KPK Tak Lagi Bebas Bergerak kalau Kewenangan Penyelidikan Dihapus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 20 Februari 2014, 09:00 WIB
KPK Tak Lagi Bebas Bergerak kalau Kewenangan Penyelidikan Dihapus
rmol news logo Salah satu klausul yang mendapat sorotan dalam RUU KUHAP yang sedang digodok DPR bersama pemerintah adalah penghapusan peran penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Penghapusan poin penyelidikan ini dinilai membuat KPK tak bisa lagi bergerak bebas dalam melakukan tindak sidik-menyelidik. Otomatis, kewenangan dan peran KPK tidak akan efektif lagi.
 
Menurut mantan Jakasa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prasetyo, jika peran penyidikan KPK ditiadakan, mereka tidak akan bisa bekerja. Sebab di proses penyidikanlah KPK akan memperdalam informasi untuk mengungkap masalahnya. "Perlu keleluasaan KPK untuk mengumpulkan bukti. Kejahatan korupsi itu adalah kejahatan sistematis," ujar Prasetyo (Kamis, 20/2).

Menurut mantan jaksa yang saat ini aktif sebagai praktisi hukum ini, seharusnya posisi KPK itu diperkuat, bukan malah dilemahkan.  Dia beralasan, jika negara ini ingin menjadi lebih baik, bebas dari korupsi, KPK harus kuat.  "Dan kekuatan ini harus dari segi regulasinya juga sarana pendukungnya,” demkian mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini.

Sementara itu, praktisi hukum Hermawi Taslim menjelaskan, KUHAP yang ada saat ini sudah harus direvisi. Kalau ada aturan atau pasal yang di dalamnya melemahkan KPK, ya diganti. "Jangan diberhentikan pembahasannya. Inikan masih draft, berarti masih bisa dirubah," ujarnya.

Menurut Hermawi, KPK sebagai lembaga yang akhir-akhir ini berprestasi, harus dipertahankan posisinya dan kewenangannya. DPR juga jangan memaksakan kehendak. Bila pembahasan RUU ini tidak selesai sekarang, bisa dilanjutkan pada periode nanti.

"DPR kan lembaga yang berkesinambungan, jadi anggota dewan jangan gegabah, jangan buru-buru ketok palu. Pembahasan RUU ini memang membutuhkan waktu yang lama, sementara DPR periode sekarang tak punya waktu cukup lama lagi,” tegasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA