Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Konflik Pertanahan Tidak Mungkin Terjadi Jika Mengacu Aturan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 17 Maret 2014, 14:34 WIB
Konflik Pertanahan Tidak Mungkin Terjadi Jika Mengacu Aturan
ilustrasi/net
rmol news logo . Persoalan atau konflik tanah memang sulit untuk dipecahkan. Namun bila mengacu kepada aturan, maka konflik itu harus diakhiri dan bisa dimenangkan oleh pihak-pihak yang memang memiliki dokumen penting yang didasari pada putusan pengadilan atau lembaga keadilan lainnya.

"Saya rasa aturan yang memang diterbitkan oleh BPN harus ditaati dan diikuti. Jika memang ada kesalahan yang dilakukan oleh BPN Kab/Kota, maka itu perlu dievaluasi," kata pengamat pertanahan, Karel Susetyo, beberapa saat lalu (Senin, 17/3).

Menurut Karel, rata-rata, persoalan tanah ini bukan semata karena ketidakpahaman terhadap aturan tersebut atau ada mafia yang memang suka bermain di konflik pertanahan. Melainkan karena memang isu pertanahan ini relatif bukan isu yang menarik.

"Jika memang ada konflik mengenai tanah, sebaiknya kembali kepada aturan yang berlaku. Jika memang tidak sesuai aturan, maka pihak lembaga hukum harus segera memberikan keputusan kepada yang berhak," tandasnya.

Persoalan tanah misalnya terjadi di Depok. Diketahui ada persoalan hak guna bangunan di atas 15 ribu hektar oleh pada PT Pakuan Sawangan Golf. Tanah seluas 91 hektar milik Ida Farida yang awalnya hanya pinjam pakai kemudian dibuat HGB oleh pihak PT Pakuan.

Saat ini persoalan penerbitan HGB yang dinilai cacat administrasi ini tengah menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA