"Jika AEC diberlakukan pada 2015 akan terbuka untuk perdagangan barang, jasa, investasi, modal, dan pekerja atau
free flow of goods, dan free flow of services, free flow investment, and free flow of skilled labor," kata mantan Kepala Bappepam dan Menteri Negara Investasi, Marzuki Usman.
Tanpa
political will pemerintah, lanjut Marzuki, Indonesia sulit memasuki pasar bebas Asean. Dan sayangnya, saat ini tidak ada upaya pemerintah untuk memperkuat sektor surveyor. Padahal dengan dibukanya pasar bebas Asean, perusahaan surveyor asing akan bisa leluasa masuk ke Indonesia. Dampaknya, PT. Sucofindo (Persero) dan PT. Surveyor Indonesia (Persero) akan dipaksa untuk berkompetisi secara ketat dengan perusahaan surveyor dari negara-negara Aseam lainnya.
Bagi Marzuki, yang dibutuhkan PT. Sucofindo (Persero) dan PT. Surveyor Indonesia (Persero) bukan proteksi, karena ketika dibuka AEC 2015 otomatis proteksi tidak akan bisa diberlakukan. Namun yang penting adalah political will agar perusahaan surveyor itu bisa menghadapi persaingan dengan perusahaan-perusahaan surveyor sejenis dari Singapura, Malaysia dan Thailand.
Menghadapi masa sisa waktu pemberlakukan AEC 2015 ini, Marzuki Usman juga menyarankan agar pemerintah membenahi dengan cepat seluruh sektor industri di masyarakat, termasuk industri verifikasi. Namun ia mengingatkan, pembenahan itu tentunya lebih ditekankan pada upaya memperkuat industri verifikasi di tanah agar bisa bersaing dengan perusahaan sejenis dari negara-negara ASEAN lainnya.
Marzuki juga menekankan, pentingnya pemerintah untuk segera menerbitkan standarisasi sebanyak-banyak terhadap produk yang akan boleh diekspor atau diimpor ke tanah air, sehingga akan memperkuat produk dalam negeri dalam bersaing dengan produk sesama dari negara-negara ASEAN.
"Di bidang pertaniannya, misalnya, kita harus memiliki standardisasi yang kuat agar produk kita tidak kalah dengan Thailand," ujar Marzuki seraya menyebutkan, masih banyak kekayaan sumber daya alam dan kreativitas anak bangsa yang belum disertifikasi.
[ysa]
BERITA TERKAIT: