KPU Pastikan Surat Suara Berkualitas Terbaik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 12 Maret 2014, 20:12 WIB
KPU Pastikan Surat Suara Berkualitas Terbaik
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum memastikan kualitas surat suara yang akan digunakan setiap pemilih untuk mencoblos pilihannya pada Pemilihan Umum Legislatif 9 April mendatang berada dalam kualitas terbaik.

KPU Pusat telah menginstruksikan kepada KPU Kabupaten/Kota mensortir surat suara secara ketat sebelum didistribusikan ke setiap tempat pemungutan suara (TPS).

"Petugas di tingkat kabupaten/kota harus melakukan sortir secara ketat untuk memisahkan surat suara yang baik dan surat suara yang rusak. Kami sudah buatkan standar untuk mengkategorisasikan surat suara yang baik dan surat suara yang rusak sehingga ada kesamaan pemahaman di setiap daerah," terang Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dalam keterangannya, Rabu (12/3).

Ada 9 kriteria surat suara yang dianggap rusak atau cacat. Pertama, surat suara dalam kondisi mengkerut atau kusut. Kedua, surat suara yang cetakannya kotor merata dalam satu halaman. Ketiga, surat suara sobek atau berlobang pada bagian kolom nomor dan nama calon anggota DPR, DPRD dan pada kolom nomor atau nama atau kolom foto pada calon anggota DPD.

Keempat, surat suara yang berlubang panjang secara horizontal atau vertikal sebagai akibat proses pencetakan. Kelima, surat suara yang terdapat noda dalam jumlah banyak pada kolom, nomor atau nama tanda gambar pada partai, nomor atau nama calon anggota DPR, DPRD dan pada kolom nomor atau nama atau kolom foto calon anggota DPD yang dapat mengganggu pada saat menentukan sah tidaknya surat suara.

Kelima, surat suara yang terdapat bercak atau flek yang besar pada nomor kolom, nama calon atau pada tanda gambar/lambang parpol. Keenam, terdapat gradasi warna atau flek warna hitam memanjang pada kolom nomor, nama caleg atau tanda gambar parpol sehingga sulit dibaca. Ketujuh, nomor dan nama caleg tidak jelas terbaca atau tanda gambar atau nama parpol tidak jelas. Kedelapan, nama partai politik tidak lengkap.

Untuk surat suara DPD, jika foto calonnya agak kabur sepanjang masih dapat dikenali wajahnya dan namanya jelas tidak masuk kategori surat suara yang rusak. Selain itu, perbedaan besar kecilnya huruf pada nama caleg tidak menjadikan surat suara cacat atau rusak. Perbedaan tersebut, terang Ferry, terjadi secara otomatis karena aplikasi yang digunakan.

"Surat suara yang masuk ke dalam 9 kriteria tersebut dapat dilakukan penggantian sejumlah surat suara yang rusak. Syaratnya KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan secara tertulis dengan lampiran berita acara hasil penyortiran yang menyatakan surat suara tersebut rusak. Laporan dan berita acara tersebut ditandatangani oleh ketua atau anggota KPU Divisi Logistik atau Sekretaris KPU Kabupaten/Kota,” terang Ferry.

Ferry juga mengingatkan laporan permintaan untuk memenuhi kekurangan surat suara akibat kerusakan harus disampaikan ke KPU RI paling lambat 20 Maret 2014. Batasan waktu itu penting agar kekurangan surat suara tersebut dapat dipenuhi sebelum logistik didistribusikan ke TPS.

"Jangan sampai ada dua kali distribusi logistik ke TPS sehingga lebih efektif, efesien dan keamanannya lebih terjamin,” ujarnya.  

Sementara untuk kasus surat suara berlebih setelah dilakukan proses sortir, maka kelebihan surat suara tersebut dibuatkan berita acaranya dan disimpan di tempat yang aman. Pemusnahan surat suara yang berlebih dan surat suara rusak dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, disaksikan Panwaslu Kabupaten/Kota dan Kepolisian setempat. "Pemusnahan surat suara itu juga dibuatkan berita acaranya dan ditandatangani tiga unsur tersebut,” ujarnya.

Ferry menegaskan pemusnahan surat suara rusak dan surat suara berlebih sebelum pemungutan suara dilakukan akan mencegah potensi kecurangan dengan cara menggunakan surat suara yang berlebih tersebut untuk pihak tertentu.

"Jadi nantinya tidak ada lagi surat suara berlebih dan surat suara yang rusak terdistribusi ke TPS. Surat suara yang sampai ke TPS sebanyak jumlah DPT ditambah 2 persen dari jumlah DPT di TPS tersebut," demikian Ferry. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA