Tanah seluas 2,2 hektar yang dimaksud adalah tanah yang diakui Ida Farida sebagai miliknya, namun dikalim oleh Hendriko Wijaya.
"Tanah ini tidak bisa diambil oleh siapapun. Ini tanah milik kami sesuai dengan keputusan PTUN Bandung yang diperkuatan keputusan Inkrah berdasakan keputusan MA," kata Levi, anak Ida Farida, di Sawangan Depok (Selasa, 25/2).
Levi menegaskan bahwa pihak Hendriko hanya mampu adu argumen tanpa bisa menunjukan surat kepemilikan lahan yang sah. Dan klaim dia punya sertifikat sudah dibatalkan demi hukum. Levi pun menegaskan, ia akan berusaha mempertahankan tanah milik orang tuanya dari pihak-pihak yang ingin merebutnya.
"Tidak ada yang berhak merebut sejengkal pun tanah ini, jika memang berniat silahkan lawan hukum yaitu MA dan PTUN," ujarnya.
Di tempat yang sama, sekitar 20 massa juga marah terhadap Kapolsek Sawangan. Mereka menilai sangat tidak pantas seorang polisi berpihak kepada orang yang sertifikatnya telah dibatalkan oleh Mahakamah Agung.
"Kami disini menjaga tanah milik Ibu Ida Farida yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai keputusan PTUN bandung dan Mahkamah Agung," kata Mamat, salah seorang warga.
[ysa]
BERITA TERKAIT: