Demikian disampaikan penasihat hukum Emir Moeis, Erick S Paat. Menurut Erick, hal itu secara tegas dinyatakan para saksi dari panitia lelang Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan yang memberikan keterangan dalam persidangan dan menyatakan bahwa kemenangan Konsorsium Alstom adalah sesuai dengan proses tender sebagaimana
guidance dari Japan Banking for International Cooperation (JBIC). Dan yang menetapkan Konsorsium Alstom sebagai pemenang adalah Japan Banking for International Cooperation (JBIC).
"Selaku penasihat hukum terdakwa, kami mempelajari secara cermat dan objektif seluruh fakta-fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan ini. Terdakwa bersama PiroozMohammad Sharafi mempunyai hubungan bisnis yang telah terjalin sudah lama. Bahkan keduanya sudah berbisnis sebelum Emir Moeis menjadi anggota DPR. Mengingat, hal ini diakui Piroos Mohamad Sharafi sebagaimana tertuang dalamberita acara pemeriksaan (BAP)," kata Erick S.Paat di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Senin, 17/3).
Erick Paat menjelaskan, uang yang ditransfer oleh Pirooz kepada terdakwa Emir Moeis sebesar 423.985 dolar AS adalah dalam rangka investasi bisnis, dan tidak kaitannya sama sekali dengan pemenangan Konsorsium Alstom Power di proyek Tarahan. Usaha bisnis yang mereka lakukan antara lain penjualan jus nanas, konsesi batubara, emas dan kelapa sawit di Kalimantan Timur serta SPBG (LPG) di Bali.
Anehnya, imbuh Erick, Pirooz Mohamad sebagai saksi kunci tidak pernah hadir memenuhi kewajiban mereka sebagai saksi untuk memberikan keterangan di depan persidangan ini. Ini berbeda dengan saksi-saksi yang lainnya yang bukan saksi kunci dalam perkara terdakwa ini menjalani lebih dari satu kali pemeriksaan, dan bahkan diperiksa dengan berpuluh-puluh pertanyaan. Sedangkan Pirooz Mohammad sebagai saksi kunci hanya diperiksa satu kali dan hanya dengan tujuh pertanyaan saja.
"Apakah JPU secara sah dan patut pemanggilan Pirooz sebagai saki. Bahkan, JPU tidak pernah memperlihatkan ke hadapan persidangan ini surat panggilan terhadap Pirooz,†terang Erick Paat.
Menurut Erick, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memperlakukan Pirooz dengan istimewa. Sementara Emir Moeis ditetapkan sebagai terdakwa yang didakwa sebagai penerima hadiah telah disidangkan. Tetapi Pirooz yang diduga sebagai pemberi hadiah atau suap hingga saat ini sama sekali tidak dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK.
"Apakah karena belum cukup dua alat bukti untuk menjadikan Pirooz sebagai tersangka? Apakah karena Pirooz warga Amerika Serikat, mengakibatkan KPK tak bergigi? Apakah kasus ini murni perkara pidana atau ada kepentingan politik ekonomi Amerika Serikat yang dijalankan oleh KPK untuk menyeret terdakwa kehadapan persidangan ini?" kata Erick Paat.
[ysa]
BERITA TERKAIT: