"Atas permintaan Jhon Kei, dia (Taufik) adalah orang yang memesan kamar bersama dengan tersangka Sammy Kei," jelas Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, Rabu (12/3).
Identitas Taufik terungkap setelah polisi melihat rekaman CCTV hotel. Taufik bersama Sammy terlihat sedang memesan kamar 2701 Swiss-Bell Hotel. Sebelum Taufik, Sammy Kei lebih dulu ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada hari Kamis 9 Januari 2014.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menyatakan bahwa saat ditangkap tim Jatanras, tak ada tanda-tanda perlawanan dari Taufik. Rikwanto bilang, Taufik telah dicari selama 2 tahun.
"Tak ada perlawanan saat penangkapan," tandas Rikwanto.
Diberitakan sebelumnya, Ayung dieksekusi di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Selasa 27 Januari 2012. Motif pembunuhan lantaran korban terlilit hutang sebesar Rp600 juta yang hingga kini polisi belum mengetahui Ayung terlibat hutang dengan pihak mana.
Beberapa pekan pasca eksekusi Ayung terungkap, anak buah John Refra alias John Kei menyerahkan diri yaitu Chanra Kei, Anchola, Tutche Kei, Danie Res dan Kupra. Tak lama kemudian, polisi berhasil mengamankan orang yang diduga dalang dalam pembunuhan tersebut, John Kei.
Dia ditangkap di kamar 501 Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur pada hari Jumat 17 Februari 2012. Selain John Kei, polisi juga menangkap Josef Hunga yang berprofesi sebagai pelatih taekwondo dan Muklis sebagai seorang pengacara.
Hingga kini, polisi masih akan mendalami lagi motif kelima tersangka itu. Pada tahun 2013, hakim menjatuhkan vonis pada John selama 14 tahun penjara dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Beberapa waktu lalu, John dipindah ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusa Kambangan, Jawa Tengah. Sementara itu, Tutche Kei dan Chanra Kei di vonis 12 tahun penjara dan tiga tersangka lainnya di vovis selama delapan tahun penjara.
[zul]
BERITA TERKAIT: