"Kalau sembrono bisa berakibat fatal dan ujung-ujungnya bermasalah secara hukum," ujar anggota DPR RI Imam Suroso dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi (Minggu, 2/3).
Izin usaha pertambangan dan ekspolrasi produksi yang diberikan pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, salah satu contohnya. Pejabat sementara (Pjs) Bupati Kutai Kartanegara Sulaiman Gafur tahun 2009 menerbitkan izin penambangan seluas 1.000 hekatare kepada PT Kaltim Batumanunggal. AKibat kesembronoan izin tersebut bertentangan dengan UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Sebab 148,22 hektare diantara lahan yang diekpolrasi masuk dalam kawasan Taman Hutan Raya Bukit (Tahura) Bukit Soeharto berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor. 577/Menhut-II/2009, dan 851,78 hektare lainnya masuk dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
Imam menegaskan karena surat yang diterbitkan Pjs Bupati Kutai Kartanegara tersebut melanggar UU, maka izin operasi penambangan PT Kaltim Batumanunggal harusnya ditinjau ulang.
"Bahkan bisa dicabut," katanya.
Dia katakan UU mengatur bawah kawasan hutan lindung tidak diperbolehkan untuk kegiatan apapun, kecuali hanya untuk kepentingan rakyat.
"Kawasan hutan lindung ya harus dilindugi. Jangan dipergunakan untuk kepentingan pribadi atupun untuk memperkaya diri sendiri," pungkasnya.
Adalah Ketua Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Junsiab Akbar yang pertama kali mengungkap kasus surta izin penambangan dan eksplorasi yang di keluarkan Sulaiman Gafur tahun 2009 untuk PT Kaltim Batumanunggal bertentangan dengan UU No 41/1999 tentang Kehutanan.
"Surat izin Bupati No 540/1743/IUP-OP/MB-PBAT/XII/2009 tertanggal 11 Desember 2009 tentang Surat Izin Usaha Pertambangan dan Ekspolrasi Produksi yang diberikan kepada PT Kaltim Batumanunggal jelas bertengatangan terhadap aturan," paparnya.
Menurut Junisab dalam surat itu Bupati memberikan izin penambangan seluas 1.000 hekatare kepada PT Kaltim Batumanunggal, padahal 148,22 hektare diantaranya masuk dalam kawasan Taman Hutan Raya Bukit (Tahura) Bukit Soeharto berdasarkan Kepmen Kehutanan Nomor. 577/Menhut-II/2009. Dan 851,78 hektare masuk dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
"Kawasan Tahura Bukit Soeharto itu jelas-jelas adalah kawasan hutan lindung. Jadi kegaiatan apapun tidak diperbolehkan diatas lahan tersebut. Itu jelas melanggar aturan," katanya.
[dem]
BERITA TERKAIT: