Sebagai contoh, banjir di Indramayu telah merendam 48.742 hektar sawah dengan 33.938 hektar dipastikan puso. Masih puluhan atau bahkan ratusan hektar lagi lahan sawah yang terendam di sepanjang Pantura Jawa Barat dan Jawa Tengah. Maka petani seperti sudah jatuh tertimpa tangga pula; terkena bencana dan harus menanggung rugi dan hutang akibat gagal panen.
"Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) sangat prihatin dan ikut berduka atas terjadinya berbagai bencana di tanah air," kata Sekjen HKTI, Fadli Zon, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 7/2).
HKTI pun mendesak pemerintah memberikan ganti rugi gagal panen kepada para petani yang sawahnya rusak dan gagal panen akibat bencana alam seperti meletusnya Gunung Sinabung dan banjir di Pantura, serta daerah lain yang terdampak bencana.
"Ini hak petani yang dilindungi UU," tegas Fadli, sambil mengatakan bahwa Pasal 33 UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mengamanahkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberi ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa.
"Meletusnya Gunung Sinabung dan banjir diberbagai daerah adalah kejadian luar biasa. Pemerintah tak boleh mengabaikan nasib para petani," demikian Fadli.
[ysa]
BERITA TERKAIT: