Mereka kuatir, Aziz terlibat konflik kepentingan karena sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus suap proyek simulator SIM.
"Ketua Panja itu bersifat kolektif dan kolegial dari pimpinan Komisi III DPR," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 20/2) saat dimintai tanggapan.
Soal adanya tudingan konflik kepentingan, politikus Golkar ini hanya menjawab singkat. "Lihat perkembangan."
Terkait hal itu pula, YLBHI sendiri sudah berkirim surat ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad. Dalam surat yang ditandatangani Direktur Advokasi YLBHI Bahrain, mereka menanyakan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan simulator SIM di lingkungan Dirlantas Mabes Polri.
Kedua, soal informasi proyek pembangunan kawasan Pusat Kegiatan Pengembangan dan Pembinaan terpadu Sumber Daya Manusia Kejaksaan, Kelurahan Ceger, Jakarta Pusat.
YLBHI menanyakan kedua informasi itu terkait dengan dugaan keterlibatan Aziz Syamsuddin. "Apakah (Aziz) masih dalam kapasitas sebagai saksi ataukah tersangka?" begitu pertanyaan YLBHI. Bagi YLBHI, kedua informasi itu sangat penting untuk melihat ada atau tidaknya konflik kepentingan politikus Golkar itu dalam proses pembahasa RUU KUHAP dan RUU KUHP.
[zul]
BERITA TERKAIT: