
. Pemerintah perlu mencermati isi wawancara ekslusif Corby oleh media Australia,
Channel Seven. Bila isi wawancara tersebut merendahkan aparat penegak hukum yang ada ancaman hukuman pidananya, maka Corby berpotensi melakukan tindak pidana.
"Demikian pula bila Corby menjelek-jelekkan Indonesia inipun berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat," demikian disampaikan Gurubesar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 13/2).
Dua hal ini, ungkap Hikmahanto, yaitu melakukan tindak pidana dan menimbulkan keresahan masyarakat, merupakan dua hal yang berakibat bagi pembatalan bagi pembebasan bersyarat Corby oleh Kementerian Hukum dan HAM. Oleh karenanya bila menurut pemerintah wawancara Corby ternyata melanggar hukum dan menimbulkan keresahan masyarakat maka Corby telah melanggar syarat bagi pembebasan bersyaratnya.
"Ini berarti Corby harus segera dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan dan menjalani sisa hukumannya di LP tersebut," tegas Hikmahanto.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: