"Pak Hatta memang belum tahu dan tidak ada perintah dari beliau," katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 4/3).
Namun begitu, jelasnya, setiap anggota DPR memiliki hak konstitusi untuk mengajukan hak menyatakan pendapat atau pemakzulan. Pasalnya, Wapres Boediono dua kali menolak panggilan Timwas Century untuk dimintai keterangan soal proses
bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.
"Karena kita punya hak konstitusi, tapi ada tingkatan-tingkatannya. Ada sebagai hak anggota, kemudian fraksi dan DPP," kata Chandra.
Anggota Komisi I itu mengakui bahwa dirinya telah ditegur oleh Hatta Rajasa atas inisiatifnya akan memakzulkan Wapres Boediono.
"Pasti
dong. Tapi kan ditegur biasa lah mekanisme. Saya pribadi tetap konsisten, tapi kalau partai ya silakan," tegas Chandra.
[ysa]
BERITA TERKAIT: