Masyarakat Kepulauan Berharap RUU JPH Segera Disahkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 09 Februari 2014, 08:59 WIB
Masyarakat Kepulauan Berharap RUU JPH Segera Disahkan
foto:net
rmol news logo Masyarakat kepulauan di Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau berharap agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jaminan Produk Halal segera disahkan menjadi UU oleh DPR RI.

"Saya berharap agar UU JPH untuk segera disahkan," ujar tokoh masyarakat perumahan Taman Mutiara Karimun (TMK), Samsudin saat bersilaturrahim dengan Anggota DPR RI Fraksi PKS Herlini Amran, di Kabupaten Karimun kemarin (Sabtu, 8/2).

Ia sebagai warga Karimun berharap UU JPH segera disahkan oleh DPR menjadi UU sebagai payung hukum perlindungan terhadap produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi, dan produk rekayasa genetic karena keresahan selama ini akan jaminan produk halal yang sesuai syariat Islam.

Menurut Samsudin alasan kenapa UU JPH harus segera disahkan adalah karena kondisi di Kepri agak sulit membedakan makanan yang bersertifikat halal.

"Agak sulit membedakan makanan berlabel halal diKkepri ini, terutama Kepri dekat dengan negara lain seperti Singapur dan Malaysia," imbuhnya.

Samsudin berharap Herlini Amran Anggota Dewan dari Dapil Kepri itu terus memperjuangkan UU JPH agar segera di sahkan.

Dalam kesempatan yang sama, Herlini berterimakasih masih didukung oleh masyarakat Karimun untuk bersama-sama memperjuangkan keresahan masyarakat akan kehalalan produk yang ada di Indonesia ini. Ia pun pun berjanji bersama Fraksi PKS akan terus memperjuangkan UU yang menjadi kebutuhan mendesak segera disahkan seperti UU JPH untuk kemaslahatan umat.

"UU JPH merupakan salah satu UU yang menjadi perhatian serius oleh FPKS di DPR RI, kami terus mendorong dan mengupayakan agar UU ini segera disahkan, untuk itu perlu niat yang baik bersama oleh seluruh anggota DPR dari partai lain juga," tandasnya dalam rilisnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA