Gurubesar UI: Honor Wawancara Corby Wajib Masuk Kas Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 13 Februari 2014, 06:14 WIB
Gurubesar UI: Honor Wawancara Corby Wajib Masuk Kas Negara
corby/net
rmol news logo . Pasca pembebasan bersyarat, Schapelle Corby mendapat kontrak berupa imbalan uang atas wawancara dan foto eksklusif dari perusahaan media asal Australia. Imbalan uang tersebut berpotensi untuk masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Demikian disampaikan Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana. Hikmahanto menjelaskan, berdasarkan PP 38/2009 Pasal 1 angka (1) huruf (e) disebutkan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari Jasa Tenaga Kerja Narapidana. Selanjutnya dalam Pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa "Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berupa Jasa Tenaga Kerja Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf (e) adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama."

"Saat ini meski Corby mendapatkan pembebasan bersyarat namun statusnya tetap sebagai narapidana. Wawancara dan foto ekskluisif merupakan jasa yang diberikan oleh Corby sebagai narapidana dan atas pemberian jasa ini Corby menerima imbalan dari perusahaan media asal Australia," ungkap Hikmahanto kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu malam (12/2).

Oleh karenanya, lanjut Hikmahanto, merujuk pada Pasal 1 ayat (1) huruf (e) penghasilan yang diterima oleh Corby merupakan penerimaan Jasa Tenaga Kerja Narapidana. Penerimaan ini yang harus disetor ke kas negara sebagai PNBP. Sementara jumlah uang yang harus disetorkan ke negara adalah seluruh penerimaan Corby berdasarkan kontrak yang dibuat dengan perusahaan media Australia. Ini sesuai yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3).

Hikmahanto mengingatkan, Kementerian Hukum dan HAM perlu melihat PP 38/2009 dan menegakkan aturan ini terhadap Corby. Ini karena meski WNA, Corby masih ada di Indonesia dan ia wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan Indonesia.

"Corby tidak kebal dan tidak boleh dikecualikan dari hukum yang berlaku di Indonesia. Bila Indonesia berkomitmen untuk memiskinkan para koruptor maka sudah sewajarnya bila pelaku kejahatan narkoba juga juga dimiskinkan. Tidak justru sebaliknya menjadi kaya karena dramatisasi menjalani hukuman," demikian Hikmahanto. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA