"Lebih tepatnya, UU Pemda menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan turut serta adalah kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh menjadi direksi atau komisaris pada suatu perusahaan," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Sabtu, 29/3).
Berdasarkan ketentuan UU Pemda tersebut, lanjut Said, KPU sebagaimana pelaksana UU membuat pengaturan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah terkait pelarangan menjadi direksi dan komisaris di perusahaan itu.
Syarat tersebut, jelasnya, disebutkan dalam Pasal 67 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 9/2012, yaitu bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus membuat surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan atau pengurus di perusahaan swasta, perusahaan milik negara/daerah atau yayasan apabila terpilih menjadi Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Wali kota.
"Nah, apabila diketahui ada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar larangan UU Pemda diatas, maka Pasal 29 ayat (1) huruf c juncto Pasal 29 ayat (2) huruf f UU Pemda menyatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut dapat diberhentikan," ungkap Said.
Karena itu, masih kata Said, bila memang ada temuan yang menyatakan bahwa Jokowi ternyata masih terkait dengan suatu perusahaan swasta, maka harus dipastikan dulu apa jabatan atau posisi dia disitu.
"Kalau dia masih tercatat sebagai direksi atau komisaris di perusahaan itu, maka menurut UU Pemda dia bisa diberhentikan," tegas Said.
[ysa]
BERITA TERKAIT: