"Saya rasa aturan yang memang diterbitkan oleh BPN harus ditaati dan diikuti. Jika memang ada kesalahan yang dilakukan oleh BPN Kab/Kota, maka itu perlu dievaluasi," kata pengamat pertanahan, Karel Susetyo, beberapa saat lalu (Senin, 17/3).
Menurut Karel, rata-rata, persoalan tanah ini bukan semata karena ketidakpahaman terhadap aturan tersebut atau ada mafia yang memang suka bermain di konflik pertanahan. Melainkan karena memang isu pertanahan ini relatif bukan isu yang menarik.
"Jika memang ada konflik mengenai tanah, sebaiknya kembali kepada aturan yang berlaku. Jika memang tidak sesuai aturan, maka pihak lembaga hukum harus segera memberikan keputusan kepada yang berhak," tandasnya.
Persoalan tanah misalnya terjadi di Depok. Diketahui ada persoalan hak guna bangunan di atas 15 ribu hektar oleh pada PT Pakuan Sawangan Golf. Tanah seluas 91 hektar milik Ida Farida yang awalnya hanya pinjam pakai kemudian dibuat HGB oleh pihak PT Pakuan.
Saat ini persoalan penerbitan HGB yang dinilai cacat administrasi ini tengah menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
[ysa]
BERITA TERKAIT: