"Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab dan juga potensi dalam penanganan masalah penyalahgunaan narkoba. Melalui Tridarma Perguruan Tinggi kita dapat menyampaikan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada masyakat. BNN mengharapkan kontribusi perguruan tinggi terutama dalam bidang penelitian," beber Direktur Diseminasi, Deputi Bidang Pencegahan BNN Gun Gun Siswadi diskusi dengan mengundang Fakultas Bimbingan Konseling Universitas Negeri Semarang (UNES), Rabu (26/3).
Melalui siaran pers kepada redaksi, dia menjelaskan, hampir seluruh perguruan tinggi mengalami persoalan yang sama. Yakni maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan mahasiswa.
"Kami tidak ingin ada mahasiswa atau alumni UNES yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Mengusung tema konservasi moral dan budaya, UNES pun ingin berkomitmen luar biasa dalam melakukan edukasi dan membantu upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba," ujar Gun Gun.
Di tempat yang sama, Kasubdit Non-KTKM, Deputi Bidang Rehabilitasi BNN Kombes Susanti Lengkong menambahkan, apapun jenisnya narkoba sangat berbahaya bagi tubuh manusia.
"Semua Negara sudah mengatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba. Namun, sampai dengan saat ini tidak ada satu negara yang menyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba," katanya.
Susan mengungkapkan, di Indonesia penyalahguna narkoba tidak dianggap sebagai penjahat yang harus penjara. Berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 35/2009, korban penyalahguna narkoba wajib diobati dan rehabilitasi.
"Sedangkan bagi sindikat atau pengedar bisa dikenakan hukuman mati," ujarnya.
Lebih jauh, penyalahgunaan narkoba selalu diawali dengan coba-coba dan kemudian menjadi kecanduan. Kenikmatan yang timbul akibat narkoba membuat orang selalu ingin mengulangi rasa yang sama tanpa peduli akan bahaya dan resiko yang timbul di kemudian hari.
"Pada tahap yang kronis pecandu narkoba dapat menjadi ancaman yang serius bagi orang lain. Pecandu narkoba tidak segan merampok dan membunuh guna memenuhi kebutuhannya," demikian Susan.
[dem]
BERITA TERKAIT: