Kuasa Hukum Yakin Ada Intervensi AS di Balik Kasus yang Menjerat Emir Moeis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 01 April 2014, 18:06 WIB
Kuasa Hukum Yakin Ada Intervensi AS di Balik Kasus yang Menjerat Emir Moeis
emir moeis/net
rmol news logo . Ada standar ganda di balik kasus Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung yang menjerat Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis. Apalagi kasus ini bergulir setelah ada permintaan dari otoritas Amerika serikat.

"Kasus yang mendera klien saya ini akan menjadi sebuah kasus yang bersejarah di kemudian hari. Karena adanya laporan dari sebuah negara asing untuk menahan dan mengadili seorang anak bangsa yang terhormat, yang memimpin sebuah lembaga negara dibidang keuangan yang juga merupakan salah satu simbol negara," kata kuasa hukum terdakwa Emir Moeis, Erick S. Paat, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 1/4).

Menurut Erick, kasus ini hanya berdasarkan pada  kesaksian seorang coorporate witness. Bahkan, beberapa warga Amerika Serikat menanggung akibat gara-gara kesaksian Pirooz Muhammad Sharafi, yang sangat diragukan.

Erick melanjutkan, memang sungguh berat tugas yang dipikul oleh majelis hakim untuk membuat keputusan yang adil. Terlebih, disaat opini, tekanan, dan ancaman bahwa membebaskan seorang terdakwa tindak pidana korupsi yang tidak bersalah, dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi.

"Akankah kita menafikan seluruh  perjuangan dan pengabdian seorang anak bangsa yang selama ini bekerja untuk kedaulatan dan kesejahteraan bangsanya, karena ucapan serta celotehan dusta seorang asing?" kata Erick.

Erick menambahkan, Pirooz merupakan satu-satunya saksi yang menyebut adanya penerimaan sejumlah uang oleh Emir. Menurutnya, sudah selayaknya Pirooz menjadi tersangka dalam kasus yang menjerat politikus PDI Perjuangan itu. Sebab, Emir menjadi pesakitan karena dinyatakan menerima sejumlah uang dari Pirooz.

Padahal, lanjut dia, uang yang ditransfer Pirooz kepada Emir tak berkait dengan Konsorsium Alstom Power di Proyek Tarahan. Uang itu diberikan dalam rangka investasi bisnis. Usaha bisnis yang mereka lakukan antara lain penjualan jus nanas, konsesi batubara, emas dan kelapa sawit di Kalimantan Timur serta SPBG di Bali.
Erick memaparkan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan fakta-fakta di persidangan tatkala pemeriksaan saksi juga mengatakan hal serupa.

"Sehingga bisa dikatakan klien saya tidak mempunyai hubungan apapun dengan proyek PLTU Tarahan, termasuk mempengaruhi atau menekan pihak yang mengatur proses tender agar memenangkan konsorsium Alsthom," demikian Erick. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA