“Berdasarkan informasi terkini, perundingan dengan pihak keluarga korban tidak berhasil. Mereka tetap menuntut 7 juta real atau sekitar Rp 21 miliar,’’ kata bekas Juru Bicara Satgas TKI, Humphrey Djemat, kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Padahal sebelumnya, lanjut Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) itu, keluarga korban melalui pengacara Indonesia di Arab Saudi bersedia menerima 5 juta real dan sisanya dapat dicicil.
Perubahan sikap keluarga korban ini karena melihat reaksi masyarakat Indonesia yang mendesak terus pemerintah agar membebaskan Satinah dan membayarkan diyatnya.
“Bahkan ada sebagian kelompok masyarakat yang melakukan pengumpulan dana untuk Satinah. Kondisi inilah yang membuat Maftuh Basyuni Cs sulit untuk bernegosiasi dengan keluarga korban,†paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya;Bagaimana ceritanya sehingga berhasil membebaskan Satinah dari hukuman pancung?Perkembangan terakhir bahwa pihak keluarga tidak mau menurunkan diyat itu telah dilaporkan kepada pemerintah. Kemudian pemerintah langsung melaksanakan rapat kabinet terbatas, Kamis (3/4) dipimpin Menkopolhukam yang dihadiri Menlu, Kepala BNP2TKI dan Dirjen Bina Penta Kemenakertrans.
Dalam rapat tersebut diputuskan untuk diyat sebesar 7 juta real segera dibayarkan.
Itu semua ditanggung pemerintah?Tidak. Pemerintah tetap hanya menanggung 3 juta real seperti yang sudah disiapkan sebelumnya, dan 1 juta real dari Asosiasi PJTKI dan dermawan Arab Saudi.
Lalu 3 juta real lagi dari mana?3 juta real kekurangannya merupakan sumbangan dari pengusaha di Indonesia. Artinya, pemerintah tetap hanya bayar 3 juta real saja.
Bukankah Maftuh Basyuni dibekali 1 juta real saat berangkat ke Arab Saudi?Betul. Saat keberangkatan ke Arab Saudi, Pak Maftuh Basyuni telah dibekali 1 juta real sebagai tambahan 4 juta real uang diyat yang telah dititipkan di pengadilan di Arab Saudi sebelumnya (3 juta real dari pemerintah dan 1 juta real dari Asosiasi PJTKI dan dermawan Arab Saudi).
Selain itu Pak Maftuh juga dibekali surat dari Presiden SBY kepada Raja Arab Saudi yang berisi permohonan penundaan hukuman pancung bagi Satinah. Sejak awal misi ini direncanakan untuk berunding terlebih dahulu dengan pihak keluarga korban, Nura Al Garib mengenai pembayaran uang diyat.
Apabila keluarga korban tersebut tetap meminta pembayaran 7 juta real dan dibayar secara sekaligus, maka Maftuh Basyuni akan menemui Gubernur Gaseem, YM Prince Faisal Bin Bandar Bin Abdulazis Al-Saud yang selama ini cukup membantu beberapa kali penundaan hukuman pancung.
Apa yang diharapkan dari Gubernur Gaseem?Agar memberikan perpanjangan waktu pembayaran diyat 7 juta real tersebut.
Apa Maftuh Basyuni masih mau ketemu Gubernur Gaseem?Pak Maftuh Basyuni cs tetap akan menemui Gubernur Gaseem untuk menyampaikan surat Presiden SBY dan permohonan penundaan pembayaran yang akan ditransfer secepatnya. Setelah itu baru pembebasan Satinah akan diurus sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku di Arab Saudi.
Kapan Satinah bisa pulang ke Indonesia?Diharapkan akhir April ini Satinah sudah bisa pulang ke tanah air dan berkumpul kembali dengan keluarganya.
Bagaimana dengan uang diyat untuk TKI lainnya?Ke depan agar uang diyat ini sebaiknya dipikirkan bersama-sama oleh seluruh masyarakat sehingga tidak menjadi beban tanggungan pemerintah saja. Jangan pemerintah saja yang dihantam terus. Semua pihak harus menyadari bahwa tanggung jawab diyat itu adalah hubungan antara pelaku tindak pidana dengan keluarga korban.
Pemerintah dalam kapasitasnya telah melaksanakan kewajibannya yaitu memberikan perlindungan hukum bagi TKI/WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, yaitu dengan memberikan pendampingan dan menunjuk lawyer bagi TKI/WNI yang terkena masalah hukum.
Pemberian uang diyat yang diberikan oleh pemerintah ini akan menjadi preseden buruk bagi TKI/WNI yang lainnya dan bisa menjadi ajang pemerasan.
Bagaimanapun kita harus menghargai hukum di negara lain dan tidak ada satupun orang yang bisa kebal akan hukum. Tidak bisa juga kita menutup mata terhadap permasalahan hukum yang menimpa TKI/WNI terutama bagi yang terancam hukuman mati. Namun semua itu harus kita sikapi dengan lebih bijaksana lagi.
O ya, apa pandangan Menkopolhukam saat rapat kabinet terbatas itu?Dalam rapat tersebut, Menkopolhukam menyatakan penanganan masalah TKI yang terancam hukuman mati dipertimbangkan untuk membuat desk di kantor Menkopolhukam yang terdiri dari beberapa figur terkemuka yang selama ini banyak terlibat di Satgas TKI.
Saya sangat menyayangkan ketidakhadiran Menakertrans Muhaimin Iskandar pada rapat kabinet terbatas tersebut.
Padahal rapat tersebut sangat penting karena menentukan sikap pemerintah mengenai dipancung atau tidaknya Satinah.
Kenapa Menakertrans tidak hadir, apa sibuk kampanye?Saya tidak tahu. Yang jelas, posisi Menakertrans sangat penting dalam masalah ini. Sebab, sebagai pihak yang membawahi pengiriman TKI seharusnya lebih bertanggung jawab dan menunjukan sikap kepeduliannya. Namun hadir saja tidak dalam rapat penting tersebut. Kok terkesan santai-santai saja.
Sikap Menakertrans yang terlihat kurang peduli ini bukan yang pertama kalinya. Beberapa waktu yang lalu Menakertrans telah membuat MoU dengan pemerintah Arab Saudi yang katanya bisa memberikan perlindungan kepada TKI.
Nyatanya bagaimana?Anda lihat sendiri. Yang sibuk berupaya menyelamatkan Satinah adalah masyarakat, Kemenlu, BNP2TKI, para bekas Satgas TKI, Menkopolhukam dan terakhir tidak kalah pentingnya adalah Presiden sendiri. Bahkan Kemenakertrans tidak membantu satu real pun untuk bebaskan Satinah. Ini namanya tidak peduli.
MoU itu merupakan langkah awal sebelum moratorium dicabut.
Pertanyaannya, apakah Menakertrans memikirkan nasib para TKI termasuk Satinah. Apa Muhaimin mau bertanggung jawab apabila ada TKI yang akan di pancung lagi di Arab Saudi.
Padahal sehubungan dengan upaya Menakertrans mencabut moratorium ini telah ditegaskan oleh tim Satgas TKI pada akhir masa jabatannya melalui rekomendasinya yang sangat jelas kepada Presiden SBY.
Apa rekomendasi itu?Moratorium TKI ke Arab Saudi tetap dilanjutkan. Malah Satgas meminta agar moratorium TKI diperluas diseluruh wilayah negara Timur Tengah, mengingat pada saat ini sering terjadi praktek
human trafficking dari satu negara yang tidak terkena moratorium.
Kapan saatnya moratorium dicabut?Satgas TKI merekomendasikan moratorium hanya dicabut apabila telah ada perbaikan menyeluruh pada sistem pengiriman TKI di dalam negeri dan juga perlindungan hukum yang kuat dari pemerintah Arab Saudi. ***