
Bila Indonesia mau menjadi negara maju, harus dipastikan tidak ada orang-orang yang serakah. Cita-cita berdaulat di bidang pangan, misalnya, hanya bisa terwujud bila para pejabat publik di bidang pangan tidak melakukan korupsi dan melahirkan kebijakan yang bias dengan kepentingan diri dan kelompoknya.
Demikian disampaikan pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih saat berbicara pada peresmian Rizal Ramli Strategic Centre (RRSC), di Jakarta, Kamis (13/2).
“Kalau ada pejabat publik tapi masih menjadi Ketua Umum Parpol¸ pasti kebijakannya akan bias. Bahkan tidak mustahil yang bersangkutan akan korupsi. Jika orang sudah jadi tersangka, terdakwa, apalagi terpidana dia tidak boleh lagi menjadi pejabat publik. Orang ini jelas penjahat. Kita tidak perlu lagi menghalus-haluskan bahasa, bahwa dia adalah penjahat,†kata dia.
Yenti berpendapat, UU TPPU bisa efektif mencegah atau memberantas korupsi. Melalui UU ini, siapa saja yang turut menikmati dana hasil korupsi, maka bisa dihukum bahkan dimiskinkan. Itulah sebabnya dia mengajak rakyat menolak korupsi dengan cara menolak hasil korupsi.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: