yang juga pemilik pabrik kuali, Yuki Irawan.
"Sehingga restitusi bagi para korban dapat terealisasikan," tegas Tim Advokasi Buruh Kuali, Syamsul Munir, (Senin, 24/2).
Dalam persidangan 18 dan 19 Februari kemarin, JPU Kejari Tigaraksa menyatakan Terdakwa terbukti melakukan beberapa tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Perindustrian.
Tim Advokasi juga mendesak Pengadilan Negeri Tangerang memberikan putusan yang memberikan keadilan sejati bagi puluhan korban buruh kuali.
"Sehingga stigma 'hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas' dapat dieliminasi dalam kasus ini," sambung aktivis Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ini.
Sementara itu, terkait adanya dugaan kejanggalan pada persidangan kasus tersebut, Syamsul menambahkan, Komisi Yudisial harus terlibat dalam pemantauan persidangan buruh kuali Tangerang. "Sehingga tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan keadilan korban di Pengadilan," tandasnya.
Komisi Yudisial sebelumnya sudah menegaskan kesiapan untuk memantau proses persidangan tersebut. "Oke nanti KY akan langsung memantau supaya tidak kecolongan nantinya,†ujar Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh.
[zul]
BERITA TERKAIT: