Ekplorasi Tambang di Bukit Soeharto Melanggar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 26 Februari 2014, 20:13 WIB
rmol news logo Izin eksplorasi PT Kaltim Batumanunggal di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, ditengarai tidak sesuai aturan. 1000 hektar lahan ekplorasi PT Kaltim Batumanuggal merupakan kawasan hutan lindung.

"Surat Izin Usaha Pertambangan dan Ekspolrasi Produksi yang diberikan kepada PT Kaltim Batumanunggal jelas bertentangan dengan aturan," kata Ketua Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Junisab Akbar (Rabu, 26/2).

Junisab mengatakan izin dikeluarkan pejabat sementara (Pjs) Bupati Kutai Kartanegara Sulaiman Gafur pada tahun 2009. Surat ijin usaha diterbitkan melalui surat bupati No 540/1743/IUP-OP/MB-PBAT/XII/2009 tertanggal 11 Desember 2009.

Dalam surat itu Bupati memberikan izin penambangan seluas 1.000 hekatare kepada PT Kaltim Batumanunggal, padahal 148,22 hektar diantaranya masuk dalam kawasan awasan Taman Hutan Raya Bukit (Tahura) Bukit Soeharto berdasarkan Kepmen Kehutanan Nomor. 577/Menhut-II/2009. Adapun 851,78 hektar masuk dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
 
"Kawasan Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan hutang lindung. Jadi kegiatan apapun tidak diperbolehkan di atas lahan tersebut," paparnya.

Untuk itu Junisab meminta DPRD Kutai Kartanegara melakukan kajian atas dugaan kesalahan pemberian izin tersebut. Menurut dia sebagai seorang pejabat negara, Sulaiman Gafur tidak seharusnya sembarangan memberikan izin usaha kepada perusahaan tambang.
 
"Kalau semua kawasan hutan lindung di berikan izin penambangan seperti itu maka hutan lindung akan punah dijarah untuk eksplorasi," ujarnya.[dem]
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA