkap polisi Punjab, Pakistan.

Menurut seorang komisaris polisi, Ameer Abdullah Khan, polisi menggerebek kediaman saudara Ali pada Senin pagi (14/4) setelah ada laporan tetangganya yang mencium bau dari rumah mereka. Saat penggerebekan itu, Arif Ali berada di dalam rumah, dan polisi menemukan kepala anak yang terpenggal dari rumahnya.

Sebagaimana dilansir BBC, Arif dan saudaranya bernama Ali Farman itu, pada tahun 2011, pernah ditahan dan menjalani hukuman selama dua tahun karena mencuri mayat seorang wanita. Mereka pun mengaku memotong anggota tubuh mayat itu dan mengolahnya menjadi kari.

Keduanya kemudian dihukum dengan pasal pengrusakan kuburan. Pasal ini digunakan untuk menjerat keduanya, sebab Pakistan tidak punya hukum yang berkaitan dengan kanibalisme .

Mereka pun dibebaskan pada Mei 2013, dan pembebasan ini memicu protes publik.

"Mereka berdua mungkin menggali mayat dari kuburan , tetapi identitas anak dan dimana kuburan mayat anak kecil tersebut masih belum diketahui ," kata polisi, terkait dengan penangkapan keduanya ini. [mag2/ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA