KRI USMAN HARUN

IMI Desak Pemerintah Putus Hubungan Diplomatik Singapura

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 08 Februari 2014, 20:11 WIB
IMI Desak Pemerintah Putus Hubungan Diplomatik Singapura
usman harun/net
rmol news logo Larangan penggunaan nama KRI Usman Harun oleh pihak Singapura terus menjadi polemik. Negara yang terkenal dengan kepala singa ini pun dinilai mengada-ada.

Indonesia Maritime Institute (IMI) salah satunya yang protes balik terhadap protes Singapura. Bahkan IMI secara keras meminta kepada pemerintah untuk memutusakan hubungan diplomatik dengan Singapura.

"Luas laut Singapura hanya sebaskom air laut Indonesia, beraninya larang-larang KRI kita lewat!" kata Direktur Eksekutif IMI, Y Paonganan kepada wartawan, Sabtu (8/2).

Paonganan melanjutkan Singapura aneh melarang kapal KRI lewat. Penamaan nama kapal itu hak negara, tidak boleh satu negara lain pun untuk mengintervensi.

"Apalagi jika Singapura benar melarang KRI Usman Harun lewat, IMI siap berada di depan untuk melakukan protes baik secara tertulis maupun dengan cara-cara lain," tegasnya.

Sebelumnya, Singapura beralasan bahwa penamaan Kapal Usman Harun akan membuka luka lama dari keluarga korban. Sehingga, pemerintah Singapura memutuskan untuk tidak mengizinkan KRI Usman Harun melintas di wilayah perairan mereka.

Pemerintah Singapura menambahkan, bila KRI Usman Harun diizinkan untuk lewat di perairan Singapura dikuatirkan akan mengubah pandangan mengenai kampanye anti tindakan terorisme yang digalakkan di seluruh dunia.

Usman dan Harun merupakan nama dua orang marinir Indonesia yang dihukum mati di Singapura karena terlibat pengeboman di Macdonald House. Walau dianggap sebagai pelaku kejahatan, Pemerintah Indonesia mengganjar mereka dengan gelar pahlawan nasional. Hal ini dikarenakan mereka patuh pada tugas yang diberikan negara. Jasad Usman dan Harun pun dimakamkan di TMP Kalibata sebagai bentuk nyata penghormatan mereka.

Menkopolhukam Djoko Suyanto pun secara tegas mengatakan, Pemerintah Singapura tidak berhak mengintervensi Indonesia soal pemberian nama tersebut.

Djoko menyebut, pemberian nama telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ditambahkannya, TNI AL sendiri memiliki tradisi untuk menamakan kapal perangnya dengan nama pahlawan. Jadi harusnya masalah penamaan KRI Usman Harun tidak mesti dipermasalahkan lagi. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA