HKTI Desak Pemerintah Ganti Rugi Gagal Panen Petani

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 07 Februari 2014, 10:47 WIB
HKTI Desak Pemerintah Ganti Rugi Gagal Panen Petani
fadli zon/net
rmol news logo . Erupsi Gunung Sinabung dan banjir di berbagai daerah menyebabkan ribuan hektar lahan dan tanaman milik petani menjadi rusak dan gagal panen. Setidaknya ada 10.406 hektare lahan pertanian yang rusak dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 712 miliar.

Sebagai contoh, banjir di Indramayu telah merendam 48.742 hektar sawah dengan 33.938 hektar dipastikan puso. Masih puluhan atau bahkan ratusan hektar lagi lahan sawah yang terendam di sepanjang Pantura Jawa Barat dan Jawa Tengah. Maka petani seperti sudah jatuh tertimpa tangga pula; terkena bencana dan harus menanggung rugi dan hutang akibat gagal panen.

"Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) sangat prihatin dan ikut berduka atas terjadinya berbagai bencana di tanah air," kata Sekjen HKTI, Fadli Zon, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 7/2).

HKTI pun mendesak pemerintah memberikan ganti rugi gagal panen kepada para petani yang sawahnya rusak dan gagal panen akibat bencana alam seperti meletusnya Gunung Sinabung dan banjir di Pantura, serta daerah lain yang terdampak bencana.

"Ini hak petani yang dilindungi UU," tegas Fadli, sambil mengatakan bahwa Pasal 33 UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mengamanahkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberi ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa.

"Meletusnya Gunung Sinabung dan banjir diberbagai daerah adalah kejadian luar biasa. Pemerintah tak boleh mengabaikan nasib para petani," demikian Fadli. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA